Pelecehan Berulang, Tidak Ada Ruang Aman bagi Perempuan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Penulis: Lilla Hasni Killian, S.P.

Mulianya syariat Islam tidak hanya mengobati masalah, tetapi memberikan pencegahan sebelum masalah itu terjadi. Dari sini bisa dilihat bahwa kerusakan yang terjadi saat ini diakibatkan karena tidak diterapkannya Islam dalam kehidupan. Mari segera kembali kepada Islam dan raih kemuliaan umat dengan syariat Islam.

CemerlangMedia.Com — Sungguh memprihatinkan, kampus yang seharusnya menjadi tempat untuk menuntut ilmu dan pembentukan karakter, kini justru menjadi ruang yang meninggalkan trauma bagi sebagian perempuan. Sebuah akun d X membongkar grup chat mahasiswa FH UI. Dari tangkapan layar yang diunggah, berisi pelecehan verbal yang dilakukan oleh 16 mahasiswa. Korban tidak hanya mahasiswi, tetapi juga dosen mereka sendiri. Kasus di UI akhirnya memicu kemarahan publik terkhusus mahasiswa FH UI dan juga mereka yang menjadi korban (news.detik.com, 15-4-2026).

Tidak berselang lama, di Institut Teknologi Bandung, polemik muncul setelah viralnya lagu berlirik seksis berjudul “Erika” yang dinyanyikan dalam kegiatan Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) ITB. Konten tersebut dinilai merendahkan martabat perempuan dan memicu kritik luas di media sosial. (bengkulu.antaranews.com, 16-4-2026).

Kasus pelecehan terus meningkat. Data Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) tentang Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang memotret situasi kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2025 serta menilai efektivitas sistem penanganannya, pada Jumat (6-3-2026). Sepanjang 2025, terhimpun 376.529 kasus KBGtP. Angka tersebut meningkat sebesar 14,07% dibandingkan jumlah kasus pada tahun sebelumnya (komnasperempuan.go.id, 6-3-2026).

Akar Masalah

Tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa hal ini bisa terjadi? Sedangkan negara telah membentuk lembaga yang mengurusi perempuan, UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga sudah disahkan. Namun, kenapa pelecehan terus meningkat?

Tidak bisa dimungkiri, pandangan manusia terhadap sesamanya, saat ini tidak lepas pada pandangan seksual. Laki-laki memandang perempuan hanya dengan hawa nafsunya, begitupun sebaliknya. Jika nafsu tidak terbendung, maka maksiat akan berlaku. Meskipun hidup dalam negara yang mayoritas penduduknya muslim, tetapi dipengaruhi oleh pandangan sekularisme liberalisme. Salah satu dampaknya adalah dikuasainya sosial media oleh konten-konten pornografi.

Berdasarkan data terbaru per Februari 2025, Indonesia berada di peringkat ke-4 dunia dalam hal kasus pornografi, khususnya yang melibatkan anak-anak. Padahal diketahui bahwa pornografi dapat memicu terjadinya seks bebas, termasuk kekerasan seksual. Di sisi lain, hubungan interaksi antara laki-laki dan perempuan tanpa batasan. Hal ini selain membuka pintu perzinaan, juga menjadi celah terjadinya kekerasan seksual.

Tidak hanya itu, dapat dilihat bahwa kaum perempuan justru dieksploitasi, seperti melalui kontes kecantikan, modelling, dll.. Sadar atau tidak, ini seakan mencitrakan bahwa perempuan hanya sebagai pemuas pandangan hawa nafsu laki-laki saja. Hal tersebut diperkuat dengan adanya hukuman yang tidak memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan. Negara gagal memberikan perlindungan dan yang tersisa hanyalah trauma bagi perempuan.

Islam Memberikan Perlindungan

Islam datang bukan hanya sebagai agama ritual, tetapi sebagai mabda (ideologi) yang menjadi solusi atas semua permasalahan kehidupan. Islam memberikan kesetaraan bagi pria dan wanita dalam keimanan dan ketakwaan, serta dalam timbangan hukum. Allah Swt. berfirman,

“Siapa saja yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sementara ia seorang mukmin, sungguh akan Kami beri ia kehidupan yang baik. Mereka pun akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS An-Nahl [16]: 97).

Hubungan antara laki-laki dan perempuan didasari oleh iman dan ketakwaan kepada Allah Swt.. Islam menjauhkan kaum muslim dari tindakan yang bebas tanpa batasan atau mengejar kepuasan jasmani. Islam mengajarkan bahwa hubungan laki-laki dan perempuan adalah tolong menolong dalam keimanan dan ketakwaan.

Islam memberikan tindakan preventif dan juga kuratif untuk melindungi kaum perempuan, di antara adalah:
Pertama, Islam mewajibkan menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum serta saling menjaga pandangan, sebagaimana dalam firman Allah Swt.,

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” (TQS An-Nur: 30-31).

Pandangan terhadap aurat lawan jenis adalah haram dan bisa memicu gejolak syahwat pada manusia. Nabi saw. bersabda,

“Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Siapa saja yang meninggalkan tindakan demikian karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi ia balasan iman yang terasa manis dalam kalbunya.” (HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrak).

Islam telah menetapkan bahwa pakaian wajib kaum muslimah saat keluar rumah adalah kerudung (khimâr) yang terulur hingga menutupi dada, Allah Swt. berfirman,
“Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (TQS An-Nur: 31).

Islam mewajibkan jilbab (gamis), yakni baju panjang yang lebar dan tidak menampakkan lekukan tubuh mereka, Allah Swt. berfirman,

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (TQS Al-Ahzab: 59).

Kedua, Islam mengharamkan khalwat (kondisi berduaan pria dan wanita yang bukan mahram). Khalwat sering menjadi peluang bagi terjadinya perzinaan dan kekerasan seksual. Nabi saw. bersabda,

“Ingatlah, tidaklah seorang laki-laki itu berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim).

Selain khalwat, Islam juga mengharamkan yang namanya ikhtilat (kondisi campur baur laki-laki dan perempuan) kecuali dalam kondisi yang diperbolehkan seperti muamalah, pendidikan, kesehatan. Kondisi yang tidak diperbolehkan bagi laki-laki dan perempuan haram untuk bercampur baur adalah seperti tempat pesta, tempat hiburan, dan lain-lain.

Ketiga, Islam mengharamkan tindakan eksploitasi terhadap perempuan, seperti kontes kecantikan, ajang foto model, dan lain sebagainya, baik secara sukarela, apalagi dengan ancaman. Begitu juga, haram mempekerjakan perempuan dengan cara mengeksploitasi tubuh dan penampilan mereka, seperti dalam sistem kapitalisme, misalnya sebagai model iklan, pelayan toko, frontliner, sales, dan lain sebagainya.

Kaum perempuan diperbolehkan bekerja di luar rumah berdasarkan keterampilan mereka. Namun, mereka harus menutup aurat secara sempurna dengan memakai kerudung dan jilbab syar’i, serta tidak tabaruj (berhias yang mengeksploitasi kecantikan mereka).

Sanksi yang Tegas

Selain tindakan preventif, Islam juga menerapkan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan sehingga memberikan efek jera bagi pelaku. Syariat Islam memberikan sanksi bagi pelaku eksploitasi perempuan dan pihak yang memproduksi konten-konten porno, yaitu dengan sanksi takzir yang jenis dan bobot sanksinya diserahkan kepada kadi (hakim). Sanksinya bisa berupa hukuman penjara, hukuman cambuk, bahkan hukuman mati jika dinilai sudah keterlaluan oleh pengadilan.

Sanksi takzir juga disiapkan untuk para pelaku pelecehan seksual, seperti cat calling, menyentuh/meraba perempuan, mengintip, dan sebagainya. Kadi bisa memvonis hukuman penjara atau hukuman cambuk atas pelakunya, bergantung pada tingkat kejahatan tersebut menurut ijtihad kadi.

Adapun bagi para pelaku pemerkosaan, ada sanksi yang jauh lebih berat. Jika pelakunya adalah lelaki yang belum menikah (ghayr muhshan), sanksinya adalah hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun di tempat terpencil. Jika pelakunya kategori muhshan (sudah pernah menikah), sanksi atas dirinya adalah hukum rajam hingga mati, sebagaimana Nabi saw. pernah menjatuhkan sanksi rajam atas pezina yang telah menikah. Sanksi ini bisa ditambah lagi jika pelaku melakukan tindak penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Kadi bisa menjatuhkan sanksi untuk semua tindak kejahatan tersebut.

Mulianya syariat Islam tidak hanya mengobati masalah, tetapi memberikan pencegahan sebelum masalah itu terjadi. Dari sini bisa dilihat bahwa kerusakan yang terjadi saat ini diakibatkan karena tidak diterapkannya Islam dalam kehidupan. Mari segera kembali kepada Islam dan raih kembali kemuliaan umat dengan syariat Islam.

Wallahu a’lam. [CM/Na]

Views: 1

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *