Solusi atas kekacauan tata kelola tambang bukan sekadar mengganti kebijakan, tetapi mengganti sistem yang melandasinya. Sistem politik dan ekonomi Islam menempatkan negara sebagai pelindung hak publik, bukan penyedia izin bagi perampasan sumber daya.
CemerlangMedia.Com — Kerugian negara sebesar Rp300 triliun akibat tambang ilegal bukan sekadar angka mengejutkan, tetapi cermin buram tata kelola sumber daya alam di negeri ini. Dalam pidatonya saat penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN) dari enam smelter ilegal kepada PT Timah Tbk, Prabowo Subianto menyebut angka fantastis itu. Namun sayangnya, ini bukan kasus pertama dan bisa jadi bukan yang terakhir (07-10-2025).
Fakta menunjukkan jumlah tambang bermasalah dan ilegal di Indonesia mencapai ribuan. Ironisnya, di tengah karut marut ini, pemerintah justru mengesahkan kebijakan yang mengizinkan pengelolaan tambang dan sumur minyak oleh koperasi serta UMKM dengan alasan menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah. Di atas kertas, kebijakan ini tampak pro-rakyat. Namun jika dilihat lebih dalam, langkah ini berpotensi memperpanjang rantai kerugian negara dan membuka peluang baru bagi penguasaan sumber daya oleh segelintir pihak (19-08-2025).
Sudah lama pengelolaan tambang di Indonesia berjalan tanpa arah yang jelas. Banyak tambang dikelola secara serampangan, tanpa pengawasan memadai hingga akhirnya merugikan negara dan merusak lingkungan. Lebih parah lagi, praktik swastanisasi tambang terus dibiarkan atas nama investasi dan efisiensi, padahal itu sama saja dengan menyerahkan harta milik rakyat kepada korporasi.
Negara kerap berperan sebagai regulator pasif, bukan pengurus aktif. Akibatnya, tambang-tambang besar jatuh ke tangan swasta, sementara rakyat hanya kebagian dampak buruk kerusakan alam, banjir lumpur, udara kotor, dan tanah yang tidak lagi subur.
Kebijakan terbaru yang memberikan izin kepada koperasi dan UMKM juga menyimpan persoalan serius. Mayoritas koperasi tidak punya kemampuan teknis maupun finansial untuk mengelola tambang. Akibatnya, mereka akan menggandeng pihak ketiga yang biasanya adalah korporasi besar. Oleh karenanya, kebijakan ini berpotensi menjadi pintu belakang bagi penguasaan tambang oleh swasta dengan risiko pengabaian standar keselamatan dan lingkungan yang lebih besar.
Akar dari semua kekacauan ini jelas, yaitu penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas, bukan amanah publik. Negara dibiarkan lepas tangan, sementara rakyat hanya menjadi penonton di atas kekayaannya sendiri.
Islam memberikan solusi yang jelas dan adil dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam syariat Islam, tambang dan kekayaan alam lainnya adalah milik umum. Negara wajib mengelolanya untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan elite politik atau korporasi.
Tambang besar harus dikelola langsung oleh negara, sementara tambang kecil boleh dikelola oleh rakyat dengan izin dan pengawasan ketat. Seluruh hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat, membangun fasilitas umum, membiayai pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar rakyat tanpa pungutan pajak berlebihan.
Hal ini menegaskan bahwa pemimpin bukan hanya pengatur, tetapi pengurus rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, solusi atas kekacauan tata kelola tambang bukan sekadar mengganti kebijakan, tetapi mengganti sistem yang melandasinya. Sistem politik dan ekonomi Islam menempatkan negara sebagai pelindung hak publik, bukan penyedia izin bagi perampasan sumber daya.
Selama kapitalisme tetap menjadi fondasi, kekayaan alam akan terus dikuasai segelintir pihak, sementara rakyat hanya kebagian debu. Namun jika syariat Islam diterapkan, tambang akan kembali menjadi sumber kemakmuran, bukan sumber kerugian. Wallahu a’lam bisshawwab.
Widhy Lutfiah Marha [CM/Na]
Views: 48






















