Sengsara di Bawah Kapitalisme, Harapan Buruh Hanya pada Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Marwah Hayati Nufus, S.Pd.

CemerlangMedia.Com — Kaum buruh kembali turun ke jalan untuk menuntut kenaikan upah, seolah belum puas dengan aksi yang sudah dilakukan Mei lalu. Sebagaimana dilansir dari www.cnbcindonesia.com, pada Jumat (27-10-2023) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15% pada 2024. Buruh mengancam akan melakukan aksi mogok bila keinginan itu tak terpenuhi.

Perjuangan kaum buruh terus berlangsung setiap tahunnya, tetapi tak kunjung menemukan titik terang. Rasanya, apa yang dilakukan oleh kaum buruh merupakan sesuatu yang wajar karena kebutuhan hidup makin meningkat, sementara upah yang diterima relatif tetap. Tentu pemerintahlah yang berkepentingan terhadap masalah upah karena upah merupakan sarana pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus terkait dengan kemajuan perusahaan yang nantinya berpengaruh pada perkembangan perekonomian nasional atau daerah.

Eksploitasi Buruh

Masalah perburuhan ini sebenarnya terjadi dipicu oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost terendah yang kemudian digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji yang sesungguhnya karena mereka hanya mendapatkan sesuatu untuk sekadar mempertahankan hidup. Konsekuensinya adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

Meskipun berbagai aturan terus lahir untuk mengimbangi nasib buruh, tetapi nyatanya negara hanya berperan sebagai regulator. Negara membuat regulasi untuk memuluskan kepentingan para kapitalis, misalnya saja UU Cipta Kerja yang baru-baru ini dikeluarkan. Alih-alih memihak rakyat, kebijakan dalam UU tersebut justru memihak langsung pengusaha yang ada. Sebagai contoh, terkait munculnya klausul “indeks tertentu” pada Pasal 88D ayat 2 Perpu Cipta Kerja yang dinilai makin memuluskan upah murah.

Kondisi Buruh dalam Islam

Kondisi buruh semacam ini tidak akan ditemukan dalam sistem Islam karena Islam dengan tegas menetapkan negara bertanggung jawab untuk mengurus rakyatnya dan memastikan kesejahteraannya. Bahkan, dalam Islam, pemimpin akan ditanya tentang urusan rakyat per kepala. Bukan hanya urusan kesejahteraan mereka di dunia saja, tetapi juga soal keselamatan mereka di akhirat.

Allah Swt. telah berjanji dalam firman-Nya, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS Al-Araf: 96).

Dalam kasus perburuhan, Islam memberi solusi komprehensif dan mendasar. Untuk urusan upah, beban kerja, hak dan kewajiban pekerja, Islam menempatkannya sebagai urusan murni antara buruh dan majikan atas dasar rida keduanya. Islam mengatur perburuhan bukan seperti perbudakan. Islam memandang masalah ini dengan akad ijarah (bekerja) yang mana buruh adalah pekerja dan memiliki kedudukan setara dengan pemberi kerja (majikan). Mereka akan digaji sesuai keahliannya dan sesuai kesepakatan awal.

Dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).

Dari hadis tersebut, jelas bahwa majikan tidak boleh menunda atau mengurangi hak pekerjanya. Bagi pekerja juga wajib melaksanakan kerjanya sesuai dengan kesepakatan awal sehingga jelas, Islam tidak membolehkan adanya penentuan upah minimum karena hal itu dapat menzalimi pekerja. Sebab, bisa saja para majikan tidak membayar gaji pekerja sesuai dengan pekerjaannya, padahal kerjanya lebih berat hanya karena mengikuti aturan upah minimum.

Adapun apabila terjadi perselisihan di antara buruh dan majikan, masalah tersebut akan diserahkan ke pihak ahli yang dapat memahami masalahnya. Bukan diambil alih oleh negara, kemudian negara mematok nilai upah. Sebab, negara sendiri sebenarnya haram untuk mematok upah.

Peran negara seperti itulah yang menjamin semua kebutuhan rakyat terpenuhi. Jika ada pekerja yang memang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup karena sebab tertentu, seperti cacat, sakit, dan lain sebagainya, maka negara wajib untuk memberikan bantuan. Bisa berupa zakat atau bantuan lainnya. Intinya, negara memastikan agar semua kebutuhan individu tercukupi.

Maka dari itu, arah perjuangan para buruh semestinya selaras dengan arah perjuangan umat secara keseluruhan, yakni menegakkan semua aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Aturan inilah yang pasti mampu mewujudkan kesejahteraan hakiki dan mengundang keberkahan. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Views: 41

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *