Jeratan Kapitalisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Dalam Islam, negara wajib mengelola sumber daya alam, bukan sebagai pemilik. Negara tidak boleh menyewakan barang milik umum, apalagi menjualnya kepada asing. Hasil pengelolaannya harus dikembalikan kepada rakyat.

CemerlangMedia.Com — Pemerintah menjeda aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusahaan yang diberhentikan sementara adalah PT Gag Nikel. Sementara 4 perusahaan lainnya tidak hanya diberhentikan aktivitasnya, tetapi juga dicabut izinnya. Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Aditya Kurnia mengeklaim, aktivitas perusahaannya tidak masuk dalam batas resmi Geopark Raja Ampat sehingga merasa tidak menggangu lingkungan (09-06-2025).

Langkah negara menindak tegas perlu diapresiasi. Hal ini setidaknya menunjukkan kepekaan terhadap protes publik, sorotan internasional, dan jeritan masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya di kawasan pertambangan.

Kegiatan pertambangan di kawasan ini menjadi keresahan masyarakat dunia. Ancaman sedimentasi, rusaknya terumbu karang, degradasi ekosistem, serta hilangnya mata pencaharian penduduk sekitar adalah kenyataan pahit akibat aktivitas pertambangan. Lebih jauh, kerusakan lingkungan akibat pertambangan juga akan menghancurkan sektor perikanan serta sektor pariwisata.

Penting diketahui, kehancuran terumbu karang dan sedimentasi dari limbah pertambangan tidak bisa diperbaiki dalam waktu pendek. Kerusakan dapat menyebabkan kehilangan biodiversitas laut di Raja Ampat dan menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, bahkan dunia.

Raja Ampat bukan hanya menjadi kekayaan Indonesia, tetapi juga menjadi anugerah bagi dunia. Ia memiliki kekayaan hayati laut yang beragam serta menjadi destinasi wisata lokal hingga global. Di sisi lain, Raja Ampat juga menyimpan cadangan nikel melimpah yang bisa digunakan untuk bahan baku baterai kendaraan listrik. Inilah yang menggiurkan, sebab nikel merupakan komoditas strategis yang menopang industrialisasi kendaraan listrik dan program hilirisasi tambang nasional.

Itulah mengapa pemerintah sangat hati-hati menyentuh PT Gag Nikel karena secara mayoritas, saham perusahaan tersebut dikuasai BUMN yang notabene milik negara. Hal ini lantaran nikel menjadi tulang punggung program hilirisasi tambang nasional.

Adanya permintaan global yang tinggi, maka lapangan pekerjaan, pendapatan negara, serta investasi asing menjadi pertimbangan utama negara. Sementara PT Gag Nikel dianggap sebagai bagian dari strategi industrialisasi nasional tersebut.

Inilah logika sistem hidup kapitalisme yang diemban negara ini. Dalam paradigma kapitalisme, nikel tidak dianggap sebagai sumber daya alam yang harus dijaga untuk kemaslahatan bersama, melainkan komoditas bernilai tinggi untuk pasar dunia.

Permintaan dunia terhadap bahan baku baterai kendaraan listrik disambut antusias bukan dengan kehati-hatian ekologis, tetapi dengan agresi investasi dan deregulasi perizinan. UU cipta kerja yang mempercepat proses izin tambang adalah contoh nyata bahwa negara sebagai fasilitator korporasi, bukan sebagai pelindung rakyat dan lingkungan.

Dalam kapitalisme sekuler, alam dipandang sebagai objek eksploitasi untuk menghasilkan pundi-pundi keuntungan, bukan amanah yang harus dijaga kelestariannya. Dalam sisitem ini, negara seolah tidak mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga dan merawat ciptaan Allah Swt..

Dengan melihat nasib Raja Ampat, seharusnya masyarakat dunia menyadari kesalahan sistem hidup yang sedang berjalan dan bersegera mengganti dengan sistem yang bisa menjaga alam beserta isinya. Sistem hidup yang memandang bahwa alam adalah amanah yang harus dijaga dan dirawat, serta tegas dalam melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi ini.

Sistem hidup tersebut adalah Islam. Islam tidak hanya memerintahkan untuk tidak berbuat kerusakan di bumi, melainkan mengatur pengelolaan sumber daya alam, termasuk nikel. Nikel dan barang tambang lainnya, seperti emas, batu bara, minyak bumi, dan lainnya adalah milik umum, tidak boleh dimiliki oleh individu ataupun swasta.

Dalam Islam, negara wajib mengelola sumber daya alam, bukan sebagai pemilik. Negara tidak boleh menyewakan barang milik umum, apalagi menjualnya kepada asing. Hasil pengelolaannya harus dikembalikan kepada rakyat.

Oleh karena itu, kejadian di Raja Ampat seharusnya tidak cukup untuk mengkritisi perusahaan-perusahaan tambang yang membuat kerusakan. Lebih jauh, sistem hidup yang melahirkan kebijakan-kebijakan perusak yang harus diganti. Tanpa mengganti sistem hidup, solusi-solusi yang ditawarkan hanya tambal sulam.

Hessy Elviyah, S.S.
Bekasi, Jawa Barat [CM/Na]

Views: 21

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *