CemerlangMedia.Com — Baru-baru ini tengah viral berita mengenai penerbitan surat keputusan terkait persetujuan (izin) penggunaan air tanah. Melalui aturan tersebut, penggunaan air tanah kini wajib mendapatkan izin dari kementerian ESDM (5-11-2023).
Pemerintah melalui Kebijakan perizinan terkait penggunaan air tanah tersebut menyatakan bahwa hal ini merupakan sebuah upaya untuk mengendalikan air tanah secara berkelanjutan dan berkeadilan. Namun, munculnya kebijakan ini menjadi sesuatu yang lucu saat ini mengingat Indonesia sudah sejak lama mengalami kekeringan. Semoga saja tujuan dari kebijakan tersebut memang mutlak untuk memelihara keberlangsungan tersedianya air tanah dan bukan semata-mata untuk meraih materi guna memperkaya individu ataupun kelompok.
Sejauh ini rakyat sudah muak dengan seluruh kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hal apa pun. Jamak diketahui, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah cenderung menyengsarakan rakyat dan tidak pernah menjadikan solusi untuk permasalahan yang dihadapi saat ini. Pemerintah tampak belum serius dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai pihak yang semestinya mengayomi dan menyejahterakan rakyat. Masih banyaknya problematika yang dihadapi masyarakat hingga hari ini merupakan bukti dari ketidakmampuan pemerintah dalam mengurusi rakyat.
Maka menjadi hal wajar, jika saat ini permasalahan yang dialami rakyat kian kompleks, mengingat solusi yang dihadirkan pemerintah cenderung seperti tambal sulam. Padahal seharusnya pemerintah mampu mengurai setiap masalah langsung sampai ke akar-akarnya agar masalah yang sama tidak muncul kembali di kemudian hari.
Sementara itu, Islam mengajarkan kepada kita agar tidak melakukan praktik privatisasi dalam pengelolaan sumber daya air. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw. bahwa, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Maka jelas, sesuai hadis di atas, hak atas pengelolaan tiga unsur tersebut harus untuk kepentingan rakyat. Bahkan Islam juga mengajarkan tidak dibenarkan merampas sumber mata air dalam keadaan perang sekalipun. Maksudnya adalah bahwa lawan harus tetap diberikan haknya untuk mendapat manfaat atas mata air.
Atas dasar itulah, pengelolaan air tidak boleh dikuasai swasta apa lagi asing. Sejatinya negara berfungsi sebagai pengelola dan pengatur agar setiap pendistribusian terkait tiga hal tadi (padang rumput, air, dan api) dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat secara adil dan merata. Wallahu a’llam
Rina Herlina
Payakumbuh, Sumbar [CM/NA]