Penulis: Rina Yosida
Solusi mengatasi gizi anak bisa terwujud jika negara benar-benar menjalankan perannya sebagai raa’in (pengurus atau pelayan umat). Di segala bidang kehidupan, kebijakan negara wajib bersandar pada syariat karena syariat merupakan aturan dari Allah Swt., Sang Pencipta dan Pengatur kehidupan manusia dan alam semesta.
CemerlangMedia.Com — Kasus keracunan setelah mengonsumsi makanan yang dibagikan dari program Makan Bersama Gratis (MBG) terus meningkat. Korbannya bukan hanya pelajar PAUD, SD, SMP dan SMA di beberapa wilayah, tetapi juga penerima MBG di posyandu, seperti ibu menyusui, ibu hamil, balita, bahkan bayi yang masih berusia sembilan bulan. Umumnya, korban mengeluhkan pusing, mual, muntah, perut melilit, dan sebagian besar mengalami diare.
Meskipun Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kasus keracunan hanya sebagian kecil dari keseluruhan jumlah penerima MBG, tetapi fakta di lapangan, kasusnya terus meningkat. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat korban keracunan MBG hingga 4 Oktober 2025 mencapai 10.482 anak (DetikEdu, 6-10-2025). JPPI juga mendesak agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sementara menghentikan operasi semua dapur.
Selain banyaknya kasus keracunan, rupanya MBG juga menciptakan problem lainnya. Food tray atau nampan MBG yang diimpor dari China diduga mengandung minyak babi.
Di samping itu, BEM-KM UGM menilai, program ini telah melanggar hak asasi manusia di sektor pendidikan karena memangkas 20 persen anggaran wajib pendidikan hingga 40 persen untuk mendanai MBG dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Melalui aksi simbolik dan diskusi bersama terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bunderan UGM, Rabu (24-9-2025), Presiden BEM-KM UGM Tiyo Ardianto menyampaikan bahwa program ini harus dihentikan atau dievaluasi total agar tidak makin banyak anak yang berisiko menjadi korban.
Janji Kampanye
Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program Presiden Prabowo yang pernah disampaikan saat kampanye Pilpres 2024. Sebelumnya bernama Makan Siang Gratis, lalu pada Mei 2024 diubah menjadi MBG. Bahkan, uji coba program MBG ini telah diadakan (29-2-2025), sebelum adanya pengumuman resmi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Walaupun MBG merupakan program yang ditawarkan saat kampanye capres-cawapres 2024, tetapi masa kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah mengeluarkan kebijakan pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) yang tercantum dalam Perpres No. 82/2024. Ia juga melantik Dadan Hindayana sebagai ketua lembaga baru ini dan menjabat hingga pemerintahan berganti.
MBG untuk Siapa?
Tujuan utama dari program Makan Bergizi Gratis ini adalah menyiapkan sumber daya yang unggul, menurunkan angka stunting, menurunkan angka kemiskinan, dan menggerakkan ekonomi masyarakat agar cita-cita Indonesia Emas tahun 2045 bisa terwujud.
Pertama, menyiapkan sumber daya unggul. DPR RI telah menyetujui APBN 2026 untuk sumber dana MBG dari tiga sektor yaitu, sektor pendidikan sebanyak Rp223 triliun (83,4 persen), sektor kesehatan sebanyak Rp24,7 triliun (9,2 persen), dan sektor ekonomi sebanyak Rp19,7 triliun (7,4 persen).
Sebagai salah satu program prioritas pemerintah, nyatanya sebagian besar dana MBG justru diambil dari pendidikan. Misi menciptakan sumber daya yang unggul akan sulit terealisasi, sebab dana sektor pendidikan merupakan faktor penting dalam menyediakan fasilitas penunjang pembelajaran yang berkualitas, baik dalam upaya meningkatkan kualitas pengajar, akses mendapatkannya, maupun sarana dan prasarana.
Kedua, menurunkan angka stunting. Alih-alih menurunkan angka stunting dengan memberikan makanan bergizi, program ini justru menciptakan kasus keracunan yang luar biasa di beberapa daerah. Mirisnya, pemerintah menilai masalah ini hanyalah resiko kecil karena membandingkan dari besarnya persentase antara kasus keracunan dengan jumlah penerima MBG.
Sementara, per-individu adalah sebuah nyawa yang harus dijamin kesehatannya oleh negara. Bahkan, menurut pakar Gizi dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM, Dr. Toto Sudargo, SKM, M.Kes., program MBG dinilai belum layak dalam memenuhi kebutuhan gizi sebagai upaya mencegah stunting.
Ketiga, menurunkan angka kemiskinan dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti eksklusivitas dan tidak transparan dalam menentukan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program MBG ini. Tampak di beberapa daerah, para penyedia program ini adalah pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dan pendukung pemerintah dalam pilpres 2024.
Para mitra ini juga harus memiliki modal yang cukup besar untuk memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti peralatan, kondisi dapur, penyediaan bahan baku, dan lain-lain. Alhasil, para pengusaha jasa boga di level mikro mengeluhkan beratnya berkontribusi dalam program MBG ini.
Sementara itu, nampan (food tray) untuk program MBG mengimpor dari Cina karena pemerintah mengeklaim industri dalam negeri belum mampu menyediakannya. Pengusaha lokal mengeluhkan kalah saing dengan food tray impor. Jadi, dari dua fakta di atas, apakah tepat sasaran program MBG ini dalam menurunkan angka kemiskinan dan menggerakkan ekonomi masyarakat?
Syariat Adalah Solusi
Jika pelaksanaan program MBG hanya wujud pembuktian janji kampanye dan terkesan dipaksakan, maka mengurusi rakyat hanyalah bentuk kepentingan politik dan pencitraan demi melanggengkan kekuasaan. Memaksakan program ini telah menciptakan masalah baru dan selalu berkorelasi dengan munculnya masalah yang lain.
Sesungguhnya akar persoalan yang terjadi saat ini antara lain, problem kemiskinan terstruktur, ketimpangan akses pangan, dan minimnya edukasi gizi keluarga. Kebijakan program MBG hanyalah solusi pragmatis (dangkal) yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan, padahal ada yang lebih dibutuhkan rakyat daripada sekadar makan bergizi.
Politik dalam Islam bersifat ri’ayah, yaitu melayani pelaksanaan syariat dan memenuhi kebutuhan rakyat. Oleh karena itu, syariat Islam memerintahkan negara wajib menjamin terciptanya lapangan pekerjaan untuk setiap kepala keluarga dan memastikan seorang ayah memberikan nafkah yang cukup untuk keluarganya.
Islam memiliki tuntunan yang lengkap agar penguasa benar-benar memperhatikan kebutuhan rakyat, sekalipun untuk kepala keluarga yang berkebutuhan khusus atau tidak mampu bekerja. Bahkan jika sebuah keluarga tidak lagi memiliki ayah sebagai tempat bersandar, negara wajib menjamin kesejahteraannya sesuai perintah syariat sehingga hak anak atas pendidikan dan pemenuhan gizi bisa terpenuhi.
Sebagaimana perintah Allah dalam ayat berikut,
“…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf….” (QS Al-Baqarah [2]: 233).
Bukan sekadar MBG, solusi mengatasi gizi anak bisa terwujud jika negara benar-benar menjalankan perannya sebagai raa’in (pengurus atau pelayan umat). Di segala bidang kehidupan, kebijakan negara wajib bersandar pada syariat karena syariat merupakan aturan dari Allah Swt., Sang Pencipta dan Pengatur kehidupan manusia dan alam semesta.
Seorang pemimpin yang memiliki ketaatan totalitas pada Allah Swt. akan menjalankan amanah yang diemban sebagai upayanya untuk meraih rida Allah, bukan sekadar kepentingan politik dan pencitraan semata. Sebab, ia yakin akan dihisab atas semua kebijakannya. Bukannya sistem kehidupan seperti ini yang kita rindukan?
Wallahu a’lam bisshawab [CM/Na]
Views: 55






















