CemerlangMedia.Com — Spanduk, poster, baliho milik kontestan Pemilu 2024 bertebaran memenuhi seluruh titikdan beberapa tempat di Cimahi. Semrawut, merusak kota sehingga membuat warga Cimahi kesal dan mengeluh dengan sebutan ‘ngabala’ alias nyampah atas keberadaan APK tersebut. Sedangkan generasi milenialnya menilai kuno, tidak paham aturan (6-12-2023).
Demi mewujudkan nafsunya, para pemilik modal sukses mencuri kedaulatan rakyat dengan memanfaatkan demokrasi sebagai sarana melicinkan kepentingan mereka. Oligarki siap andil dalam pesta demokrasi, mendanai kampanye para kontestan pemilu dan menjual janji yang termuat dalam spanduk, poster, dan baliho. Janji menjamin kesejahteraan dan keadilan.
Para oligarki pun akan punya andil dalam menetapkan hukum. Dasar kebebasan dalam menetapkan hukum itulah yang membuat manusia bertindak (berbuat) sesuka hati demi meraih keuntungan dan kebahagian di dunia. Wajah sistem kapitalisme pada masyarakat membuat individu bebas menetapkan perbuatannya, menolak pengawasan orang lain, dan menolak dibatasi. Hukum yang dibuat pun bisa berubah-ubah, tidak terbelenggu pada sesuatu apa pun. Seperti halnya pemasangan APK yang tidak beraturan,terkesan mubazir, dan nyampah sehingga merusak eloknya Kota Cimahi.
Pemilu merupakan pelaksanaan dari sistem demokrasi, buah dari sistem kapitalisme. Sistem yang secara teoritis, sumber hukumnya dari rakyat, pelaksananya oleh rakyat, dan dipakai untuk rakyat itu sendiri.
Lain halnya aturan atau hukum atas dasar akidah yang khas, sumbernya dari Sang Pencipta berupa Al-Qur’an dan Sunah dari Nabi saw., tidak bisa berubah-ubah dari masa ke masa. Aturan ini mampu mengatur sebuah negara, masyarakat, dan keluarga untuk tidak boros. Sebagaimana dalam firman-Nya di surah Al-Isra ayat 26, Allah Swt. melarang manusia untuk tidak menghambur-hamburkan harta secara boros.
Dalam sebuah hadis, Nabi saw. juga memerintahkan berbuat kebaikan terhadap segala sesuatu termasuk di dalamnya dilarang nyampah atau mengotori sesuatu. Maka, hendaknya manusia kembali kepada aturan-Nya secara menyeluruh dan menegakkan hukum Islam dalam institusi daulah. Wallahu a’lam bisshawwab
Sari Chanifatun
Bekasi [CM/NA]