#30HMBCM
Penulis: Siti Aisah
Keempat, Kesiapan Waktu.
Pastikan menikah pada saat yang tepat. Artinya, ketika diri benar-benar siap. Bukan buru-buru mengadakan resepsi karena terpanasi oleh teman-teman seangkatan yang rata-rata sudah menikah. Bukan juga mengulur-ulur waktu, menunggu hari terlalu lama antara khitbah dan akad sah.
Menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan cinta, melainkan akad syar’i yang memiliki tanggung jawab besar. Kesiapan waktu—yang mencakup waktu untuk belajar, berkhidmat, dan mengurus rumah tangga—menjadi salah satu pilar kesiapan mental dan fisik sebelum akad nikah.
Dalam Islam, suami memiliki kewajiban memberi nafkah dan memimpin rumah tangga. Kesiapan waktu di sini berarti suami siap meluangkan waktu untuk bekerja mencari nafkah halal dan tidak mengabaikan keluarga karena kesibukan.
Menyiapkan waktu untuk melakukan walimatul ‘urs (resepsi pernikahan) yang syar’i, yakni tanpa ikhtilat (campur baur pria-wanita) dan tanpa kemaksiatan. Persiapan pranikah dalam Islam adalah tentang kesiapan ilmu, kesiapan iman, dan kesiapan waktu untuk mengemban amanah baru sebagai suami atau istri.
Kelima, Kesiapan Finansial.
Siapkan tabungan untuk acara di hari H, sekaligus siapkan nafkah panjang pascapernikahan. Untuk itu, bagi laki-laki, persiapkan sumber penghasilan yang konsisten untuk menghidupi pasangan.
Kemiskinan Bukan Penghalang. Islam tidak mempersulit pernikahan bagi orang miskin. Menikah bagi orang yang tidak berpunya, hukumnya boleh, bukan haram.
Janji Allah. Kesiapan finansial didasari oleh keyakinan bahwa Allah akan memberi rezeki kepada orang yang menikah karena Allah.
Solusi Saat Kurang Mampu. Jika ada hambatan dana, solusinya adalah ikhtiar maksimal, bertakwa, dan tidak memperberat urusan. Sebab, problem ini titik paling kritis dalam pernikahan, harus saling memotivasi. Ikhtiar maksimal, kejujuran keadaan, dan kemudahan (yusrun) dalam menghadapi tantangan finansial pernikahan, sesuai dengan prinsip bahwa Islam memudahkan jalannya pernikahan.
Keenam, Kesiapan Administrasi.
Sebelum mengurus administrasi, calon mempelai wajib memahami bahwa pernikahan sah dalam Islam harus memenuhi rukun nikah, yaitu:
*Ada calon suami dan istri yang halal dinikahi.
*Adanya wali nikah (bagi perempuan).
*Dua saksi pria yang adil.
*Ijab dan qabul (serah terima).
*Adanya mahar/mas kawin.
Kesiapan administrasi wajib diperhatikan agar pernikahan memiliki kekuatan hukum (nikah tercatat/resmi), bukan sekadar nikah siri yang berpotensi menimbulkan dharar. Siapkan administrasi yang dibutuhkan menjelang pernikahan, seperti Surat Pengantar Nikah dari RT/RW setempat, dibawa ke Kelurahan untuk mendapatkan form N1, N2, N3, dan N4.
KTP, kartu keluarga, fotocopy akte kelahiran dan pas foto berwarna (latar biru), umumnya ukuran 2×3 dan 3×4. Apa yang dibutuhkan, periksa dengan seksama. Jangan ada kekeliruan atau bahkan penipuan status. Siapkan semua persyaratan supaya tidak dadakan saat pendaftaran ke KUA.
Pernikahan yang baik dalam pandangan Islam di era modern adalah yang mendaftarkan pernikahannya di KUA. Meskipun nikah siri bisa dianggap sah secara agama, tetapi jika menimbulkan dampak buruk (seperti istri tidak bisa menuntut hak atau anak kesulitan akta), maka hal tersebut harus dihindari (Saddan liadz-dzari’ah – menutup jalan kemudaratan).
Ketujuh, Kesiapan Acara Hari H.
Persiapan pranikah dalam Islam pada hari H, fokus utama adalah sahnya akad nikah sesuai syariat—rukun (mempelai, wali, dua saksi, mahar, ijab-kabul)—dan menghindari kemaksiatan (ikhtilat, tabarruj) dalam walimah. Menikah diniatkan sebagai ibadah untuk menjaga diri dan meraih rida Allah Swt., bukan sekadar mengikuti tren.
Mengadakan walimah (resepsi) sebagai bentuk syukur yang sederhana, tidak berlebihan (tabzir), dan tidak wajib mengundang orang kaya saja.
Memisahkan tamu laki-laki dan perempuan (tidak ikhtilat), menutup aurat, dan menghindari hiburan yang melanggar syariat.
Tentunya jangan menyiapkan sendiri atau berdua pasangan, bisa-bisa akan menguras pikiran dan tenaga. Libatkan sahabat, kerabat, dan keluarga besar. Persiapan ini meliputi kesepakatan tentang konsep walimahan, besaran anggaran, kepanitiaan, dan detail lainnya.
*Naskah ini tidak disunting oleh editor CemerlangMedia. [CM/Na]
Views: 3






















