CemerlangMedia.Com — Pupuk mengalami kelangkaan. Menurut Komisi IV DPR Sudin dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (30-8-2023) salah satu faktor penyebabnya, yaitu adanya perbedaan alokasi dan realisasi kontrak pupuk subsidi antara Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia. Ketua Komisi IV DPR RI mengatakan bahwa pupuk subsidi yang dialokasikan Kementerian Pertanian (Kementan) tercatat sebesar 7,85 juta ton, sedangkan dalam realisasi kontrak Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) antara Kementan dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) hanya 6,68 juta ton (30-8-2023).
Pada faktanya, penyediaan pupuk dalam pertanian tidak bisa dipisahkan dari sistem ekonomi. Seperti yang kita ketahui, Indonesia saat ini menerapkan sistem kapitalisme. Dalam kapitalisme sering terjadi adanya monopoli perusahaan yang memiliki modal besar. Padahal pupuk merupakan salah satu kebutuhan primer rakyat karena pupuk merupakan bagian vital dari penyediaan komoditas pangan.
Dalam Islam, negara bertanggung jawab memfasilitasi produksi dan distribusi agar sektor pertanian berjalan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, keberadaan pupuk harus dijamin negara demi menunjang pertanian. Negara juga perlu membatasi kuota impor pupuk, yakni pada saat diperlukan saja, bukan dalih untuk menjaga ketahanan pangan.
Selain itu, aturan Islam akan melakukan berbagai kebijakan untuk memberdayakan pertanian dalam negeri secara masif dan penuh. Para ahli pertanian akan dibiayai oleh negara untuk melakukan berbagai riset dalam rangka menghasilkan benih tanaman unggul, riset berbagai jenis pupuk dan obat-obatan pertanian, serta menjamin distribusinya sampai ke tangan petani sehingga tidak terjadi kesenjangan dan diskriminasi di kalangan petani.
Euis Nani
Bandung [CM/NA]