Penulis: Irma Ulpah
Islam mengatur kebutuhan pokok, seperti pangan yang wajib dipenuhi negara secara tidak langsung melalui dibukanya lapangan pekerjaan, harga bahan baku yang terjangkau, ketersediaannya mencukupi kebutuhan masyarakat, dan menghilangkan distorsi pasar. Negara dituntut untuk mengatur kebutuhan warga negaranya melalui produksi dalam negeri dan distribusi yang adil.
CemerlangMedia.Com — Agreement on Resiprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik adalah kesepakatan dagang antar dua negara yang tujuannya menciptakan kondisi perdagangan yang saling menguntungkan dan menekankan prinsip kesetaraan. Konsep ini berakar dari tahun 1934, saat AS memberikan wewenang pada presiden untuk menegosiasikan pengurangan tarif bilateral untuk meningkatkan perdagangan.
Kamis, (19-2-2026), Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade di Washington DC sebagai implementasi kesepakatan menuju era keemasan baru AS-Indonesia. Salah satu isinya, Indonesia berkomitmen akan mengimpor beras 1000 ton per tahun dari keseluruhan komoditi pertanian dari AS senilai US$ 4,5 miliar (sekitar Rp75 triliun) (BBCNewsIndonesia, 26-02-2026).
“Komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton, tidak signifikan atau hanya sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025,” kata Juru Bicara Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, Senin (23-2-2026). Hal itu sangat disayangkan oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira. Menurutnya, hal itu bisa mengganggu program swasembada beras Indonesia.
Inkonsistensi dan Ketidakmampuan Melihat Potensi
Kebijakan ini tentu saja berlawanan dengan klaim swasembada beras yang digaungkan pemerintah. Sekalipun jenis beras yang diimpor kategori klasifikasi khusus (bukan beras konsumsi umum), dikhawatirkan akan mengganggu harga gabah petani dan kebocoran impor beras dengan label khusus.
Lemahnya kedaulatan pangan menjadikan Indonesia tidak mandiri dan selalu bergantung pada produk impor, bahkan di kategori produk bahan pokok seperti beras. Sementara beras dan bahan pokok adalah komoditi politik yang sangat berpengaruh terhadap posisi politik, hukum, dan hajat hidup masyarakat suatu negara. Menggantungkan komoditi politik kepada negara lain sama saja dengan menyerahkan nasib bangsa pada negara tersebut.
Sementara Indonesia memiliki potensi besar untuk swasembada pangan. Indonesia sebagai negara agraris, memiliki lahan luas sekitar 40 juta hektare dengan lahan khusus sawah seluas 7 juta hektare dengan tenaga kerja di sektor pertanian sebanyak 40 juta jiwa. Ironisnya, Indonesia menduduki peringkat 63 dari 113 negara di bidang swasembada pangan, jauh di bawah negara-negara dengan keterbatasan lahan.
Sistem Kapitalisme dan Risiko Besar
Dasar pijakan ART adalah sistem ekonomi kapitalisme yang berorientasi pada materi, jauh dari timbal balik, kesetaraan, dan keadilan itu sendiri. Sejatinya, tujuan perjanjian ini ditandatangani untuk menciptakan keseimbangan perdagangan dan membebaskan kedua negara dari praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.
Namun pada kenyataannya, jauh api dari dari panggang. Isi perjanjian yang seharusnya saling menguntungkan itu dinilai sebagai sebuah ketundukan Indonesia atas kolonialisasi ekonomi kapitalisme AS.
Kondisi ini sudah berlangsung lama. Negara besar senantiasa menjadikan negara-negara berkembang sebagai pangsa pasar. Oleh karenanya, ketergantungan dan ketidakmandirian pangan dari negara berkembang terus diciptakan. Adanya Aggreement on Reciprocal Trade merupakan jebakan ketergantungan pangan dari negera maju atas negara berkembang.
Kolonialisme Ekonomi
Bentuk kolonialisasi ekonomi melalui ART ini bisa dilihat dari pernyataan AS yang mengharuskan Indonesia mengikuti sanksi yang diberlakukan Amerika terhadap pihak ketiga. Artinya, Indonesia harus mengikuti apa yang dilakukan AS terkait batasan ekspor ke negara yang dilarang AS, seperti Cina, misalnya.
AS juga memiliki hak untuk memberhentikan kesepakatan kapan pun, tetapi tidak demikian dengan Indonesia. Indonesia dikenakan tarif ekspor 0% hingga 19%, sementara AS bisa memasukkan 99% produk ke Indonesia dengan tarif 0%.
Tahun 2025, Indonesia hanya membutuhkan impor sektor pertanian senilai US$1,21 miliar. Namun, pada ART 2026, Indonesia harus mengimpor sektor pertanian senilai US$4,5 miliar. Artinya, ada lonjakan nilai impor melebihi kebutuhan untuk mengejar nilai yang ditentukan AS dan banyak lagi kesepakatan yang jauh dari kata resiprokal atau timbal balik yang setara.
Kedaulatan Pangan dalam Sistem Ekonomi Islam
Hal ini tentu sangat bertentangan dengan syariat Islam yang berfokus pada pengelolaan sumber daya untuk sepenuhnya dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat. Islam mengatur sistem ekonomi yang mandiri tanpa bergantung pada negara kafir. Sebab, bergantung kepada negara kafir hanya akan membuka celah penjajahan ekonomi atas negara Islam.
Hubungan dagang dengan negara kafir harbi yang jelas-jelas memusuhi Islam, seperti Amerika Serikat, hukumnya haram. Akan tetapi, Islam membolehkan kaum muslim untuk melakukan aktivitas ekspor-impor dengan negara kafir muahid, yaitu negara yang memiliki perjanjian dengan negara Islam, seperti Jepang dengan syarat komoditas tersebut wajib halal dan tidak membahayakan posisi negara.
Dalam Islam, negara dituntut untuk mengatur kebutuhan warga negaranya melalui produksi dalam negeri yang terikat pada kehalalan barang/jasa dan cara perolehannya. Selain itu negara memastikan distribusi yang adil. Allah Swt. berfirman,
“Harta rampasan fai` yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS Al-Hashr: 7).
Ayat ini menjadi dasar distribusi aliran harta harus merata ke seluruh umat dan tidak beredar hanya di kalangan tertentu saja. Dengan demikian, setiap individu mendapatkan jaminan hidup sesuai haknya.
Dalam kitab Al Amwal fi Daulah al Khilafah, Syekh Abdul Qodim Jallum menerangkan bahwa sistem politik Islam menjadikan hukum syarak sebagai landasan pengaturan produksi dan distribusi. Islam mengatur kebutuhan pokok, seperti pangan yang wajib dipenuhi negara secara tidak langsung melalui dibukanya lapangan pekerjaan, harga bahan baku yang terjangkau, ketersediaannya mencukupi kebutuhan masyarakat, dan menghilangkan distorsi pasar. Negara dituntut untuk mengatur kebutuhan warga negaranya melalui produksi dalam negeri dan distribusi yang adil.
Penutup
Kedaulatan pangan hanya bisa terwujud secara utuh apabila kebijakan politik dalam dan luar negeri dibangun di atas sistem politik ekonomi Islam. Semua itu hanya bisa terwujud jika umat Islam berada dalam naungan negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Wallahu a’lam bisshawab. [CM/Na]
Views: 16






















