Bencana Terus Terjadi, Saatnya Muhasabah Seluruh Negeri

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Negara akan melakukan beberapa upaya untuk mengatasi banjir, di antaranya melakukan pemetaan terhadap wilayah yang rawan terkena banjir. Saluran-saluran akan dibangun supaya air bisa dialirkan. Kemudian akan ditetapkan pula wilayah khusus yang diperuntukkan sebagai kawasan cagar alam yang harus dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan, kecuali dengan izin dan tanpa merusak lingkungan.

CemerlangMedia.Com — Bencana alam kembali terjadi. Memasuki musim penghujan, banjir dan longsor hampir merata melanda berbagai wilayah. Di Kabupaten Cianjur contohnya, yang merupakan salah satu kabupaten terluas di Jawa Barat. Di wilayah bagian selatan, pada 3—4 Desember lalu, sebanyak 18 kecamatan terdampak akibat bencana banjir dan tanah longsor.

Tidak hanya merusak bangunan rumah warga, bencana ini juga telah merenggut tiga nyawa, dua orang tertimbun longsor, satu orang terbawa arus, dan satu orang lainnya mengalami luka-luka. Penyebab utama bencana di Cianjur adalah adanya kerusakan lingkungan akibat deforestasi, pembukaan lahan secara tidak terkendali, serta kegiatan penambangan yang merusak ekosistem.

Ketika hutan yang berfungsi sebagai penahan air dan pengatur aliran sungai hilang, maka akan berpotensi menyebabkan berbagai bencana, seperti banjir, pergerakan tanah, dan juga longsor. Pemda Cianjur harusnya melakukan mitigasi bencana secara komprehensif. Tidak sekadar membangun bendungan atau penguat tebing, tetapi juga perlu melibatkan perbaikan pengelolaan lingkungan, termasuk rehabilitasi hutan dan penghijauan untuk daerah yang rawan bencana (7-12-2024).

Hingga hari ini, persoalan banjir maupun tanah longsor masih menjadi masalah besar bagi pemerintah daerah maupun pusat. Setiap memasuki musim penghujan, banjir dan longsor menjadi langganan yang mengancam berbagai daerah di negeri ini dan terus berulang sepanjang tahun. Itulah yang terjadi.

Selama ini tidak ada upaya yang serius untuk memperbaiki kesalahan mendasar terkait filosofi pembangunan yang senantiasa memperhitungkan keseimbangan alam. Oleh karenanya, wajar jika intensitas bencana makin sering terjadi dan cakupannya makin luas.

Sudah seharusnya pemerintah di semua level lebih serius mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan tata ruang wilayahnya. Bahkan, merevisi perencanaan pembangunan yang terbukti telah merusak lingkungan sebagai salah satu penyebab bencana banjir maupun longsor jika itu diperlukan.

Jika mau jujur, penyebab utama bencana banjir maupun longsor adalah tata aturan pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan. Kebijakan pembangunan yang sekuler kapitalistik justru mengutamakan kepentingan para pemilik modal yang hanya berorientasi keuntungan materi semata.

Alhasil, meningkatnya bencana banjir seiring dengan meningkatnya intensitas pembangunan multisektor di kawasan-kawasan dataran tinggi atau wilayah penyangga air, seperti pembukaan lahan perkebunan, kawasan wisata, perindustrian, wilayah pemukiman, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penguasa tidak boleh melayani kepentingan korporat atau oligarki. Penguasa memiliki kewajiban menjadikan rakyat sebagai tujuan utama dalam mengemban amanah kepemimpinan.

Islam mengatur kepemilikan, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Pada aspek kepemilikan individu, setiap individu berhak memiliki dan memanfaatkan lahan pertanian, perkebunan, lahan untuk kolam, dan sebagainya, baik lahan tersebut diperoleh melalui jual beli, warisan, atau hibah.

Sementara pada aspek kepemilikan umum, yakni lahan yang terdapat harta milik umum, seperti hutan, sumber mata air, barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas, jalan, laut, dan sebagainya tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh individu. Semua lahan milik umum, wajib dikelola negara untuk kemaslahatan umum. Berdasarkan konsep kepemilikan ini, maka tidak diperbolehkan dikelola oleh swasta/individu, baik untuk perkebunan, pertambangan, industri, dan sebagainya.

Dalam mengatasi banjir, negara akan melakukan beberapa hal di antaranya, melakukan pemetaan terhadap wilayah yang rawan terkena banjir. Saluran-saluran akan dibangun supaya air bisa dialirkan. Kemudian akan ditetapkan pula wilayah khusus yang diperuntukkan sebagai kawasan cagar alam yang harus dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan, kecuali dengan izin dan tanpa merusak lingkungan.

Apabila memang terjadi bencana, negara akan menangani korban untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik selama berada di pengungsian. Pemulihan kondisi mental para korban juga dilakukan supaya mereka terhindar dari gangguan mental akibat tertimpa bencana. Oleh karena itu, sudah saatnya kembali kepada aturan Allah Swt. agar negeri ini senantiasa diberkahi dan dijauhkan dari bencana.

Azizah, S.Pd.
Pengamat Kebijakan Publik [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *