Oleh. Anita Ummu Taqillah
(Pegiat Literasi Islam)
CemerlangMedia.Com — Kehidupan masyarakat menengah ke bawah makin hari makin sulit. Pandemi Covid-19 yang disusul lonjakan inflasi tahun lalu menjadikan masyarakat terperosok jurang kemiskinan. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga kawasan Asia dan Pasifik.
Dilansir detiknews.com (25-8-2023), menurut laporan Bank Pembangunan Asia (ADB) bahwa sekitar 152,2 juta penduduk Asia hidup di bawah garis kemiskinan ekstrem. Jumlah tersebut meningkat 67,8 juta dibandingkan masa sebelum pandemi dan inflasi tinggi. Kemiskinan ekstrem menandai kelompok berpenghasilan sebesar USD2,15 (setara Rp32 ribu) per hari, atau berkisar di bawah Rp1 juta per bulan.
Namun, faktanya, ketimpangan sosial makin tinggi. Jurang pemisah antara si kaya dan si miskin makin curam. Hal itu dikarenakan angka kemiskinan mengalami kenaikan dan dibarengi dengan kenaikan jumlah orang-orang kaya.
Edisi terbaru The Wealth Report (segmen Wealth Sizing Model) dari Knight Frank mengungkapkan bahwa Asia merupakan kawasan yang dihuni oleh para konglomerat. Frank juga menunjukkan bahwa Singapura, Malaysia, dan Indonesia memiliki pertumbuhan Ultra High Net Worth (UHNW) tercepat di Asia sebesar 7%—9%. Indonesia menduduki posisi teratas. Singkatnya, UNHW adalah pertumbuhan jumlah individu yang memiliki kekayaan atau aset di atas US$ 30 juta yang sering disebut sebagai Crazy Rich. Sedangkan kawasan Asia Pasifik, populasi UHNW mengalami pertumbuhan substansial hampir 51% selama 2017-2022 (kontan.co.id, 24-5-2023).
Data-data di atas menunjukkan betapa curamnya jurang pemisah antara orang miskin dan kaya. Hal ini menguatkan bukti buruknya pengaturan dan pemerataan ekonomi dalam sistem kapitalisme, yakni menjadikan yang miskin makin miskin dan yang kaya makin kaya.
Tak dapat dimungkiri, dalam sistem ekonomi kapitalisme memang memberikan kebebasan bagi para pemilik modal atau kapitalis, baik individu maupun perusahaan untuk menguasai aset-aset umat seperti sumber daya alamnya. Bahkan juga mempersilakan para investor asing maupun aseng turut serta mendominasi kekayaan negeri ini. Oleh karenanya, wajar jika kekayaan hanya berpusat di kalangan mereka, sedangkan rakyat tidak turut merasakannya.
Sumber daya alam (SDA) yang seharusnya menjadi aset negara yang dikelola untuk kemakmuran rakyat, sebagaima yang terdapat dalam UUD 45 pasal 33 ayat 3, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tetapi nyatanya, kebijakan-kebijakan baru tidak sejalan dengan itu. Sebab bumi, air, dan kekayaan alam hampir semua dikuasai individu atau pengusaha yang memiliki modal saja. Dengan demikian, masyarakat kalangan menengah ke bawah makin susah. Bagaikan ikan yang diharuskan hidup di darat. Pontang-panting mencari rupiah demi hanya bisa bertahan hidup. Sungguh pelik!
Hal ini sangat berbeda dengan pengaturan ekonomi dalam sistem Islam. Ada beberapa hal yang diperhatikan dalam sistem ekonomi Islam.
Pertama, terkait dengan penguasaan SDA, maka negara harus mengaturnya sesuai syariat. Kepemilikan dalam Islam dibagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan negara, kepemilikan individu, dan kepemilikan umum. SDA termasuk pada kepemilikan umum yang haram hukumnya dikuasai oleh individu.
Rasulullah Muhammad saw. bersabda, “Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis tersebut dengan jelas menunjukkan jika SDA harus dikelola semaksimal mungkin oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Tidak boleh dikuasai dan dimiliki oleh individu atau juga pengusaha. Kalaupun negara tidak mempunyai tenaga ahli untuk mengelola, boleh saja mempekerjakan tenaga ahli dari luar negeri beberapa orang saja dan seperlunya, bukan berbondong-bondong menguasai pengelolaan dan mendominasi hasilnya.
Hasil pengelolaan SDA akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Terutama untuk menjamin kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan. Selain itu juga pendidikan, kesehatan, dan keamanan akan diberikan secara terjangkau, bahkan diusahakan gratis tanpa mengurangi kualitasnya.
Kedua, Islam mewajibkan zakat mal bagi orang-orang kaya yang telah memenuhi nisab setiap tahunnya. Zakat mal ini akan dikelola betul oleh negara sehingga kekayaan tidak akan menumpuk pada orang-orang kaya saja. Zakat mal sudah Allah Swt. atur sedemikian rupa penyalurannya, yaitu khusus untuk 8 golongan, sebagaimana dalam QS at-Taubah ayat 60.
Ketiga, sistem ekonomi Islam mengharuskan adanya distribusi barang ke seluruh wilayah. Dengan begitu, harga barang di seluruh wilayah sama dan dapat dijangkau dengan mudah. Pemerataan fasilitas sarana dan prasarana masyarakat pun dimaksimalkan sehingga masyarakat dapat menjangkau semua dan merasakan penghidupan yang sama.
Dengan demikian, kemiskinan ekstrem tidak akan terjadi. Apalagi negara terus menjaga agar akidah, yaitu keimanan menjadi sandaran dalam menjalankan segala sesuatu. Maka masyarakat tidak merasa berat dan selalu ikhlas dalam menjalankan ketetapan negara. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]
Views: 17






















