UU PPRT Sah, Mengapa Rakyat yang Bonyok?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

#30HMBCM

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban

CemerlangMedia.Com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan bahwa individu atau keluarga yang memperkerjakan pekerja rumah tangga (PRT) diwajibkan untuk melapor kepada RT/RW setempat (antaranews.com, 22-4-2026).

Pengesahan UU PPRT) setelah penantian lebih dari 20 tahun memberikan pengakuan status PRT sebagai pekerja yang harus dilindungi dan memberikan kejelasan status antara pekerja dan pemberi kerja. Undang-undang ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW dengan harapan, persoalan apa pun yang muncul bisa segera diselesaikan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga, yaitu RT atau RW.

Pemerintah masih menyusun aturan turunan dari UU yang disahkan oleh DPR RI pada Selasa kemarin (21-4-2026). RUU PPRT yang telah disetujui oleh DPR RI itu terdiri atas 37 pasal dan terbagi ke dalam 12 Bab. Pasal 2 menggarisbawahi pelindungan PRT harus berlandaskan hak asasi manusia yang meliputi keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Pasal 3 menjelaskan bahwa PRT harus terbebas dari ancaman diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan. Pasal 5 dijelaskan bahwa PRT yang bisa direkrut itu minimal berusia 18 tahun serta perekrutannya pun harus melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT).

UU itu juga memuat fasilitas yang bisa didapatkan oleh PRT dalam pekerjaannya, termasuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Untuk jaminan sosial kesehatan, status mereka sebagai penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ditanggung pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

UU PPRT Sah, di Mana Peran Negara?

Urusan ketenagakerjaan di negeri ini memang tak pernah mencapai kata final. Dari perkara upah, jaminan kesejahteraan, perlindungan kekerasan seksual, bullying, dan perdagangan orang, hingga eksploitasi dan diskriminasi.

Namun jika mengulik lebih dalam isi undang-undang ini, tidak didapati peran pemerintah secara tegas, kecuali hanya sebagai pihak yang mengesahkan undang-undang. Sementara akar masalah tidak tersentuh sama sekali, yaitu masih diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme yang asasnya sekuler atau memisahkan agama dari kehidupan.

Pemberi kerja tidak hanya wajib membayar upah, tetapi juga jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara jaminan sosial kesehatannya, meski status pekerja adalah PBI, tetapi tetap, jaminan kesehatan bukan diurus negara. Rakyat terus diminta membayar premi untuk biaya kesehatannya sendiri.

Apakah bisa dikatakan ini cara pemerintah untuk mendongkrak pendapatan BPJS yang mengumumkan anggarannya defisit sehingga menteri kesehatan memutuskan tarif BPJS naik? Dengan UU PPRT ini setidaknya, selain pendapatan bisa didongkrak, anggota baru pun bisa direkrut, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui.

Demikian juga dengan pasal yang mewajibkan PRT harus diambil dari perusahaan penempatan PRT (P3RT) bisa jadi cara negara memudahkan perusahaan penyedia PRT menambah cuan. Padahal sama sekali tidak menyelesaikan pemerataan lapangan pekerjaan karena biasanya pencari kerja merekrut PRT berdasarkan kepercayaan keluarga atau turun temurun dari pekerja sebelumnya.

Adanya banyak persoalan yang kemudian menjadi hubungan pemberi kerja dengan pekerja tak pernah harmonis. Bahkan berujung saling tuntut karena sistem kapitalisme memaksa seseorang untuk mengambil manfaat semata. Hubungan kerja sering kali dianggap sebagai perbedaan kasta, PRT dianggap kelompok miskin yang tak punya hak sama sebagaimana pemberi kerja. Ini sebenarnya hasil dari ketimpangan yang diciptakan negara karena gagal menjamin kesejahteraan bagi rakyatnya.

Pendidikan dalam sistem kapitalisme adalah barang mahal sehingga mayoritas PRT berpendidikan rendah yang menghambat komunikasi dengan pemberi kerja. Masyarakat yang individualis menjadikan budaya saling peduli, nasihat-menasihati hilang, bahkan mati.

Sistem kapitalisme juga menyumbang pengangguran makin banyak karena perusahaan banyak yang gulung tikar, tidak sanggup menghadapi inflasi dan kebijakan impor yang tak wajar. Sementara akses di dalam negeri terhadap kekayaan alam telah diobral kepada para investor. Rakyat sebagai pemilik sejati justru tersingkirkan.

Negara juga masih belepotan mengurusi ketersediaan lapangan pekerjaan dengan pencari kerja sehingga masih mengandalkan pengiriman tenaga kerja migran yang sama-sama jadi buruh. Bedanya, mereka di negeri orang. Sementara PRT adalah buruh di negeri sendiri.

Ketika barang kebutuhan pokok dikuasai pengusaha kakap, maka harga barang kebutuhan pokok terus merangkak naik. Lebih jauh lagi, membebaskan para importir memasukkan barang ke pasar Indonesia dan membiarkan produksi dalam negeri mati melalui penandatangan perjanjian luar negeri. Praktik mafia, penimbun barang, pematok harga begitu subur, dan pemerintah diam serta hukum yang mandul.

Di mana peran negara? Bukankah sejatinya hubungan antara pencari kerja (PRT) dan pemberi kerja hanya ada pada akad yang disepakati. Sementara urusan keamanan lingkungan, amannya lingkungan pekerjaan, jaminan kesehatan, hingga kesejahteraan adalah kewajiban negara.

Kita harus lebih detil menyikapi sahnya UU PPRT ini. Kalau hasilnya rakyat yang bonyok, tentu harus ada muhasabah kepada penguasa karena sebenarnya, kita harus mengakui, setiap UU yang disahkan penguasa tidak sepenuhnya menyentuh urusan rakyat. Namun, lebih kepada kepentingan negara sendiri dengan para kapitalis.

Islam Solusi Terbaik Wujudkan Bekerja Bernilai Ibadah

Dalam pandangan Islam, beban pemberi kerja hanya memberikan upah yang layak sesuai dengan kesepakatan kerja, menyangkut jenis pekerjaan, dan berapa lama pekerjaan itu dikerjakan. Sedangkan kebutuhan dasar publik, ada pada negara. Meski jika bicara amal salih, pemberi kerja boleh saja menjamin kesehatan pekerja, tetapi negara tetap tidak boleh menyerahkan urusan jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan kepada badan lain.

Meski UU PPRT ini ada untuk rakyat, tetapi jika didetili, negara masih mengandalkan pihak lain untuk urus kesehatan, kesejahteraan, ketenagakerjaan, hingga terciptanya keseimbangan ekonomi yang itu mampu menjadikan negara mandiri, kuat, dan tidak bergantung kepada negara lain.

Fungsi penguasa dalam Islam adalah sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Penguasa menjadikan rakyat sebagai amanah, bukan beban apalagi sekadar regulator kebijakan. Wallahu a’lam bisshawab.

*Naskah ini tidak disunting oleh editor CemerlangMedia. [CM/Na]

Views: 2

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *