CemerlangMedia.Com — Sungguh malang nasib KS (63), petani asal Kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang ditagih utang sebesar RP4 milyar oleh lembaga keuangan BUMN. Ia merasa heran dan kaget. Pasalnya, ia tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun (16-01-2024).
KS yang kesehariannya dikenal sebagai petani sederhana dan tidak pernah melakukan hal aneh-aneh, tiba-tiba harus membayar utang yang begitu besar. Usut punya usust, ternyata ada pihak lain yang memalsukan surat-suratnya dan dijadikan jaminan kepada salah satu bank.
Di era yang serba bebas saat ini, ditambah dengan kecanggihan teknologi, membuka peluang seseorang untuk menyelewengkan data-data pihak lain demi keuntungan pribadi. Sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan memicu sebagian orang untuk berbuat kejahatan demi mendapatkan uang meski dengan jalan yang tidak halal.
Lalu mengapa pihak bank begitu sembrono menerima jaminan palsu dari nasabahnya? Seakan kejar target. Herannya, bank tersebut adalah milik BUMN yang sudah seharusnya memiliki standar keamanan dan jaminan yang ketat.
Sistem perbankan ribawi saat ini makin memberi kemudahan-kemudahan kepada para nasabahnya. Cukup dengan KTP atau jaminan surat-surat berharga lainnya, pihak bank dengan mudah mencairkan dana pinjamannya.
Perlindungan data pribadi (sekuritas) dalam sistem kapitalisme seolah tidak dijamin oleh negara. Begitu banyak kasus penipuan yang mengatasnamakan bank ditemukan karena tersebarnya data pribadi, tanpa ada perlindungan dari pihak berwenang. Sungguh miris, betapa lemahnya sekuritas data di negara kita.
Dalam sistem Islam, negara menjamin keamanan harta dan jiwa setiap masyarakat yang hidup di dalam Daulah Islam, tanpa terkecuali. Semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga daulah. Jika ada yang mencuri, baik muslim maupun nonmuslim, hukumannya sama, yaitu potong tangan.
Allah Swt. berfirman,
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (TQS Al-Maidah: 38).
Berlaku juga hukum qisas dan diyat dalam sistem Islam, yaitu hukuman berupa pembalasan yang setimpal atau pembayaran ganti rugi atas tindak pidana terhadap tubuh dan jiwa. Hukuman qisas dan diyat bagi orang yang membunuh atau menganiaya orang lain tanpa hak adalah bukti bahwa Islam sangat membela dan memperhatikan keselamatan jiwa seseorang.
Sementara keberadaan bank yang bersifat ribawi, dalam sistem Islam jelas dilarang dan haram hukumnya. Allah Swt berfirman,
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (TQS Al-Baqarah: 275).
Negara akan menutup celah ribawi, baik yang dilakukan oleh individu maupun lembaga-lembaga keuangan. Hanya sistem Islam yang mampu dan sanggup memberantas praktik ribawi dan mencegah kejahatan. Islam akan menyejahterakan, memberi keamanan, serta mengayomi dari sisi sandang, pangan, papan bagi setiap warga negaranya. Islam memberi rahmat bagi seluruh alam dan solusi atas seluruh problematika kehidupan. Wallahu a’lam bisshawwab.
Yeni Nurmayanti
Tambun, Kabupaten Bekasi [CM/NA]