Benarkah Perjuangan Buruh Sudah Final?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

#30HMBCM

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban

CemerlangMedia.Com — Aksi ribuan buruh dalam peringatan May Day 2026 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama perwakilan serikat pekerja resmi menyepakati sejumlah tuntutan strategis yang menyentuh isu nasional hingga kesejahteraan buruh di daerah (koranperdjoeangan.com, 1-5-2026).

Di tingkat nasional, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berjanji akan mengirimkan surat resmi kepada DPR RI guna mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Pemprov Jatim juga akan mengusulkan perubahan kebijakan BPJS Kesehatan agar buruh tetap mendapatkan layanan meskipun iuran tidak dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan). Mekanisme penagihan diharapkan dapat dialihkan menjadi tanggung jawab negara kepada pemberi kerja (perusahaan).

Artinya, apabila pemberi kerja (perusahaan) menunggak iuran BPJS (baik kesehatan maupun ketenagakerjaan) karyawannya, negara, melalui instansi berwenang seperti DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) atau KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang akan mengambil alih penagihan piutang tersebut dari BPJS. Harapannya dengan melibatkan negara. Perusahaan lebih takut dan disiplin membayar iuran.

Kemudian buruh mendorong adanya evaluasi terhadap pajak penghasilan, termasuk pada THR, JHT, dan pesangon hingga usulan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga Rp10 juta turut masuk dalam poin kesepakatan. Ditambah usulan adanya pemberian insentif pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen bagi buruh anggota serikat pekerja dengan kriteria tertentu.

Pemprov juga berkomitmen menyusun regulasi terkait jaminan pesangon, memperkuat pengawasan jaminan sosial tenaga kerja, serta memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban ketenagakerjaan. Anak buruh juga akan mendapatkan akses lebih luas di sektor pendidikan melalui jalur afirmasi di SMA dan SMK negeri. Kemudian usulan adanya program bantuan renovasi rumah tidak layak huni untuk pekerja yang membutuhkan. Terakhir, yaitu pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan PHK sebagai upaya antisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja di Jawa Timur.

Benarkah Kali ini Akhir dari Perjuangan Buruh?

Sepertinya belum, apalagi demo buruh di Ibukota Jakarta, pada 1 Mei 2026 kemarin terbelah menjadi dua. Kelompok besar sekitar 300 ribu orang mengadakan perayaan/fiesta di Monas yang dihadiri Presiden Prabowo. Sementara ribuan lainnya berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Publik menanyakan hilangnya esensi perjuangan selama ini yang ikonik, setiap 1 Mei pasti ada demonstrasi.

Kali ini, buruh yang ternyata banyak dari anggota partainya presiden bersama simpatisannya dan sedikit sekali dari partai serikat buruh di depan presiden berjoged, pulang membawa sembako, menjadikan peringatan Hari Buruh seolah parti dan pulang bawa cinderamata. Terlupakan sudah idealisme mereka dalam memperjuangkan nasib buruh bisa lebih sejahtera. Ironinya, rezim membagikan sembako dengan harapan aksi mereda. Merebut merw,

Sementara sebagian buruh lain melanjutkan orasi perjuangan mereka dengan berbagai kata dan atraksi, seperti pembakaran ban dan lainnya dalam rangka menarik perhatian presiden untuk lebih memperhatikan nasib buruh. Nyatanya, dengan UU Omnisbus Law dan RUU Ketenagakerjaan sesuai saran Mahkamah Konstitusi, nasib buruh belum beranjak membaik.

Apa pun yang telah disepakati, jika kita detili lagi, masih menunjukkan beban buruh yang belum berkurang. Di antaranya kewajiban membayar iuran BPJS meski nanti jika ada macet bayar negara yang ambil alih. Kemudian pajak penghasilan dan kendaraan bermotor masih dibebankan kepada buruh. Artinya, pendapatan negara masih berkutat pada pajak, padahal di situlah letak akar masalahnya. Dengan berbagai biaya hidup yang tinggi, pajak makin menambah beban.

Tingkat inflasi yang tinggi ini memicu ancaman perusahaan mengalami kolaps dan terpaksa memutuskan PHK karyawannya. Negara hanya menjadi regulator kebijakan, memaksa perusahaan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawannya, padahal itu tugas dan kewajiban negara.

Negara tahu kelemahan rakyat, yaitu diberi sembako dan janji, maka gelombang protes akan seketika mereda. Dan itu jelas bukan esensinya perjuangan, yang perlu difokuskan adalah lalainya negara dalam mengurusi urusan rakyat. Masih beritung untung rugi dan jikapun mengurusi, faktanya diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu investor asing atau swasta.

Buruh Sejahtera Hanya Ada dalam Islam

Bekerja dalam Islam diwajibkan kepada semua kaum pria yang sudah baligh. Mereka diberi ketetapan hukum syarak sebagai pemberi nafkah kepada keluarga dan semua yang menjadi tanggungannya. Maka negara dalam hal ini, wajib menyediakan pekerjaan apa pun asalkan halal. Pengelolaan kekayaan alam, seperti tambang, energi, minyak, tenaga listrik angin atau air dan lainnya sudah jelas memang membuka banyaknya lowongan kerja karena sifatnya yang industrialisasi.

Negara juga menjamin kesejahteraan rakyatnya di aspek lainnya, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara melarang pungutan pajak, BPJS, dan semua transaksi yang diharamkan syariat. Jadi, bukan pada pundak perusahaan.

Penerapan hukum dan sanksi yang adil juga turut menciptakan ketenangan dan suasana keimanan yang tinggi. Oleh karena itu, amar makruf nahi mungkar harus terus dibudayakan sembari memperjuangkan tegaknya Daulah Khil4f4h, perisai kaum muslim, sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
“Sesungguhnya imam/khalifah adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya, maka ia harus bertanggung jawab atasnya.” (HR Muslim).
Wallahu a’lam bisshawab.

*Naskah ini tidak disunting oleh editor CemerlangMedia. [CM/Na]

Views: 11

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *