Islam memiliki sistem ekonomi sempurna yang mewajibkan negara menjadi raain, yaitu mengurus rakyatnya dengan penuh tanggung jawab. Islam menetapkan berbagai sumber pemasukan negara berasal dari yang sudah ditentukan oleh syariat.
CemerlangMedia.Com — Pajak masih menjadi primadona bagi pemerintah sebagai sumber pemasukan negara, bahkan menjadi pemasukan terbesar APBN. Kenaikan berbagai tarif pajak menandakan negara dalam kondisi keuangan yang minim. Salah satu kenaikan jenis pajak, yaitu kenaikan tarif PPN. Hal ini diklaim sebagai salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan keuangan negara guna mendukung pembiayaan pembangunan dan mengurangi ketergantungan negara pada utang, padahal belum tentu meningkatkan penerimaan keuangan negara dan mengurangi utang.
Sementara yang terjadi adalah penderitaan rakyat makin bertambah. Terlebih di tengah situasi ekonomi yang sulit saat ini, seperti daya beli masyarakat menurun, angka PHK terus bertambah, pengangguran merajalela, dan lain sebagainya. Ditambah problem korupsi dan pemerintah yang gemar berutang.
Saat ini, tarif PPN sebesar 11 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan ditetapkan. Penerapan tarif PPN tersebut sudah sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Aturan tersebut menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.”Sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar bisa dijalankan, tetapi itu dengan penjelasan yang baik,” kata Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, diKompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (13-11-2024).
Sri Mulyani mengatakan, penjelasan lebih lanjut mengenai kenaikan pajak PPN kepada masyarakat diperlukan supaya pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menekankan tetap perlu untuk menelaah korelasinya. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa memang ada pro kontra yang muncul di masyarakat mengenai kenaikan PPN 12 persen, terutama dikaitkan dengan perlunya mempertimbangkan soal daya beli masyarakat yang melemah (14-11-2024).
Situasi yang terjadi pada saat ini adalah konsekuensi dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan negara. Dalam sistem kapitalisme sekuler, pajak ditarik untuk semua kalangan, padahal saat ini mayoritas masyarakat dalam kondisi sulit karena susahnya mencari penghidupan. Apa-apa serba mahal, biaya pendidikan yang tinggi, kesehatan yang mahal, keamanan pun menjadi barang mahal.
Sementara negara ini dikaruniai sumber daya alam yang sangat melimpah dan harusnya bisa menjadi sumber pemasukan negara tanpa harus memalak rakyat dengan berbagai kenaikan tarif pajak, termasuk kenaikan tarif PPN. Akan tetapi kenyataannya, sumber daya alam yang melimpah tidak bisa dinikmati oleh rakyat karena sudah dijual ke pihak asing dan swasta. Rakyat hanya bisa gigit jari menyaksikan hasil sumber daya alam yang harusnya untuk kesejahteraan mereka sudah dirampok habis-habisan oleh pihak asing.
Di sisi lain, negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator yang hanya melayani kepentingan para pemilik modal. Negara seolah lepas tangan terkait pengurusan rakyat. Alhasil, rakyat makin terjepit dengan naiknya PPN tersebut.
Dalam Islam, pajak ditarik dari rakyat apabila negara dalam kondisi darurat atau genting, seperti terjadinya bencana alam, kekeringan, dan lain sebagainya. Penarikannya pun hanya dari mereka yang tergolong mampu, yang miskin tidak.
Islam memiliki sistem ekonomi sempurna yang mewajibkan negara menjadi raain, yaitu mengurus rakyatnya dengan penuh tanggung jawab. Islam menetapkan berbagai sumber pemasukan negara berasal dari yang sudah ditentukan oleh syariat.
Dalam sistem Islam, pajak bukanlah sumber utama pemasukan negara. Negara akan berusaha semaksimal mungkin mencari alternatif pemasukan lain yang sesuai dengan syariat karena tujuan negara dalam Islam adalah bagaimana rakyat ini bisa hidup dengan sejahtera dan aman di bawah naungan sistem Islam.
Sudah saatnya rakyat sadar bahwa kondisi saat ini akibat dari diterapkannya sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan. Umat harus bangkit dari keterpurukan ini dan berjuang bersama-sama menegakkan sistem yang berasal dari Sang Pencipta, yaitu sistem Islam yang menjadikan Allah rida karenanya. Semoga sistem yang sahih ini segera tegak agar kezaliman, seperti naiknya tarif PPN, segera berakhir. Wallahu a’lam bisshawwab
Mery Isneini, S.Pd. [CM/NA]