Islam adalah agama sekaligus mabda yang bukan hanya mengatur ibadah semata, tetapi seluruh aspek kehidupan. Islam hadir sebagai solusi di tengah umat, termasuk menjaga diri dari perilaku menyimpang. Jika ditemukan hal yang menyimpang dari hukum syarak, seperti L687Q, akan diberikan penangan yang tepat berdasarkan hukum syarak.
CemerlangMedia.Com — L687 merupakan perbuatan yang sangat menjijikkan, meresahkan, dan membawa kehancuran bagi keberlangsungan generasi. Melihat perilaku L687 yang kian hari subur di negeri yang mayoritas muslim, tentunya sangat menghawatirkan. Jika dinormalisasi dan tidak segera diberantas secepatnya, perilaku ini akan tumbuh subur. Perilaku ini tidak hanya mendatangkan penyakit, tetapi juga merusak generasi serta mengundang murka Allah.
Dilansir dari portal daring, anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV Dedi Mulyono, mendesak wali kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau Perda P4S. Desakan itu disampaikan setelah terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 (7-7-2026).
Fenomena ini membuktikan bahwa penyebaran budaya L687Q tidak bisa dihindari, baik itu secara langsung ataupun lewat media sosial. Perbuatan menyimpang tersebut tentunya akan menghancurkan generasi. Belum lagi HIV yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut, akan merugikan diri dan juga orang lain. Apalagi jika dilihat dari kacamata agama, perbuat ini terlaknat dan diharamkan Allah Swt..
Sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan di negeri ini adalah penyebab suburnya perilaku menyimpang. Sistem ini hanya mengejar kesenangan semata tanpa mempertimbangkan halal dan haram dalam setiap perbuatan. Asas ini juga yang menjamin kebebasan berekspresi dan berperilaku, maka wajar, banyak pelaku L687Q yang berlindung di bawah payung HAM agar keberadaan mereka diakui.
Negara sebagai pengurus rakyat seharusnya mampu melindungi masyarakat dari perilaku menyimpang. Sayangnya, semua ini tidak dapat terwujud. Dualisme cara pandang selalu hadir disebabkan penerapan sistem yang salah. Oleh karena itu, wajar jika perilaku menyimpang tidak bisa dihentikan dan kian subur di tengah masyarakat.
Jika dicermati, asas negara ini harus diperbaiki. Sebab, pada saat melarang pelaku L687Q —menjadi bumerang bagi pemerintah. Bagaimana mungkin menuntaskan L687Q dengan menerbitkan P4S, sementara HAM juga masih diagungkan dan diperjuangkan dalam asas bernegara.
Islam adalah agama sekaligus mabda yang bukan hanya mengatur ibadah semata, tetapi seluruh aspek kehidupan. Islam hadir sebagai solusi di tengah umat, termasuk menjaga diri dari perilaku menyimpang. Jika ditemukan hal yang menyimpang dari hukum syarak, seperti L687Q, akan diberikan penangan yang tepat berdasarkan hukum syarak.
Negara yang terikat dengan syariat Islam akan mampu menuntaskan hal ini hingga ke akarnya dengan tuntunan syariat. Sebab, asasnya berdasarkan aturan Sang Pencipta yang mengatur manusia dalam semua aspek kehidupan. Islam menangani segala bentuk penyimpangan secara jelas dan tegas.
Islam juga memiliki mekanisme pencegahan, penanganan, dan sanksi yang mampu membuat pelaku jera hingga calon pelaku takut untuk mengikutinya. Islam mencegah munculnya generasi L687Q mulai dari pendidikan Islam di tengah keluarga, yakni membentuk generasi beriman. Memahamkan keluarga terkait tata pergaulan, baik itu di rumah ataupun di tengah masyarakat, mulai dari cara mendidik anak laki-laki dan perempuan, menjaga pandangan, dan menutup aurat.
Selain itu, pemahaman setiap keluarga terhadap hukum syarak akan menjadi kontrol di tengah masyarakat. Masyarakat akan senantiasa saling beramar makruf nahi mungkar tatkala ada perbuatan yang menyimpang dari aturan Allah, apalagi terhadap perbuatan yang diharamkan. Dengan ini, sikap di antara masyarakat akan saling mengawasi demi menjalankan perintah dan larangan Allah semata.
Negara yang menjalankan fungsinya dengan amanah dan tanggung jawab akan melindungi masyarakat dari hal-hal yang merusak dan menyimpang. Negara juga mengedukasi masyarakat terkait tata pergaulan islami, kewajiban berdakwah, baik langsung ataupun media sosial serta memberikan sanksi yang membuat jera.
Sanksi bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Tidak ada khilafiah di antara para fukaha, khususnya para sahabat Nabi saw., seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa`. Sabda Nabi saw., “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al Khamsah, kecuali An-Nasa’i).
Negara melindungi masyarakat dari perilaku menyimpang, sekaligus menutup setiap celah timbulnya perbuatan tersebut dengan menghadirkan suasana keimanan. Dengan begitu, masyarakat akan terjaga dari hal-hal yang menimbulkan kerusakan dan dosa.
Oleh karenanya, perlu disadari bersama bahwa solusi tuntas atas persoalan L687Q yang tumbuh subur di tengah masyarakat, yaitu dengan mencampakkan sistem buatan manusia yang rusak dan merusak. Kemudian kembali kepada sistem yang sahih, yakni sistem buatan Sang Pencipta yang diterapkan secara kafah dalam semua aspek kehidupan di bawah naungan Khil4f4h.
Zakiah Ummu Faaza
Bogor
[CM/Na]
Views: 1






















