Jabatan adalah amanah sehingga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.. Rasulullah saw. mencontohkan untuk tidak memberikan jabatan kepada orang yang berambisi terhadap kekuasaan.
CemerlangMedia.Com — Baru-baru ini DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Rapat digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19-9-2024), yang dihadiri oleh 48 anggota DPR RI (19-9-2024).
Perubahan Undang-Undang No. 39/2008 tersebut salah satunya adalah jumlah kementerian yang sebelumnya maksimal hanya 34. Dalam perubahan undang-undang tersebut, presiden dapat membentuk kementerian, tanpa ada batas sesuai kebutuhan penyelenggaraan negara.
Dengan diberikannya kebebasan kepada presiden terpilih dalam pemilihan cabinet, dapat menjadi ajang bagi-bagi kekuasaan untuk para pendukungnya. Kabinet terpilih biasanya hanya akan diisi oleh kolega dan pendukung sesama anggota koalisi atau dari pihak yang lainnya. Sudah menjadi tradisi dalam demokrasi di tanah air ini, parpol yang telah mendukung presiden terpilih, secara terang-terangan sudah mengajukan jatah kursi menteri.
Itulah yang terjadi di dalam sistem demokrasi. Pembagian keuntungan dan kekuasaan, tanpa mempertimbangkan kapasitas dan kompetensi, hanya berasaskan manfaat. Hal ini membuka peluang terjadinya korupsi, bahkan dapat berdampak kebangkrutan pada beberapa BUMN. Terbukti bahwa dalam demokrasi, kekuasaan bukanlah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Akan tetapi, kekuasaan di tangan para elite penguasa.
Dalam Islam, jabatan adalah amanah sehingga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.. Rasulullah saw. mencontohkan untuk tidak memberikan jabatan kepada orang yang berambisi terhadap kekuasaan. Beliau bersabda,
“Sungguh aku tidak akan mengangkat sebagai pejabat orang yang memintanya dan tidak juga orang yang berambisi terhadap jabatan itu.” (HR Bukhari, Abu Daud, dan Nasai).
Jabatan akan menjadi kehinaan dan penyesalan bagi yang melalaikan. Islam juga mengajarkan bahwa jabatan haruslah diberikan kepada yang memiliki kemampuan di bidangnya. Kewajiban penguasa di dalam Islam adalah mengurus rakyat, bukan mencari keuntungan untuk diri ataupun golongannya.
Kenyataan yang terjadi di negeri kita adalah penguasa tidak amanah, mereka hanya mencari keuntungan bagi diri, keluarga, dan para pendukungnya, tanpa pernah memikirkan rakyat yang makin miskin, harga kebutuhan pokok yang makin mencekik, biaya kesehatan dan pendidikan makin mahal. Alhasil, rakyat terjebak dengan utang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Islam telah mengatur segala aspek kehidupan dengan sempurna. Penerapan syariat Islam oleh penguasa akan mendatangkan keadilan dan keberkahan bagi seluruh rakyat. Dengan penerapan syariat Islam, para penguasa akan senantiasa menjaga ketakwaan kepada Allah. Kekuasaan yang diberikan akan dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Setiap kebijakan akan diambil oleh penguasa dilandaskan kepada aturan Allah Swt.. Wallahu a’lam bisshawwab.
Rini Yulianti
(Aktivis Dakwah) [CM/NA]