Header_Cemerlang_Media

Situs Judi Online Kian Marak, Peran Negara Dipertanyakan?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Rina Herlina
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com, Pegiat Literasi)

CemerlangMedia.Com — Praktik judi online di tanah air, bak jamur di musim hujan, makin marak dan sulit diberantas. Mirisnya, ada beberapa figur publik yang diduga ikut mempromosikan. Seperti yang baru-baru ini tengah viral, yakni sosok artis perempuan inisial WG yang diduga mempromosikan judi online. Selain WG, menurut Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Zainul Arifin sebagai pihak yang melaporkan WG, masih ada sekitar 25 nama selebritis lainnya yang juga terlibat (www.grid.id, 14-9-2023).

Beginilah potret buram negeri kita saat ini, di saat masih banyak problem yang belum bisa diselesaikan kini muncul masalah lain yang juga tak kalah pelik, yaitu maraknya judi online. Pemerintah begitu kesulitan untuk mengatasi setiap permasalahan karena hanya fokus pada ranting masalah dan bukan pada akar permasalahan. Lalu mengapa saat ini mudah sekali seseorang terjerat kasus judi?

Dewasa ini, dengan hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu rupiah, seseorang sudah bisa mengakses dan menjajal peruntungan melalui judi online. Padahal hakikatnya judi sama seperti narkoba, bisa membuat pelakunya kecanduan bahkan berpotensi melakukan tindak kriminal. Kalau sudah seperti itu, yang akan dirugikan tentu kita sendiri. Materi tak dapat, tetapi hukuman penjara tetap menanti. Begitulah jika akal tidak difungsikan secara sempurna, maka hawa nafsu yang akan mengambil peranan lebih banyak.

Sulitnya Memberantas Judi Online

Upaya pemerintah untuk memberantasnya pun sangat sulit dan berat, lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda meskipun aksesnya sudah ditutup. Lebih lanjut, ada beberapa alasan mengapa seseorang mau mencoba peruntungan dengan bermain judi online, di antaranya karena kondisi ekonomi yang sulit, adanya rasa jenuh dalam menjalani hidup apalagi kondisi remaja saat ini yang cenderung mager alias malas gerak, tentu bagi mereka bermain judi online mampu menciptakan keseruan, tantangan, dan juga penasaran.

Apalagi dengan berjudi online mereka tidak perlu mengeluarkan banyak uang sehingga makin membuat kecanduan dan sulit dihilangkan. Terlebih di beberapa negara di luar Indonesia sudah banyak yang melegalisasi praktik perjudian. Tentu hal ini berpengaruh besar terhadap peran penting pemerintah dalam menekan angka kasus judi online tersebut. Padahal seharusnya negara harus tegas dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang timbul, baik dari dalam maupun luar negeri sebagai bentuk upaya menyelamatkan nasib generasi akibat terjangan arus judi online yang makin meningkat saat ini.

Jika kita telusuri lebih mendalam, faktor utama yang membuat judi online kian marak adalah karena akses internet yang makin mudah dan cepat. Kondisi tersebut makin diperparah dengan adanya corak dari sebuah sistem yang dianut negara dan sebagian masyarakat saat ini, yaitu kapitalisme. Asas kapitalisme adalah materi dan pemenuhan terhadap materi tersebut mereka lakukan dengan berbagai cara sekalipun harus saling sikut bahkan bertentangan dengan norma hukum juga norma agama. Penganut paham ini hanya mencari kebahagiaan sebanyak-banyaknya walaupun kebahagiaan tersebut diperoleh dengan jalan yang tidak diridai Allah, Sang Pencipta. Salah satu caranya, ya, dengan berjudi, Padahal sejatinya tidak ada orang yang kaya dengan bermain judi. Justru judi hanya akan merusak mental dan psikis seseorang.

Judi online juga telah menyasar ke berbagai kalangan, baik tua maupun muda, kaya ataupun miskin. Lebih mengerikan lagi adalah judi online telah merusak mental para remaja, tentu saja hal tersebut akan sangat berpengaruh bagi mereka di masa yang akan datang. Kita akan kehilangan pemuda-pemudi tunas bangsa yang mampu berpikir dengan cemerlang.

Bagi yang sudah kecanduan judi online tentu tidak mudah untuk melepaskan diri. Oleh karena itu, perlu niat yang kuat di dalam diri untuk berhenti dari judi, berusaha lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, mengubah pola pikir dan jangan berharap bisa mendapatkan materi dengan instan, berkumpul bersama keluarga dan melakukan berbagai hal positif, berkumpul dengan teman-teman yang baik juga salih sehingga mereka akan selalu mengingatkan tatkala kita sedang terjerumus ke dalam kekhilafan, mencari hobi dan sircle pertemanan yang baru, serta mengubah gaya hidup. Sebab, faktanya, gara-gara ingin memenuhi gaya hidup inilah, seseorang berusaha melakukan berbagai cara bahkan mati-matian, sekalipun cara-cara yang ditempuh adalah salah dan bertentangan dengan syariat. Kita semua juga harus tau, mana skala prioritas hidup dan mana yang hanya sekadar gaya hidup sehingga akan berbeda dalam proses pemenuhannya.

Judi dalam Pandangan Islam

Islam adalah agama yang sempurna dan juga paripurna. Seluruh aspek kehidupan manusia sudah diatur di dalamnya. Maka Islam secara tegas sudah mengatur terkait judi, yakni hukumnya adalah haram, baik online maupun offline. Menurut pandangan Islam, judi adalah budaya warisan jahiliah yang mutlak harus ditinggalkan.

Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang dengan tegas menyatakan haramnya judi seperti termaktub dalam surah Al-Maidah ayat 90, “Sesungguhnya meminum (khamar), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perilaku-perilaku tersebut agar kamu memperoleh keberuntungan.” (TQS: Al-Maidah: 90)

Berjudi adalah sebuah dosa besar karena di dalamnya terdapat bahaya dan mudarat lebih banyak ketimbang manfaatnya. Mudarat yang akan muncul seperti kejahatan, kerusakan harta, serta agama seseorang. Bahkan Al-Qur’an sangat jelas menyebut bahwa perjudian sebagai pekerjaan tangan setan yang sangat dibenci. Itu artinya bahwa judi merupakan sebuah kebiasaan buruk yang pasti merusak dan dapat menimbulkan bencana dalam kehidupan sosial dan individu seseorang.

Di dalam qanun jinayah sudah diatur bahwa taruhan di dalam perjudian itu senilai dengan dua gram emas, maka pelakunya bisa dijatuhi cambuk sebanyak 12 kali, atau kurungan penjara selama 12 bulan, dan denda 120 gram emas.

Judi juga merupakan pangkal dari sebuah kejahatan, maka sudah seharusnya jika sesuatu yang menggangu ke-kafahan dalam pelaksanaan syariat diproses dan di tindak sesuai hukum dan aturan yang ada di dalam Islam. Sejatinya, harta yang dihasilkan dari perjudian adalah batil (terlarang) dan setiap sesuatu yang dilakukan dengan jalan yang batil, maka hukumnya haram. Akibat dari harta yang diperoleh dengan cara yang haram, maka pasti menjadi tidak berkah saat digunakan untuk kegiatan beribadat yang lainnya. Parahnya lagi, ketika harta tersebut dipergunakan untuk menghidupi keluarga, maka akan menimbulkan kehidupan yang tidak bahagia. Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulisan Terbaru

Badan Wakaf Al Qur'an