CemerlangMedia.Com — Masalah bullying makin merajalela di kalangan remaja, baik di sekolah maupun di lingkungan. Tidak hanya dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga secara verbal dan terjadi di media sosial. Hal ini tidak hanya merugikan korbannya secara emosional dan mental, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan tidak aman bagi individu lain.
Baru-baru ini, Polresta Bogor menyelidiki kasus bullying di salah satu sekolah menengah atas (SMA). Polisi telah meminta keterangan dari sekolah sebagai saksi. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompul Luthfi Olot (21-3-2024).
Bullying dapat berbentuk kekerasan fisik, verbal, sosial, dan cyberbullying melalui teknologi. Bullying disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kecemburuan, perbedaan sosial, atau bahkan masalah internal yang dimiliki pelaku, seperti gangguan mental. Faktor-faktor seperti tekanan teman sebaya, perbedaan sosial, dan kurangnya pengawasan dari orang dewasa dapat memperburuk masalah bullying.
Menurut studi terbaru, lebih dari 1, dari 5 remaja di seluruh dunia mengalami perilaku bullying di sekolah maupun lingkungan sekitar. Korban bullying ini sering mengalami depresi, tekanan mental, kecemasan, trauma jangka panjang, depresi, bahkan berpikir untuk bvnvh diri. Hal ini tentu saja bisa mengganggu perkembangan emosional dan sosial mereka.
Bullying adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Allah Swt. telah menegaskan bahwa setiap individu harus dihormati dan dilindungi, tanpa memandang perbedaan apa pun. Penting untuk memberikan pemahaman dan pendidikan berlandaskan akidah Islam sehingga mendorong seseorang untuk menghormati dan mencintai sesama manusia. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan yang dimulai dari rumah, masyarakat, sekolah, hingga negara.
Orang tua sebagai keluarga terdekat sekaligus sekolah pertama bagi anak haruslah menanamkan akidah Islam sejak dini. Masyarakat yang islami akan senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar sehingga menjadi benteng bagi perilaku masyarakat, termasuk remaja.
Dengan penerapan aturan Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah oleh negara, kasus bullying dan tindakan kriminal lainnya dapat diminimalkan. Dengan demikian, bullying hanya bisa diberantas dengan penerapan aturan Isalm di seluruh aspek kehidupan oleh negara, bukan lembaga ataupun perorangan.
Herli Maulida
SMAN 1 Mentaya Hilir Selatan [CM/NA]