#30HMBCM
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
CemerlangMedia.Com — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan kebijakan penugasan bagi guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di satuan pendidikan negeri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, ditegaskan guru non-ASN hanya dapat menjalankan tugas di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026 (detik.com, 29-4-2026).
Edaran yang ditandatangani Mendikdasmen AbdulMu’ti pada 13 Maret 2026, berlatarbelakang kebutuhan menjaga keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Maksudnya, bukan pemberhentian sepihak, melainkan fase akhir dari penataan tenaga honorer yang diarahkan untuk diangkat menjadi ASN (PNS atau PPPK) atau digantikan oleh ASN. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik, memberikan kepastian hukum status kepegawaian, sekaligus sebagai upaya penyelarasan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebelumnya, guru honorer diangkat oleh pemda sekaligus mengatur beban kerja dan sistem penggajiannya hingga disahkannya UU No.20/2023 yang melarang pemerintah daerah (pemda) menggaji tenaga-tenaga honorer, termasuk guru.
Selama masa transisi, sementara Kemendikdasmen mengizinkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 untuk menggaji guru honorer dan tenaga kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (Tendik NonASN), dengan syarat pemda wajib mengajukan permohonan resmi pada Mendikdasmen.
Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 (detik.com, 15-3-2026).
Kebijakan ini dimaksudkan agar keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah tetap berjalan di tengah kondisi fiskal efisiensi, di mana sebagian pemda ada yang belum mampu mengalokasikan honor bagi guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal, sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Ke depannya, pemda tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar pada sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah. Hal ini juga berkaitan dengan gaji para guru non-ASN tersebut.
Banyak Aturan, Solusi Makin Blunder
Nasib guru kian tak jelas, perkara siapa yang gaji saja harus keluar berbagai peraturan. Dan semuanya tidak menambah kesejahteraan guru sedikitpun. Yang ada beban pemerintah daerah kian berat, terlebih untuk daerah yang minus. Untuk pembiayaan operasional harian saja berat, apalagi jika pemerintah pusat lepas tangan hingga lepas tanggung jawab.
Sangat berbeda dengan program yang itu masuk Proyek Strategis Nasional seperti MGG, KDMP, atau Sekolah Rakyat. Negara tak berat mengeluarkan anggaran trilyunan rupiah dari APBN, satu contoh lain saat 1720 SPPG dihentikan operasionalnya tetap menerima insentif Rp6 juta per hari dengan alasan pelatihan staf. Padahal, guru non ASN yang hari ini seolah dianaktirikan ikut membayar pajak kepada negara.
Tumpang tindih peraturan dan banyaknya kebijakan yang dikeluarkan menunjukkan negara sama sekali tidak memiliki political will yang baku. Dalam sistem kapitalisme hari ini, negara secara praktis hanyalah regulator kebijakan, sementara eksekutor diserahkan kepada para pemilik modal. Dana yang minim, sekali ketok palu sebenarnya sudah bisa diatasi, yaitu ketika negara berdaulat penuh atas kekayaan negerinya, mengelola sendiri tanpa melibatkan investor asing atau swasta. Namun sayang, penguasa kita lebih loyal kepada para pemilik modal kapitalis itu dan meninggalkan rakyatnya dalam keadaan lemah.
Inilah sistem aturan yang tidak sesuai fitrah manusia karena lahir dari akal manusia yang hanya berpikir manfaat semata. Sementara political will-nya zonk. Sekelas negara jika bekerjanya seperti ini bukan sejahtera yang didapat, melainkan kehancuran perlahan. Sebab, tegaknya peradaban mulia dan cemerlang berasal dari pendidikan. Akan sangat dibutuhkan banyak guru untuk mendidik anak bangsa.
Sejarah mencatat bagaimana Kaisar Jepang Hirohito, paska dijatuhkannnya bom AS di Hiroshima dan Nagasaki tahun 1945, bertanya, “Berapa jumlah guru yang tersisa?” bukan jumlah tentara. Ia mengumpulkan sekitar 45.000 guru yang selamat, menegaskan bahwa kebangkitan Jepang bergantung pada pendidikan, bukan kekuatan militer. Kebijakan ini krusial bagi pemulihan Jepang dalam 20 tahun hingga sekarang ini menjadi negara yang kuat dan mandiri.
Islam Solusi Guru Sejahtera
Dalam Islam, ada peradaban yang jauh lebih besar dari negara manapun di dunia hari ini, yaitu Daulah Khil4f4h. Pemimpinnya menggantikan kepemimpinan Rasûlullâh saw. sebagai kepala negara Islam pertama, berlanjut dengan khalifah yang banyak hingga kekuasaan Islam berjalan sepanjang 1300 tahun. Tentu bukan peradaban sembarangan yang dibangun.
Khil4f4h banyak melahirkan ilmuwan dan intelektual, guru hingga insinyur, ahli astronomi hingga dokter, ahli optik hingga ahli tafsir dan fikih. Karena setiap pemimpin muslim yang memimpin, tidak sekalipun melepas syariat Islam. Sebaliknya, syariat Islam adalah landasan dirikannya negara tersebut.
Jaminan negara meliputi semua kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Negara memiliki baitulmal yang begitu kuat dan mandiri membiayai setiap aktivitas negara.
Sejak Rasûlullâh, negara fokus pada pendidikan. Itu tampak ketika beliau meminta tebusan kepada tawanan Perang Badar dengan kewajiban mengajar anak-anak Madinah belajar menulis dan membaca. Khalifah Harun al-Rasyid (Kekhilafahan Abbasiyah) mendirikan Baitul Hikmah di Baghdad, yang menjadi perpustakaan dan pusat ilmu pengetahuan terbesar pada zamannya.
Khalifah Al-Hakam II (Dinasti Umayyah di Andalusia) mendirikan perpustakaan besar di Cordoba, Spanyol, yang koleksinya mencapai ratusan ribu buku dan menjadi pusat ilmu pengetahuan di Eropa pada abad ke-10. Khalifah Al-Ma’mun (Abbasiyah) sering kali menimbang buku dan membayarnya dengan emas.
Terkait gaji guru, tidak ada perselisihan karena itu masuk dalam jaminan negara dari baitulmal. Guru juga tidak ada klasifikasi honorer atau bukan. Dengan mekanisme tertentu khalifah akan mendistribusikan tenaga pendidik dan guru ke semua wilayah negeri. Di sisi lain, negara wajib menjamin aspek lainnya seperti ekonomi, keadilan, keamanan, dan sosial.
Pengaturan yang sedemikian adil hanya jika sistem Islam diterapkan, sebagaimana firman Allah Swt., “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS Al-Maidah: 50). Wallahu a’lam bisshawab.
*Naskah ini tidak disunting oleh editor CemerlangMedia. [CM/Na]
Views: 11






















