Jadi Gangster

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

#30HMBCM

 

Oleh: Linda Ariyanti

CemerlangMedia.Com — “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya).” HR Abu Dawud.
***

Air bersih adalah kebutuhan pokok yang harus ada agar manusia bisa melanjutkan hidup. Tanpa air, manusia akan binasa. Bahkan, seluruh makhluk di alam semesta juga akan mengalami kematian. Namun, apa jadinya jika di suatu wilayah belum tercukupi sumber air bersihnya? Tentu kehidupan upnormal yang akan dirasakan.

Ini terjadi di desa kami, wilayah transmigrasi yang belum memiliki sumber air bersih yang memadai. Masyarakat hanya mengandalkan air hujan untuk minum dan memasak. Setiap rumah memiliki tempat penampungan air berupa drum biru yang pemerintah setempat berikan. Ada juga masyarakat yang membuat tempat penampungan air dari karpet tambak atau terpal.

Saat itu, urusan mandi dan mencuci masih dilakukan di sungai depan rumah. Bahkan, toilet saja masih dibuat di atas sungai utama tempat klotok (kapal kecil) berlayar. Kepemilikan sumur dan kamar mandi di dalam rumah masih jarang, sebab air sumur di sana keruh bak sirup ABC squash delight. Hanya orang-orang tertentu saja yang memiliki sumur jernih karena sudah memasang cincin beton, biasanya mereka orang berada.

Gangster Gadungan

Suatu hari, berita baik menghampiri desa kami. Ada bantuan pengadaan air bersih dengan pembangunan sumur bor. Yey! Kami kegirangan. Akhirnya kami bisa merasakan air bersih secara gratis. Sumur bor ini dilengkapi dengan fasilitas kamar mandi umum. Didirikanlah bangunan yang dalamnya menampung air, kemudian sisi kanan kirinya ada kamar mandi 2 ruang. Dan bagian depan dibuatkan kran air berjumlah 6 buah.

Karena kamar mandi yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah warga, akhirnya kamar mandi pun jarang dipakai. Semua orang justru memilih mandi di luar ruang, di tempat kran air tepatnya. Duh! Ibu-ibu mandi dahulu, sementara bapak-bapak duduk di jalan antre sambil menyaksikan. Mereka mandi mengenakan basahan kain panjang atau sarung, dan aku juga termasuk di dalamnya. Untung aku masih kecil.

Kakak perempuanku selalu mandi di dalam kamar mandi tertutup, setelah beliau melihat ada saudara tetangga (berhijab) yang mandinya di dalam. Aku pun mengikuti jejaknya. Hingga sampai pada suatu pagi, aku sudah selesai mandi baru keluar, kudapati ada anak-anak dari desa tetangga seperti habis naik dinding kamar mandi. Tetapi selama aku mandi tidak melihatnya. Hal ini langsung kuadukan kepada kakak perempuanku.

Respons kakak perempuanku sungguh di luar prediksi BMKG. Dia langsung mengambil sabit kemudian mendatangi anak-anak remaja tadi, dengan muka marah dia tancapkan sabit itu ke tanah dan menariknya sampai berbunyi ‘sreeeeeet’. Sontak, anak-anak tersebut pucat pasi dan langsung kabur.

Sungguh, sebuah keberuntungan memiliki saudara yang satu pemahaman bahwa perempuan adalah kehormatan yang wajib dijaga. Dia rela menjelma menjadi gangster meski gadungan untuk melindungiku, agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Aku padamu pokoknya!

Menjaga Kehormatan

Islam adalah agama yang sejak awal meletakkan perempuan pada posisi mulia. Saat peradaban jahiliah memandang perempuan sebagai warga kelas dua dan sebuah aib jika melahirkanya, Islam hadir memberikan hak istimewa kepada mereka. Bahkan, ketika peradaban sekuler menganggap perempuan sebagai pengasil cuan, Islam tetap memosisikan perempuan sebagai kehormatan yang wajib dijaga.

Dalam kitab Nidzamul Ijtima’i fil Islam karya Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani, beliau menjelaskan bahwa hukum asal kehidupan laki-laki dan perempuan adalah terpisah. Mereka boleh bertemu (ikhtilat) jika memiliki alasan syar’i seperti jual beli, pendidikan, kesehatan, serta ibadah umrah dan haji. Haram bagi laki-laki dan perempuan bercampur baur tanpa ada hajat syar’i.

Islam menjaga kehormatan perempuan dengan adanya aturan terkait kewajiban menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, serta menutup aurat. Hal ini termaktub dalam QS An-Nur ayat 30-31. Bahkan, Allah Swt. telah menjelaskan dalam ayat tersebut siapa saja mahram yang boleh melihat aurat kita yakni dengan batasan tempat melekatnya perhiasan.

Bagi laki-laki nonmahram, haram melihat aurat wanita kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu dawud. Perempuan juga diwajibkan mengulurkan jilbab (gamis) ke seluruh tubuh saat ke luar rumah sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Ahzab ayat 59. Hanya perempuan yang sudah menopause yang boleh menaggalkan jilbabnya tetapi tetap menutup aurat (QS An-Nur ayat 60).

Islam juga melarang aktivitas berkhalwat (berduaan tanpa mahram). Bahkan, Islam melarang aktivitas mendekati zina. Siapa saja yang berzina akan mendapatkan sanksi dicambuk 80-100 kali (bagi yang belum menikah) serta hukuman rajam bagi yang sudah menikah.

Khatimah

Sebagai seorang muslimah sudah saatnya terikat dengan semua kewajiban syarak, sebab jika ditinggalkan ada azab yang begitu pedih. Bahkan, masyarakat juga harus mengambil pemikiran Islam sebagai standar dalam kehidupan agar keberkahan Allah Swt. senantiasa tercurah dari lagit dan bumi. Semoga kita semua bisa menjaga kehormatan sebagai muslimah sampai kelak kembali ke jannah. Amin.

(*Naskah ini tidak disunting oleh editor CemerlangMedia) [CM/Na]

Views: 23

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *