War Tiket Haji, Inikah Peran Negara?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

#30HMBCM

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban

CemerlangMedia.Com — Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania, menyoroti wacana penerapan war tiket haji pasca Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkannya, di antaranya berpotensi tidak adil bagi jutaan calon jemaah yang saat ini masih berada dalam daftar tunggu (beritasatu.com,11-4-2016). Terlebih menurut Dini, wacana tersebut belum memiliki kejelasan terkait skema maupun teknis pelaksanaannya. Komisi VIII DPR akan segera meminta penjelasan langsung kepada kementerian terkait.

Dini menyatakan, tiket war haji ini sangat tidak menggambarkan keadilan, mengingat ada sekitar 5,2 juta calon jemaah dengan masa tunggu hingga 26 tahun. Bisa-bisa hak mereka akan hilang dan bagaimana pula dengan nasib kuota haji khusus apabila pemerintah memutuskan menerapkan skema penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean atau melalui sistem war tiket? (beritasatu.com, 10-4-2026).

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan terkait peruntukan kuota tambahan haji setiap tahun. Marwan mengatakan, kuota haji khusus telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Disebutkan, kuota haji khusus hanya dapat diberikan maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Marwan pun mempertanyakan nasib undang-undang tersebut jika benar pemerintah menerapkan sistem keberangkatan haji tanpa antrean. Setiap kebijakan seharusnya berdasarkan ketentuan legalitasnya sehingga setiap menteri harus ada aspek-aspeknya, seperti aspek legalitas, historis, dan sosiologis.

Lagi-lagi, pemerintah membuat kebijakan yang membingungkan, yaitu uji coba penerapan skema penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean. Meski dengan tetap mempertimbangkan perlindungan bagi jutaan calon jemaah haji yang telah lama menunggu giliran keberangkatan, tak urung menjadikan kegaduhan di masyarakat. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak pun menegaskan, masih berupa wacana dan belum diputuskan pemerintah.

Negara Adalah Pelayan Umat

Apakah kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kesulitan pemerintah mengatur ibadah haji? Mengingat kuota untuk jemaah haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi adalah yang terbanyak dibandingkan dengan negeri-negeri muslim lainnya. Namun, persoalan tak pernah berhenti. Dari mulai korupsi, mark up kuota, pelayanan yang amburadul, baik keberangkatan maupun ketika sudah ada di Tanah Suci dan lainnya sebagainya. Ibarat peribahasa, buruk muka cermin dibelah, pemerintah tak pernah belajar dari pengalaman sebelumnya.

Fokus utama pada pembiayaan. Namun tidak benar-benar mengkompensasikannya pada pelayanan, dari tahun ke tahun pelayanan makin buruk. Dengan wacana tiket war, sudahkah terpikir bagaimana dengan penduduk pedalaman yang akses internet pun sulit. Ketika konsepnya siapa cepat dia dapat, tentunya sangat merugikan mereka yang menabung bertahun-tahun. Mekanisme ini juga memunculkan potensi adanya calo tiket yang akan me-mark up harga tiket. Setelahnya, kasus korupsi yang bertambah.

Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, seorang ulama sekaligus mujtahid besar abad ini menjelaskan dalam kitab beliau Syahsiyah Islamiyah bahwa di antara sifat-sifat yang wajib dimiliki oleh seorang penguasa adalah menjadi pemberi kabar gembira dan tidak menimbulkan antipati dari masyarakat. Diriwayatkan dari Abu Musa, dia berkata: “Dulu jika Rasulullah saw. mengutus salah seorang dari sahabat mengenai suatu urusan, beliau berkata,’Berilah kabar gembira dan janganlah menimbulkan antipati. Mudahkanlah dan jangan mempersulit.’” (HR Imam Muslim).

Islam Jamin Haji Mabrur

Kita tidak bisa berpaling dari sejarah bagaimana Islam mengatur tentang haji, salah satu rukun Islam. Meski nashnya adalah untuk mereka yang mampu, tetapi para khalifah berlomba-lomba memperbaiki sarana dan prasarana agar ibadah haji makin mudah. Dalam negara Khil4f4h tidak dibutuhkan paspor karena semua negeri muslim adalah satu wilayah. Negara bahkan memudahkan para calon jemaah haji untuk melakukan perjalanan sebagaimana pembangunan jalur kereta api Hijaz atas perintah Sultan Abdul Hamid II dari Kesultanan Utsmaniyah (1900-1908) untuk menghubungkan Damaskus ke Madinah. Proyek ini bertujuan memfasilitasi perjalanan haji dari minggu ke hitungan hari, memperkuat kontrol politik/militer Ottoman, dan menyatukan umat Islam.

Haji bukan proyek untung rugi, tetapi pelayanan maksimal dari negara. Hal ini karena fungsi negara adalah penanggung jawab urusan rakyatnya sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam/Khalifah adalah penggembala (raa’in) dan dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam bisshawab.

*Naskah ini tidak disunting oleh editor CemerlangMedia. [CM/Na]

Views: 9

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *