Virus “Pelangi” di Balik Konser Coldplay

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Maman El Hakiem
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)

CemerlangMedia.Com— Hal yang wajar jika Wasakjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin dengan tegas akan menolak terselenggaranya konser Coldplay yang rencana digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta pada 15 November 2023 mendatang.

Menurut Novel Bamukmin seperti diwartakan laman Viva.com (14/5/2023), bahwa konser tersebut sarat dengan pesan kampanye pergaulan bebas dan L687. Hal tersebut seperti konser Lady Gaga yang gagal pada tahun 2012 karena penolakan kaum muslim atas ajaran setan kelompok Illuminati.

Coldplay dan Band Berpengaruh Dunia

Coldplay adalah sebuah band musik pop rock asal Britania Raya yang terkenal di seluruh dunia. Mereka juga dikenal dengan keterlibatannya dalam kegiatan amal dan lingkungan. Selain sukses dalam industri musik, Coldplay juga dikenal sebagai salah satu band yang paling dinikmati dan berpengaruh di dunia.

Dalam sekularisme, banyak sekali grup musik dunia yang memiliki pengaruh, bukan sekadar main musik, melainkan turut memengaruhi kebijakan politik tentang gaya hidup hedonisme dan pola pemikiran liberalisme. Sebut saja kelompok musik The Beatles dan The Clash. The Beatles adalah salah satu grup musik yang telah memengaruhi banyak generasi dan menjadi simbol perubahan dalam budaya popular. Sedangkan The Clash terkenal dengan lirik politis dan kritis serta semangat melawan ketidakadilan sosial.

Membawa Virus Kaum Pelangi

Berbeda halnya dengan Coldplay, grup musik asal Inggris ini membawa pesan khusus dari gerakan L687 (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Mereka telah menunjukkan dukungan mereka terhadap kesetaraan L687 dan menyuarakan pesan inklusivitas melalui musik mereka dan partisipasi dalam berbagai kegiatan dan acara terkait.

Virus kaum pelangi itu disebarkan dengan dukungan mereka terhadap komunitas L687 melalui penampilan Coldplay dalam acara-acara seperti konser “Global Citizen Festival” yang diadakan pada tahun 2015. Konser tersebut bertujuan untuk mempromosikan keadilan sosial dan kesetaraan hak asasi manusia, termasuk hak-hak L687.

Selain itu, dalam beberapa wawancara, anggota Coldplay, khususnya Chris Martin, telah menyatakan dukungan mereka terhadap hak-hak L687 dan pentingnya menciptakan dunia yang inklusif. Mereka juga telah menggunakan platform mereka untuk mengungkapkan pesan toleransi, cinta, dan penghormatan terhadap semua individu tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender.

Di samping itu, Coldplay juga terlibat dalam kegiatan amal yang mendukung komunitas L687. Mereka telah menyumbangkan dana dan mendukung organisasi-organisasi yang bekerja untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu L687, memerangi diskriminasi, dan memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan.

Secara keseluruhan, Coldplay telah menunjukkan sikap yang mendukung dan inklusif terhadap gerakan L687 melalui musik, partisipasi dalam acara dan kegiatan terkait, serta dukungan mereka terhadap organisasi-organisasi yang memperjuangkan hak-hak L687.

Musik dan L687 dalam Islam

Secara fikih, hukum musik dan main musik dibedakan sebagai hukum benda (alat musik) dan hukum perbuatan (bermain musik). Dalam kaitannya dengan alat musik, berlaku kaidah fikih hukum asal benda adalah mubah, selagi tidak ada dalil yang mengharamkannya. Sedangkan, hukum bermain musik terikat dengan hukum syarak, yaitu hukum Allah Swt. menyangkut seluruh aktivitas atau perbuatan manusia di dunia.

Kaitannya dengan perilaku Coldplay yang mengkampanyekan perbuatan melanggar hukum syarak, berupa aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender. Hal ini diperingatkan Allah Swt. dalam QS Al Araf ayat 80, yang maknanya, “Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). Diingatkan, tatkala dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kalian melakukan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?'”

Perilaku L687 adalah perbuatan hina atau fahisyah dalam ayat tersebut merujuk pada liwath, yakni perilaku laki-laki yang menyetubuhi laki-laki lain karena didorong nafsu syahwat. Tentu, hal ini merupakan perbuatan keji, dosa, dan maksiat yang diharamkan.

Di negeri ini pun sebenarnya telah ada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Dengan tegas MUI memfatwakan bahwa pelaku sodomi (liwāṭ) baik lesbian maupun gay hukumnya adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan, dikenakan hukuman ta’zīr yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati.

Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Views: 36

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *