Negara Islam memiliki otoritas untuk menolak ketergantungan pada undang-undang internasional yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Negara juga memiliki kemandirian untuk menerapkan hukum Islam secara menyeluruh. Hanya negara Islam, yakni Daulah Khil4f4h yang mampu mengimplementasikan seluruh perintah Allah sekaligus memastikan keberkahan dalam hidup.
CemerlangMedia.Com — Jajaran pemerintah Kabupaten Ketapang baru-baru ini menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Desa atau Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DKRPPA) Kabupaten Ketapang. Kegiatan ini menyoroti potensi besar yang dimiliki perempuan dan anak dalam pembangunan desa. Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Heryandi, M.Si. berharap, perempuan dan anak dapat menjadi lebih berdaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (06-11-2024).
Secara tidak langsung, sosialisasi yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Ketapang ini adalah bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Penguasa meminta secara halus agar para perempuan dapat memberdayakan dirinya, dalam hal ini adalah berdaya secara finansial demi memenuhi kebutuhan hidup serta memajukan pembangunan desa. Para perempuan digiring untuk mengikuti peran lelaki sebagai pencari nafkah, mengesampingkan fitrahnya sebagai ummun wa rabbatul bayit.
Eksploitasi perempuan dan anak tentu akan sangat menguntungkan para pemilik modal. Tidak sedikit korporasi yang memberdayakan perempuan sebagai tenaga kerja mereka, entah sebagai pekerja yang digaji kecil, seperti buruh pabrik dan staf administrasi, hingga pekerja dengan gaji dua digit atau lebih.
Di sisi lain, keluarnya perempuan dari rumah (dengan alasan dapat berdaya secara finansial) menyebabkan rusaknya peran utama wanita sebagai seorang ibu dan pengatur rumah tangga. Terlebih jika eksistensi seorang perempuan hanya dianggap berharga ketika telah mandiri secara finansial. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan dengan efek domino, mulai dari anak-anak yang tidak terurus secara maksimal sehingga mereka menjadi generasi yang tidak terdidik dan rendah moral, suami yang tidak peduli tanggung jawab sebagai kepala keluarga karena merasa istrinya mampu memenuhi kebutuhan hidup sendiri. Ujung-ujungnya, tidak sedikit kasus perceraian yang terjadi karena karut marutnya peran suami istri dalam pernikahan.
Untuk mengatasi kerusakan ini, diperlukan solusi yang bersifat struktural, bukan hanya sebatas level individu atau komunitas. Dunia memerlukan kepemimpinan yang didasarkan pada pemahaman yang benar tentang perempuan serta hukum-hukum yang memastikan kesejahteraan dan martabatnya, yakni Islam. Negara Islam memiliki otoritas untuk menolak ketergantungan pada undang-undang internasional yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan memiliki kemandirian untuk menerapkan hukum Islam secara menyeluruh. Hanya negara Islam, yakni Daulah Khil4f4h yang mampu mengimplementasikan seluruh perintah Allah sekaligus memastikan keberkahan dalam hidup.
Nuri Safa
Ketapang, Kalimantan Barat [CM/NA]