Sumbar Darurat Konflik Agraria

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Negara dengan sistem Islam harus memastikan terwujudnya kemaslahatan di tengah masyarakat. Seorang penguasa dalam Islam juga memiliki kewajiban menanggung amanah dan tanggung jawab untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut.

CemerlangMedia.Com — Konflik agraria kembali terjadi di Sumbar. Setelah sebelumnya terjadi di Aia Bangis, terbaru terjadi di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan Kabupaten Pasaman Barat. Dalam video yang beredar, massa berkumpul dan bertahan di sebuah kebun sembari melantunkan zikir. Polisi berusaha membubarkan secara paksa massa yang berkumpul tersebut (04-10-2024).

Sumbar kembali memanas. Konflik lahan kembali terjadi antara masyarakat setempat yang mengaku sudah menjadikan lahan tersebut sebagai sumber mata pencaharian selama bertahun-tahun dengan sebuah perusahaan yang diduga berusaha menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit.

Ada beberapa faktor penyebab konflik agraria di Sumatra Barat yang kerap terjadi. Pertama, adanya tumpang tindih peta kawasan hutan produksi dengan lahan perkebunan sawit masyarakat. Kedua, penetapan Proyek Strategi Nasional (PSN) yang sering kali bertentangan dengan UU No. 27/2007. Ketiga, pergerakan korporasi yang menyasar tanah ulayat. Keempat, adanya pemanfaatan tanah ulayat yang tidak jelas.

Sejatinya, berbagai konflik agraria sering kali menimbulkan dampak buruk terhadap berbagai hal secara signifikan. Salah satunya adalah dampak sosial, seperti kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, ketegangan sosial, dan pelanggaran hak asasi manusia. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria belum bisa menjadi solusi yang menyeluruh dan cenderung tambal sulam.

Sejauh ini, solusi yang diberikan pemerintah hanya sekadar pendaftaran tanah ulayat secara komunal serta pemulihan tanah yang sudah beralih penguasaan atau berkonflik dengan perusahaan atas perintah putusan hakim. Meski pemerintah sudah berusaha memberikan solusi terkait konflik agraria yang sering terjadi, tetapi solusi yang dihadirkan belum mampu mengatasi persoalan agraria yang terus muncul dan memanas.

Sistem kepemilikan lahan di dalam hukum Islam memiliki prinsip yang berbeda dengan sistem hari ini. Rasulullah saw. bersabda,

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Sebuah lahan yang di dalamnya terdapat padang rumput, air, atau api/sumber api (gas alam, minyak bumi, dan sebagainya), maka lahan tersebut tidak boleh diambil alih oleh perseorangan, apalagi perusahaan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya. Semua harta umum tersebut harus dikelola oleh negara. Kemudian hasilnya diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan rakyat. Akan tetapi, apabila SDA itu jumlahnya sedikit, maka individu boleh mengelolanya.

Lebih lanjut, apabila sampai terjadi konflik agraria di tengah masyarakat, negara akan segera menyelesaikannya secara adil dan tidak memihak korporasi yang biasanya menjadi lawan para petani dalam kasus sengketa/konflik agraria. Sebagaimana dalam Islam, pemimpin adalah pelayan umat. Rasulullah saw. bersabda,

“Imam (kepala negara) itu laksana penggembala, dan dialah penanggung jawab rakyat yang digembalakannya.” (Muttafaq alaih).

Negara dengan sistem Islam harus memastikan terwujudnya kemaslahatan di tengah masyarakat. Seorang penguasa dalam Islam juga memiliki kewajiban menanggung amanah dan tanggung jawab untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut. Sesungguhnya kelak, Allah Swt. akan meminta pertanggungjawaban terkait kepengurusan rakyat yang dilakukan para penguasa. Sementara Allah mengharamkan surga bagi penguasa yang lalai, apalagi sampai menzalimi rakyatnya, seperti yang terjadi pada sistem kufur saat ini. Wallahu a’lam

Rina Herlina
Payakumbuh, Sumbar [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *