Oleh: Yeni Nurmayanti
Menurut Islam, sumber daya minyak dan gas (migas) merupakan milik bersama umat dan negara bertanggung jawab untuk mengelolanya demi kepentingan rakyat. Negara berfungsi sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Negara memastikan bahwa akses terhadap layanan publik, fasilitas umum, dan sumber daya alam yang dibutuhkan oleh rakyat secara mudah.
CemerlangMedia.Com — Kelangkaan gas LPG 3kg dikeluhkan oleh masyarakat di berbagai tempat. Ini terkait keputusan pemerintah yang melarang pengecer menjual LPG 3kg per 1 Februari 2025. Pemerintah mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi agar bisa kembali menjual gas melon. Kebijakan ini tidak hanya mematikan bisnis pengecer LPG 3kg, tetapi juga menyulitkan masyarakat.
Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina jika ingin tetap bisa menjual LPG 3kg (02-02-2025). Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan agar pihak yang berhak menerima subsidi pemerintah saja yang membeli LPG 3kg (Kompas.com, 03-02-2025).
Di sisi lain, masyarakat merasakan dampak negatif dari kebijakan ini. Masyarakat akhirnya harus rela mengantre untuk membeli gas, langsung ke pangkalan LPG 3kg.
Menekan Angka Subsidi
Konversi minyak tanah ke LPG awalnya dimaksudkan untuk mengurangi subsidi minyak tanah dan meningkatkan penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan, terutama bagi masyarakat miskin. Adapun dasar hukum untuk pemanfaatan ini tertuang dalam UU Minyak dan Gas Bumi, Perpres Kebijakan Energi Nasional, Perpres Penyediaan LPG, dan Peraturan Menteri ESDM tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Akan tetapi, kebijakan konversi ini sejak awal sudah memiliki kendala pendistribusian yang tidak tepat sasaran. Pasalnya, tabung gas LPG dijual secara bebas di pasaran sehingga masyarakat menengah ke atas juga dapat menggunakan subsidi LPG 3kg. Sementara 30 persen masyarakat termiskin hanya menerima 25 persen dari total subsidi yang diberikan pemerintah.
Beragam upaya membuat distribusi gas ini pun sudah dilakukan, salah satunya penyaluran LPG 3kg dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) per 1 Juni 2024. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, penyaluran LPG 3kg dengan KTP dilakukan karena banyak ditemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.
Kebijakan Zalim
Kebijakan pembelian dan penjualan LPG 3kg yang mensyaratkan KTP diduga dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karenanya, stok gas elpiji menjadi cepat habis di pasaran.
Kebijakan ini membuat rakyat tidak menerima haknya. Subsidi hanya diberikan kepada kelompok yang membutuhkan, seperti rakyat kecil, pengusaha kecil dan menengah (UMKM), dan pedagang kecil. Sementara masyarakat kelas menengah ke atas tidak berhak menerimanya, padahal mereka sama-sama rakyat negara ini.
Terlebih lagi, di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, tidak ada jaminan bahwa masyarakat kelas menengah akan tetap berada dalam kondisi yang sama. Alih-alih mengatur agar masyarakat tertib dalam pembelian, nyatanya hal ini adalah sebuah kezaliman.
Suatu keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalisme, memberi celah untuk memudahkan para pemilik modal besar menguasai pasar, mulai dari bahan baku hingga bahan jadi. Sistem ini juga membuka peluang bagi liberalisasi pengelolaan sumber daya alam sehingga korporasi dapat mengambil alih pengelolaan sumber daya yang sebenarnya merupakan hak milik rakyat.
Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Kaum muslim berserikat pada tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis ini menjadi pedoman pengelolaan harta milik umum yang jumlahnya melimpah dan dibutuhkan masyarakat. Harta tersebut tidak boleh dikelola, dimiliki, atau dikuasai oleh individu, swasta, apalagi asing.
Penguasa Pengurus Rakyat
Penguasa adalah ri’ayah su’unil ummah, yaitu bertanggung jawab untuk melayani kepentingan rakyat dengan cara terbaik, bukan untuk melayani kepentingan perusahaan atau individu tertentu. Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah itu laksana penggembala dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Sayangnya, sistem kapitalisme telah melalaikan tugas pokok dan fungsi negara sebagai pelayan rakyat. Para penguasa kapitalis lebih mementingkan kepentingan korporasi. Rakyat ibarat warga kelas dua. Pada akhirnya, kebijakan tersebut selalu mengabaikan kepentingan rakyat.
Menurut Islam, sumber daya minyak dan gas (migas) merupakan milik bersama umat dan negara bertanggung jawab untuk mengelolanya demi kepentingan rakyat. Negara berfungsi sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Negara memastikan bahwa akses terhadap layanan publik, fasilitas umum, dan sumber daya alam yang dibutuhkan oleh rakyat secara mudah.
Pengelolaan sumber daya minyak dan gas (migas) harus tetap berada di bawah kendali negara dan tidak boleh diserahkan kepada individu atau perusahaan swasta. Negara juga tidak boleh menyusahkan rakyatnya. Hal ini sesuai dengan hadis nabi Muhammad saw., “Barang siapa yang menyulitkan orang lain, maka Allah akan menyulitkannya. Dan barang siapa yang memudahkan orang lain, maka Allah akan memudahkannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam, dikatakan tepat sasaran adalah jika kebutuhan setiap individu sudah tercukupi, salah satunya adalah kebutuhan akan gas untuk keperluan rumah tangga. Untuk itu, dalam pemanfaatan LPG yang menjadi kebutuhan semua orang, tidak boleh ada dikotomi atau siapa yang harus menikmati dengan mudah dan murah kekayaan alam tersebut.
Semua rakyat, baik kaya maupun miskin berhak menikmati LPG tanpa perbedaan. Tidak ada perbedaan antara LPG subsidi dan nonsubsidi. Inilah sejatinya yang tepat sasaran. Untuk itu, sudah selayaknya kita mencampakkan sistem kufur yang menyengsarakan rakyat dan beralih kepada sistem Islam kafah yang akan memberi rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam bissawab. [CM/NA]
Views: 49






















