Perda Anti-L687, Solusikah?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jera bagi kaum L687. Sanksi bagi para pelaku L687 berupa kurungan penjara hingga hukuman mati, yaitu dijatuhkan dari gedung yang paling tinggi di wilayah tersebut dan disaksikan oleh seluruh masyarakat. Hal tersebut akan memberikan sanksi sosial serta efek jera bagi para pelaku dan masyarakat pun takut untuk melakukan perbuatan serupa.

CemerlangMedia.Com — Ranah Minang adalah daerah yang dikenal kental dengan nilai-nilai Islam. Namun, kini sudah tidak sejalan dengan pandangan tersebut. Kasus penyakit masyarakat, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L687) kian hari kian bertambah. Untuk itu, diperlukan tindakan pencegahan agar penyakit masyarakat tersebut tidak makin meluas.

Terkait hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan pengkajian untuk membuat peraturan daerah (perda). Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria, L687 amat erat kaitannya dengan penyebaran virus HIV/AIDS dan perlu untuk diantisipasi (4-1-2025).

Dengan dibentuknya perda L687, diharapkan mampu memberantas penyakit masyarakat tersebut sekaligus mengantisipasi penyebaran penyakit HIV/AIDS. Akan tetapi, akankah hal ini menjadi cara yang efektif? Sementara sudah begitu banyak perda serupa di wilayah lain, tetapi menimbulkan kontroversial dari pihak-pihak tertentu, kemudian dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan mereka.

L687 merupakan penyakit mental dan termasuk perilaku menyimpang. Kontroversi L687 terjadi di negara yang mengadopsi sistem sekularisme kapitalisme. L687 merupakan penyakit masyarakat yang dianggap sebagai hak asasi manusia (HAM) oleh sistem ini.

Sekularisme telah membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri. Perilaku sekuler liberal, bebas memberikan pilihan kepada manusia, termasuk menentukan orientasi seksualnya sebagai bentuk perwujudan HAM. Beberapa faktor penyebab timbulnya perilaku L687, yaitu:

Pertama, faktor pengaruh budaya asing. Masuknya budaya asing ke Indonesia menjadi pemicu perilaku menyimpang L687. Dengan paham kebebasannya, L687 dianggap pilihan hidup dan bebas dilakukan. Budaya ini masuk melalui media sosial dan banyak digandrungi generasi muda dan ditiru.

Kedua, faktor lingkungan. Bergaul dengan orang yang terindikasi memiliki perilaku L687 dapat memengaruhi orang lain untuk menjadi bagian dari kaum L687 tersebut. Oleh karenanya, penting untuk memilih circle pertemanan.

Ketiga, faktor keluarga. Seorang anak yang pernah mengalami tindakan pelecehan seksual dari anggota keluarganya berpotensi memiliki perilaku L687. Terlebih lagi jika orang tua mendidik tidak sesuai dengan fitrahnya, misalnya seorang anak laki-laki diperlakukan seperti anak perempuan, begitupun sebaliknya.

Keempat, tidak adanya sanksi bagi pelaku L687. Para pelaku L687 bebas menampakkan kehidupan liarnya di media sosial. Tidak jarang juga mereka mejadi influencer dan memiliki banyak pengikut. Para pelaku tidak segan juga meminta pemerintah untuk tidak mendiskriminasi dan mengakui keberadaan mereka. Bahkan, menuntut legalitas kepada negara dan pengakuan pernikahan sesama jenis.

Perilaku L687 akan sangat berdampak pada kehidupan bermasyarakat. Tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga moral, di antaranya penyebab kanker anal atau anus, kanker mulut, meningitis, penyalahgunaan obat-obatan tertentu, HIV/AIDS.

Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai pelindung dan penjaga agar umat tetap berada dalam ketaatan kepada Allah Swt.. Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syarak. Situs-situs yang berisi konten-konten L687 atau menyebarkan pemahaman budaya ala Barat akan diberantas oleh negara.

Islam juga mengajarkan untuk berkasih sayang terhadap keluarga, tidak boleh memukul anak-anak tanpa alasan syar’i. Pendidikan karakter yang kuat bagi anak laki-laki dan perempuan sangat diperlukan dalam Islam. Islam mengajarkan adab dan etika perihal tempat tidur mereka. Nabi Muhammad saw. bersabda,

“Perintahkanlah anak-anakmu untuk salat ketika mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka karena tidak melakukannya ketika mereka berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR Abu Dawud).

Pemisahan ini bukan hanya antara laki-laki-laki dan perempuan, tetapi berlaku juga antara sesama laki-laki ataupun sesama perempuan. Sesama laki-laki atau sesama perempuan dilarang tidur dalam satu ranjang ataupun satu selimut. Masyarakat dalam sistem Islam memiliki peran yang sangat penting untuk saling mengingatkan ketika mengetahui ada salah satu masyarakat yang memiliki perilaku menyimpang.

Selain itu, Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jera bagi kaum L687. Sanksi bagi para pelaku L687 berupa kurungan penjara hingga hukuman mati, yaitu dijatuhkan dari gedung yang paling tinggi di wilayah tersebut dan disaksikan oleh seluruh masyarakat. Hal tersebut akan memberikan sanksi sosial serta efek jera bagi para pelaku dan masyarakat pun takut untuk melakukan perbuatan serupa.

Masyarakat wajib menyadari bahwa perilaku L687 hanya dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kafah. Sudah saatnya umat mencampakkan sistem kapitalisme sekuler dan menerapkan sistem yang sempurna, yaitu Islam yang mampu memberikan rahmat bagi seluruh alam. Wallahualam bissawab.

Yeni Nurmayanti [CM/NA]

Views: 49

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *