Penulis: Putri
Kasus pembunuhan akibat judi online seharusnya menjadi alarm keras bagi masyarakat. Ini bukan hanya tentang individu yang gagal mengendalikan diri, tetapi tentang sistem yang gagal membentuk manusia dan melindungi masyarakat. Selama akar persoalan tidak diselesaikan, maka tragedi serupa akan terus berulang. Sudah saatnya umat melihat persoalan ini secara lebih mendalam dan mempertimbangkan solusi yang benar-benar menyentuh akar masalah, bukan sekadar tambal sulam yang tidak pernah tuntas.
CemerlangMedia.Com — Polres Lahat menangkap pemuda berinisial AF (23) yang membvnvh ibu kandungnya setelah permintaan uang untuk bermain judi slot ditolak korban (metrotvnews.com, 9-4-2026). Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan cerminan dari krisis yang kian nyata di tengah masyarakat. Judi online tidak lagi sebatas hiburan yang menyimpang, tetapi telah menjelma menjadi pemicu rusaknya nalar, hilangnya kendali diri, dan berujung pada hilangnya nyawa.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana dari aktivitas judi online sejak 2017 hingga Kuartal III 2025 telah menembus Rp1.032 triliun, dengan lebih dari 259 juta kali transaksi. Pada kuartal pertama 2026, diperkirakan akan mengalami pelonjakan, khususnya setelah Hari Raya Idulfitri, dengan nilai perputaran dana yang berpotensi menembus Rp1.100 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa judi online bukan lagi fenomena kecil, melainkan industri ilegal berskala besar.
Dampak Sekularisme
Fenomena judi online kian memprihatinkan karena dampak negatifnya yang menjalar ke berbagai lapisan masyarakat. Judi online merupakan aktivitas berisiko tinggi yang bukan hanya melanggar hukum di Indonesia, tetapi juga menimbulkan dampak yang serius dalam aspek ekonomi, sosial, dan hukum.
Dalam beberapa kasus, kecanduan judi mendorong pelakunya melakukan tindak kejahatan lain, seperti penipuan, penggelapan, pencurian, bahkan pembunuhan demi memperoleh uang. Oleh karena itu, penanganan judi online tidak cukup hanya dengan penegakan hukum semata, tetapi juga membutuhkan langkah preventif serta edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Namun, upaya tersebut tetap belum memadai jika tidak dibarengi dengan pembenahan aspek yang lebih mendasar di tengah kehidupan masyarakat, yaitu cara pandang terhadap hidup, sistem nilai yang dianut, serta arah kebijakan yang mengatur kehidupan itu sendiri.
Persoalan ini tidak lepas dari cara pandang sekularisme yang mendominasi kehidupan. Dalam perspektif sekularisme, orientasi hidup manusia bergeser menjadi semata-mata mengejar kepuasan materi. Selama masyarakat masih menjadikan materi sebagai tujuan utama dan ukuran kebahagiaan, maka berbagai cara, termasuk yang merusak seperti judi akan terus dianggap sebagai jalan yang ‘wajar’ untuk ditempuh. Asas manfaat pun menjadi standar tunggal dalam berperilaku. Ketika kebahagiaan diukur dari saldo rekening dan kesenangan instan, segala cara seolah bisa dibenarkan. Judi online hadir menawarkan ilusi ‘kekayaan instan’ yang sangat menggoda.
Lebih jauh, sistem ekonomi kapitalisme turut memperparah situasi ini. Kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan telah menciptakan kesenjangan sosial yang makin lebar. Di satu sisi, segelintir orang menguasai kekayaan dalam jumlah besar, sementara di sisi lain, sebagian besar masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Harga kebutuhan pokok yang terus naik, lapangan kerja yang tidak stabil, serta akses ekonomi yang tidak merata membuat banyak orang hidup dalam tekanan.
Dalam kondisi terjepit secara ekonomi, judi online sering kali dianggap sebagai ‘jalan pintas’ keluar dari kemiskinan. Maraknya tindak kriminal demi uang, mulai dari pencurian hingga pembunuhan anggota keluarga adalah bukti ketidakadilan dalam pendistribusian kekayaan di sistem ekonomi kapitalisme. Dampaknya, rakyat dibiarkan bertarung sendirian demi bertahan hidup.
Selain itu, negara dalam bingkai kapitalisme gagal hadir sebagai junnah atau pelindung bagi rakyatnya. Regulasi terhadap judi online cenderung bersifat reaktif dan parsial. Pemblokiran situs dilakukan, tetapi situs-situs baru bermunculan dalam hitungan jam. Hal ini terjadi karena dalam logika kapitalisme, perputaran uang yang masif di sektor judi online sering kali dipandang memberi andil dalam perputaran ekonomi, meski harus mengorbankan moralitas bangsa.
Selain itu, sanksi hukum yang dijatuhkan pada pelaku kriminalitas saat ini terbukti tidak memberikan efek jera. Hukuman yang ada cenderung bersifat administratif atau tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan. Akibatnya, tidak ada pencegahan yang kuat. Pelaku kejahatan tidak takut untuk mengulangi perbuatannya, sementara masyarakat tetap berada dalam ancaman yang sama.
Fenomena kriminalitas ini menuntut masyarakat untuk menoleh kembali pada solusi yang bersifat mendasar dan menyeluruh. Berbeda dengan sistem sekuler kapitalistik, Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dan mendasar.
Solusi Islam
Dalam Islam, akidah menjadi asas kehidupan. Setiap individu dididik dengan pemahaman bahwa seluruh perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Standar perilaku pun jelas, yaitu halal dan haram, bukan standar manfaat. Dengan demikian, keimanan berfungsi sebagai benteng pertama yang mencegah seseorang terjerumus dalam perbuatan maksiat, termasuk judi dan perilaku kriminal.
Allah secara tegas mengharamkan judi dalam firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah rijs (perbuatan keji) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma’idah: 90).
Dari sisi ekonomi, sistem Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya alam sebagai kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat. Dengan distribusi kekayaan yang adil, kesenjangan sosial dapat ditekan. Dalam kondisi kebutuhan dasar terpenuhi, dorongan untuk mencari jalan pintas melalui cara-cara haram, seperti judi akan diredam secara signifikan.
Dalam perspektif Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai). Negara tidak akan membiarkan praktik judi tumbuh subur dengan alasan perputaran ekonomi karena telah jelas keharamannya.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Pemberantasan judi online dilakukan secara tuntas, bukan sekadar pemblokiran parsial yang mudah ditembus. Negara turut melakukan pembinaan intensif dan penguatan kesadaran masyarakat agar menjauhi judi online dan perilaku menyimpang lainnya.
Selain itu, Islam menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah bagi orang lain) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Untuk kasus pembunuhan sengaja, hukum qisas memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa. Begitu pula sanksi bagi pelaku judi dan pengelolanya, akan diberikan secara tegas sehingga memutus rantai kejahatan hingga ke akarnya.
Khatimah
Kasus pembunuhan akibat judi online di Lahat seharusnya menjadi alarm keras bagi masyarakat. Ini bukan hanya tentang individu yang gagal mengendalikan diri, tetapi juga tentang sistem yang gagal membentuk manusia dan melindungi masyarakat. Selama akar persoalan tidak diselesaikan, maka tragedi serupa akan terus berulang. Sudah saatnya umat melihat persoalan ini secara lebih mendalam dan mempertimbangkan solusi yang benar-benar menyentuh akar masalah, bukan sekadar tambal sulam yang tidak pernah tuntas. [CM/Na]
Views: 9






















