Maraknya Korupsi di Indonesia

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Lemahnya etika dan moral penegak hukum menjadi penyebab pemberantasan korupsi di Indonesia sulit dilakukan. Menurut Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis oleh Transparency International pada 2020, Indonesia menduduki peringkat 102 dari 180 negara dengan skor 37 dari 100. Skor ini menunjukkan bahwa tingkat korupsi di Indonesia masih cukup tinggi.

Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sepanjang 2020, KPK telah menangani sekitar 99 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Berdasarkan data dari KPK juga, sektor pemerintahan adalah yang paling banyak terlibat dalam kasus korupsi, diikuti oleh sektor swasta, dan politik (detik.com, 03-02-2024).

Korupsi yang ada di Indonesia masih menjadi masalah serius dan memerlukan upaya pemberantasan yang lebih intensif dan komprehensif. Beberapa faktor penyebab maraknya korupsi di Indonesia, yaitu kurangnya pengawasan, lemahnya hukuman, budaya patronase, pendidikan dan pengetahuan, serta rendahnya gaji yang ditetapkan di Indonesia.

Pemberantasan korupsi memerlukan upaya dari semua pihak. Perlu pula adanya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, penegakan hukum yang tegas dan adil, serta pendidikan dan sosialisasi yang luas tentang bahaya dan dampak negatif korupsi.

Dalam perspektif Islam, korupsi dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan amanah. Untuk itu diperlukan solusi tepat untuk mengatasi korupsi seperti pendidikan yang berlandaskan akidah Islam sehingga masyarakat memiliki tanggung jawab dan merasa diawasi oleh Allah Swt..

Allah berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah [2]: 188,
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta orang lain kepada hakim (dan kamu tahu).”

Ayat ini menekankan larangan memperoleh harta dengan cara yang salah. Dalam hal ini, korupsi merupakan perbuatan yang dilarang agama karena mengambil harta orang lain dengan cara batil.

Hanya dengan penerapan hukum Islam oleh negara, korupsi di Indonesia dapat diberantas karena mereka yang diberi amanah memiliki kesadaran akan tanggung jawabnya terhadap jabatan yang ia emban. Dengan menerapkan aturan Islam pula masyarakat dapat hidup dalam keadilan dan kesejahteraan.

Rahma Aulia
Samuda, Kalteng
Siswi SMAN 1 Mentaya Hilir Selatan [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *