Karhutla: Bencana Ekologis Buatan Kapitalisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Tatiana Riardiyati Sophia
Aktivis Muslimah

Dalam Islam, hutan termasuk salah satu harta kepemilikan umum (milkiyyah ammah). Oleh karena itu, negara tidak akan tinggal diam dalam menangani penjahat perusak alam. Sanksi tegas berupa takzir akan diberlakukan sesuai berat ringannya kejahatan. Negara juga akan menghentikan seluruh izin konsesi lahan yang terlanjur terjadi, mengembalikan kepada rakyat, sekaligus mengelolanya dengan adil semata-mata untuk kemaslahatan umat.

CemerlangMedia.Com — Karhutla masih berlangsung di seluruh Kalimantan serta sebagian pulau Sumatra dan Papua. Kabut asap serta efek musim kemarau panjang menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 13.449 kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) di daerah terimbas, dilaporkan selama Juli—Agustus 2026.

Dampak karhutla juga sangat rentan dialami perempuan, anak-anak, dan lansia. Orang dengan penyakit paru kronis, diabetes, jantung, dan gagal ginjal juga termasuk kelompok dengan risiko tinggi. Selain itu, paparan partikel asap serta berbagai gas beracun pada perempuan juga dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan pertumbuhan dan perkembangan janin (Kompas.com, 4-9-2026).

Di samping itu, karhutla memberikan beban ganda yang sangat berat terhadap urusan domestik para perempuan di daerah terdampak. Selain membersihkan rumah dan pakaian yang terkena debu dan asap, mereka juga harus mengurus anggota keluarga yang sedang sakit dan menjaga ketersediaan logistik rumah tangganya. Para wanita ini sendiri juga dihadapkan pada ancaman kesehatan reproduksi dan kelelahan mental.

Karhutla Berulang Akibat Konsesi Lahan

Karhutla terjadi sejak lama dan selalu berulang. Tercatat, kebakaran hutan besar pertama terjadi di Kalimantan Timur tahun 1982—1983, kemudian yang terburuk dalam sejarah pada 1997, menghabiskan 9 juta hektare lahan secara nasional. Selanjutnya tahun 2015—2019, dan saat ini di 2026. Ini baru data kebakaran besar, belum lagi kejadian-kejadian kecil yang kerap terjadi.

Berbagai kasus kebakaran hutan ini tentu saja memiliki alasan. Namun, sejauh ini, faktor alam seperti kemarau panjang akibat El Nino lebih sering dituduh sebagai penyebab, padahal aktivitas manusia seperti pembukaan lahan secara masif dengan cara membakar adalah faktor utama penyebab terjadinya kebakaran hutan ini. Sementara itu, pemerintah meresponsnya sebatas menerjunkan pemadam api, seperti BNPB, BPBD, Damkar, relawan, dan lain-lain. Sama sekali tidak memperbaiki akar masalah pemicunya.

Munculnya karhutla pertama kali di Kalimantan tidak lepas dari pola pembangunan ekonomi. Ketika pendapatan negara dari sektor migas tidak lagi bisa diandalkan, pemerintah banting setir dengan menggenjot perekonomian melalui pemanfaatan sumber daya alam. Atas nama pembangunan, hutan-hutan tropis pun disulap menjadi lahan konsesi kayu, kertas, dan kelapa sawit.

Izin konsesi kemudian diberikan secara masif tanpa memedulikan dampak kerusakan bagi manusia maupun ekosistem. Hutan rusak, lahan gambut kehilangan fungsinya. Kebakaran, kekeringan, perubahan iklim, hewan-hewan kehilangan habitatnya, semua itu dampak yang dapat diindera dan akhirnya menjadi bencana ekologis.

Sungguh, kapitalisme telah menampakkan wajah asli penguasa yang hanya mementingkan segelintir orang berduit. Penderitaan rakyat tidak mampu membuka mata penguasa untuk mencari akar masalah serta menyelesaikannya dengan tuntas.

Sementara itu, rakyat berjibaku mengurus kebutuhan mereka sendiri di tengah bencana. Para perempuan terpaksa menghadapi beban domestik dan sosialnya sendiri tanpa pengurusan serta perlindungan dari negara. Demikian juga dengan tekanan ekonomi yang makin meningkat seiring bertambahnya pengeluaran untuk membeli alat pelindung diri seperti masker maupun obat-obatan.

Pemerintah sendiri terlihat tidak serius dalam menangani kebakaran hutan dan lahan ini, misalnya saja pemantauan titik-titik panas di berbagai wilayah yang kerap terjadi kebakaran. Segera, setelah mengetahui jumlah dan daerah di mana titik api berada. Seharusnya pemerintah sebagai pemangku kebijakan berkoordinasi dengan para pejabat serta badan penanggulangan bencana untuk membuat rencana mitigasi.

Namun, alih-alih membuat mitigasi. Pemerintah hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran setelah peristiwa terjadi. Sementara rakyat hanya mendapat imbauan untuk tidak sering keluar rumah dan selalu memakai masker ataupun mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh bagi anak-anak sekolah serta WFH bagi pekerja yang termasuk kelompok rentan. Hal demikian itu tentu dapat mengancam kesehatan dan masa depan generasi.

Selain itu, penguasa tidak tegas dalam menindak pelaku pembakaran hutan, apalagi pemilik konsesi. Memang, ada eksekutor yang ditangkap, tetapi rezim enggan menghukum aktor di balik semua bencana ini. Sebab, mereka juga memiliki kepentingan terhadap tindakan membakar “paru-paru dunia” ini.

Solusi Islam

Sangat berbeda dengan negeri yang diriayah oleh Islam. Agama ini dengan tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan serta merusak alam. Sebab, yang demikian itu adalah perbuatan zalim dan pelakunya diganjar dosa. Allah Swt. menciptakan bumi dan segala sesuatu yang ada di dalamnya sebagai sumber kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Akan tetapi, ulah tangan manusia telah merusak alam ini demi nafsu keserakahannya.

Allah Swt. telah mengingatkan melalui firmannya dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 41, yang artinya,
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Dalam Islam, hutan termasuk salah satu harta kepemilikan umum (milkiyyah ammah). Maknanya adalah hutan merupakan milik umat, dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu, haram hukumnya diprivatisasi alias dimiliki oleh individu ataupun sekelompok orang demi keuntungan pribadi.

Dalam hal terjadi bencana, negara Islam (Khil4f4h) akan serius menangani kondisi tersebut dengan langkah pencegahan dan mitigasi yang menyeluruh. Selain itu, negara menyediakan fasilitas serta sarana dan prasarana yang mumpuni untuk tindakan evakuasi dan penanganan, ada atau tidaknya musibah.

Negara dengan fungsinya sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) akan memastikan rakyat yang terkena musibah mendapat penanganan terbaik, di antaranya fasilitas medis yang memadai dan tercukupinya logistik selama bencana berlangsung. Semua itu akan diberikan secara gratis oleh negara. Dengan begitu, beban domestik keluarga akan terasa ringan sehingga para perempuan pun dapat fokus mengurus rumah tangganya kembali.

Di samping itu, negara tidak akan tinggal diam dalam menangani penjahat perusak alam. Sanksi tegas berupa takzir akan diberlakukan sesuai berat ringannya kejahatan. Tidak kalah penting, negara akan menghentikan seluruh izin konsesi lahan yang terlanjur terjadi, mengembalikan kepada rakyat, sekaligus mengelolanya dengan adil semata-mata untuk kemaslahatan umat.

Wallahu a’lam bisshawab. [CM/Na]

Views: 5

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *