Ironi Tontonan Pemuas Syahwat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Penulis: Choirin Fitri
Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com

Islam juga memberikan batasan terkait apa yang boleh ditonton. Jika tontonan itu tidak mengandung syahwat, tetapi memberikan informasi, edukasi, atau hal-hal positif yang sesuai syariat, maka diperbolehkan. Sebaliknya, apabila tontonan tersebut mengumbar syahwat, seperti pacaran, ciuman, adegan ranjang, dan lainnya, haram untuk ditonton.

CemerlangMedia.Com — Bermacam-macam jenis tontonan saat ini tersaji di berbagai platform media sosial. Mulai yang sekadar menyajikan hal-hal yang receh sampai adegan ranjang, semua ada. Dari yang produk dalam negeri sampai luar negeri, semua tersaji dalam genggaman.

Sayang seribu sayang, tontonan yang ada dalam sistem sekularisme kapitalisme tidak memiliki standar baik buruk yang baku. Standar baik buruk dikembalikan pada siapa yang menonton. Alhasil, tontonan pemuas syahwat pun beredar tanpa kontrol.

Begitulah yang terjadi saat Islam tidak diindahkan untuk mengatur tontonan. Padahal, agama mulia ini bukan sekadar agama yang mengatur interaksi manusia dengan Rabb-nya, seperti salat, puasa, zakat, haji, zikir, dan lainnya. Islam adalah agama yang kompleks, memiliki aturan yang jelas terkait tontonan seperti apa yang layak ditonton.

Terkait hal porno yang saat ini masih menjadi polemik karena standar yang dipakai adalah akal manusia yang terbatas. Mereka masih mempertanyakan, apakah terlihat badannya yang terbuka sudah masuk porno ataukah tidak? Adegan ciuman panas, porno ataukah tidak? Adegan ranjang yang biasa saja porno ataukah tidak? Serta berbagai pertanyaan lain yang sejenis.

Polemik ini tidak akan terjadi jika standar yang dipakai dalam menentukan porno atau tidak adalah Islam. Mengapa? Ini karena batasan halal haram dalam Islam sangat terang benderang. Tidak ada wilayah abu-abu alias samar dalam Islam.

Pertama, terkait aurat, Islam memiliki batasan yang jelas. Aurat laki-laki dari pusar hingga lutut. Jika ada laki-laki yang memperlihatkan bagian tubuh ini, berarti sudah masuk kategori porno.

Demikian pula perempuan, dia memiliki batasan aurat yang berbeda dengan laki-laki. Aurat perempuan adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan.

Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersabda kepada Asma’ binti Abu Bakar, “Wahai Asma’, sesungguhnya wanita itu jika sudah haid (balig), tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. (HR Abu Daud).

Itu artinya jika ada seorang wanita yang telah haid atau balig terlihat rambut, belahan dada, betis, ataupun lainnya sudah masuk kategori porno. Tidak layak bagian-bagian yang masuk kategori aurat diumbar, baik secara offline maupun online. Baik dalam bentuk foto, video, ataupun lainnya.

Kedua, terkait tontonan. Islam juga memberikan batasan terkait apa yang boleh ditonton. Jika tontonan itu tidak mengandung syahwat, tetapi memberikan informasi, edukasi, atau hal-hal positif yang sesuai syariat, maka diperbolehkan. Sebaliknya, apabila tontonan tersebut mengumbar syahwat, seperti pacaran, ciuman, adegan ranjang, dan lainnya, haram untuk ditonton.

Hal ini karena Allah telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan dan kemaluannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah.

Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nur ayat 30, yang artinya, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat.”

Bagi perempuan, Allah sampaikan di surah yang sama, ayat berikutnya, yang artinya, “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat.”

Dari dua ayat ini sangat jelas sekali bahwa tontonan yang mengumbar syahwat haram ditonton oleh kaum muslim karena perintah menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya. Tidak layak mata seorang muslim menonton hal yang bisa merusak imannya.

Ketiga, tontonan yang mengumbar syahwat yang menjadi tuntutan bagi yang menontonnya akan menjerumuskan pada perbuatan mendekati zina atau malah zina itu sendiri. Padahal, Allah telah mengharamkan zina sebagaimana yang terdapat dalam surah Al-Isra’ ayat 32.

Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Mirisnya, dalam sistem kapitalisme yang tidak mengindahkan halal haram, tontonan pengumbar syahwat ini malah menjadi industri meraup cuan yang bergengsi. Beramai-ramai house production memproduksi tontonan jenis ini dengan berbagai modelnya dan membuat kerusakan generasi makin menjadi-jadi. Alhasil, free sex tidak lagi dianggap tabu, malah lumrah di kalangan masyarakat saat ini. Hamil di luar nikah pun tak lagi menjadi aib masyarakat karena saking banyaknya yang melakukan perbuatan ini.

Ironi, bukan? Negeri mayoritas muslim, malah tidak menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan. Seharusnya, sebagai seorang muslim, Islam adalah pedoman kehidupan yang tidak boleh diabaikan dan harus diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan.

Oleh karena itu, menjadi PR bersama agar kaum muslim mau bergegas mengambil Islam sebagai pandangan hidup yang memecahkan seluruh permasalahan yang menimpa. Dengan demikian, negeri ini tidak lagi menjadikan tontonan berbau syahwat menjadi tuntunan. [CN/Na]

Views: 5

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *