Mampukah PP Tunas Lindungi Anak di Era Digitalisasi?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Dalam Islam, media sosial merupakan perkembangan teknologi yang sifatnya madaniyah (benda). Media sosial digerakkan oleh individu yang mengemban sebuah pemahaman. Setiap individu dibimbing agar memiliki akidah Islam yang kuat sehingga individu yang menggerakkan teknologi, seperti media sosial tetap menjadikan standar halal atau haram sebagai landasan utama dalam setiap perbuatannya.

CemerlangMedia.Com — Data United Nations Children’s Fund (UNICEF) yang diungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, anak-anak Indonesia yang mengalami cyber bullying sebanyak 48 persen. Selain itu, sebanyak 50 persen anak-anak terpapar konten dewasa akibat lamanya mereka mengakses internet, yakni 5,4 jam per hari. Meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak ini mendorong Kementerian Komdigi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 (PP Tunas) (06-12-2025).

Berbagai aturan dalam PP Tunas seperti penyaringan konten berbahaya, kewajiban verifikasi usia pengguna, mudahnya akses mekanisme pelaporan, hingga pengamanan teknis untuk mitigasi risiko menjadi peraturan khusus yang diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Tidak hanya itu, sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan akan dikenakan bagi platform yang tidak mematuhi PP Tunas ini (06-12-2025).

PP Tunas yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi generasi penerus perlu diapresiasi. Sayangnya, ruang digital atau media sosial bukanlah penyebab utama terjadinya berbagai permasalahan pada anak atau remaja saat ini. Anak-anak yang terpapar konten pornografi, bullying, hingga gaya hidup bebas dari media sosial berakar dari penerapan sistem sekularisme di negeri ini. Sekularisme sebagai sistem yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan individu, termasuk anak-anak memiliki keimanan yang lemah. Akibatnya, setiap perbuatan tidak disandarkan kepada standar halal atau haram dalam agama.

Di sisi lain, sistem kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tujuan utama, membuat banyak individu berlomba mendapatkan cuan melalui media sosial tanpa peduli dampak negatif dari konten yang dibuatnya. Selain itu, liberalisme yang memuja kebebasan tanpa batas, menjadikan hak asasi manusia sebagai tameng dalam membenarkan perilaku individu. Alhasil, kebebasan berekspresi di media sosial menjadi tidak terkendali sehingga berdampak negatif pada anak-anak. Oleh karena itu, pembatasan media sosial merupakan solusi pragmatis yang hanya bertumpu pada aspek media, tetapi tidak menyentuh akar permasalahannya.

Berbeda dengan sistem Islam dalam mengatur penggunaan media sosial. Dalam Islam, media sosial merupakan perkembangan teknologi yang sifatnya madaniyah (benda). Media sosial digerakkan oleh individu yang mengemban sebuah pemahaman. Dalam sistem Islam, setiap individu dibimbing agar memiliki akidah Islam yang kuat sehingga individu yang menggerakkan teknologi, seperti media sosial tetap menjadikan standar halal atau haram sebagai landasan utama dalam setiap perbuatannya. Alhasil, individu akan berlomba mengisi media sosial dengan konten-konten bermanfaat bagi para penontonnya termasuk anak-anak.

Sementara itu, kurikulum pendidikan dalam sistem Islam menempatkan akidah Islam sebagai asas utamanya. Tujuan pendidikan dalam Islam, yakni membentuk individu yang taat, berilmu, memiliki pola pikir Islam, dan berkepribadian Islam. Pendidikan dalam Islam tidak hanya mengejar nilai akademik semata seperti dalam sistem sekularisme kapitalis. Alhasil, anak-anak memiliki kesadaran untuk menghindari hal negatif dalam menggunakan media sosial.

Selain itu, negara dalam sistem Islam akan memblokir semua konten pornografi, bullying, dan konten negatif lainnya tanpa membedakan usia yang mengaksesnya. Inilah bentuk tanggung jawab negara sebagaimana hadis Rasulullah saw.,

“Imam/khalifah itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggungjawab atas gembalaanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, sudah saatnya kita kembali menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kafah) dan meninggalkan sistem sekularisme kapitalisme agar bahaya digitalisasi yang mengintai generasi penerus bisa diatasi dengan tuntas. Wallahua’lam bisshawab.

Neni Nurlaelasari
Bekasi, Jawa Barat [CM/Na]

Views: 21

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *