“Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga mampu mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya. Prostitusi adalah bagian dari zina dan akan dihukum sesuai dengan syariat Islam. Bagi yang sudah menikah akan dirajam, sedangkan yang belum menikah akan dicambuk (jilid).”
CemerlangMedia.Com — Anak adalah titipan yang harus dijaga. Mereka aset berharga yang akan melanjutkan peradaban manusia. Sayangnya, kondisi anak dewasa ini makin memprihatinkan. Sebagaimana yang diberitakan dalam nasional.kompas.com (26-7-2024), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Praktik tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 hingga 18 tahun.
Sangat miris, seorang anak yang seharusnya menghabiskan waktu untuk menuntut ilmu, justru terjebak dalam kelamnya dunia malam. Dilansir dari inews.id (25-7-2024), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 19 anak di bawah umur.
Para anak itu dijajakan sebagai pekerja seks lewat media sosial X dan Telegram. Parahnya, sebagian orang tua mereka ternyata tahu dan membiarkan anaknya menjadi pekerja seks.
Sungguh sangat menyayat hati, ternyata orang tuanya sendiri pun mendukung sang anak untuk melakukan prostitusi. Mereka rela jika anak gadisnya kehilangan kehormatan dan masa depan. Lebih dari itu, mereka tidak takut akan pertanggungjawaban di akhirat kelak tentang bagaimana mereka mendidik dan menjaga anaknya.
Sistem pemerintahan demokrasi liberal telah menjadikan kebebasan sebagai poin pengaturan kehidupannya. Sistem yang dinaungi oleh ideologi kapitalisme ini menjadikan seseorang menghalalkan segala cara demi meraih harta.
Wajar saja, sebab asas ideologi kapitalisme adalah sekularisme, sebuah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Bagi mereka, agama hanya perihal hubungan seseorang dengan Tuhannya. Sementara dalam ranah kehidupan, agama tidak boleh ikut campur.
Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi kapitalisme akan ditemukan manusia-manusia yang abai pada nasib orang lain karena yang menjadi tolok ukur mereka hanyalah manfaat dan uang. Tidak heran apabila ada orang tua yang tega menjual anaknya sendiri atau memilih diam ketika mengetahui sang anak terlibat praktik prostitusi.
Sungguh telah nyata kerusakan keluarga dan masyarakat dalam bingkai kapitalisme. Sementara negara tidak mampu memberikan perlindungan yang nyata terhadap generasi, padahal generasi adalah tonggak sebuah peradaban. Merekalah yang nantinya akan melanjutkan estafet pembangunan negara.
Jika generasi rusak, negara tengah berada di ambang kehancuran. Tidak ada lagi para pemuda pembawa perubahan, hanya tersisa anak muda yang terjebak kemaksiatan.
Islam menjadikan negara sebagai pelayan dan pelindung rakyatnya, termasuk anak-anak. Negara juga wajib memberikan jaminan kesejahteraan pada keluarga sehingga dapat menutup celah perilaku kejahatan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan praktik prostitusi, apalagi karena tuntutan ekonomi.
Sistem pendidikan Islam turut membentuk kepribadian islami, yakni pola pikir dan pola sikap generasi berlandaskan kepada akidah Islam. Mereka akan menjadikan akidah sebagai dasar untuk menilai baik buruknya suatu perbuatan.
Sikap generasi juga akan selalu disesuaikan dengan syariat Islam. Tidak akan ditemukan remaja yang rela menjajakan diri demi uang. Justru sebaliknya, para pemuda akan disibukkan dengan menuntut ilmu dan berlomba-lomba dalam kebaikan.
Selain itu, Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga mampu mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya. Prostitusi adalah bagian dari zina yang akan dihukum sesuai dengan syariat Islam. Bagi yang sudah menikah akan dirajam, sedangkan yang belum menikah akan dicambuk (jilid).
Orang tua ataupun pihak mucikari yang memaksa seorang anak melakukan prostitusi juga akan dijatuhi hukuman yang tegas. Penjatuhan sanksi pidana bagi mucikari menurut hukum Islam, yakni takzir.
Hukuman bagi jarimah mucikari dalam bisnis prostitusi adalah hukuman jilid sebagai hukuman pokok. Akan tetapi, untuk kadar sanksi jarimah takzir ini tergantung pada ijtihad dan keputusan hakim.
Demikianlah cara Islam dalam memberantas praktik prostitusi. Negara senantiasa memberikan perlindungan kepada anak dari pelecehan kehormatan mereka. Dengan ini, kemuliaan generasi pasti akan terlindungi dan terjaga.
Octha Dhika Rizky, S. Pd.
(Pendidik dan Aktivis Muslimah) [CM/NA]
Views: 24






















