Oleh: Rosita
Aktivis Muslimah
Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan perempuan, anak-anak, dan masa depan seluruh umat. Peran negara bukan hanya sekadar memadamkan api, melainkan memutus akar permasalahannya. Memadamkan api hanyalah mengobati gejala, yang harus dilakukan adalah mengubah cara pandang bahwa alam bukan sebagai komoditas yang bisa dibakar, melainkan amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga demi kehidupan seluruh umat.
CemerlangMedia.Com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan. Kabut asap masih cukup pekat. Hingga saat ini, ribuan warga dilaporkan mengalami gangguan pernapasan, sementara titik panas masih ditemukan di sejumlah wilayah. Pemerintah menetapkan enam provinsi sebagai area prioritas penanganan darurat karhutla, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatra Selatan, dan Jambi.
Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tetapi juga kesehatan warga, termasuk bayi dalam kandungan. Kementerian Kesehatan menyampaikan, kasus ISPA melonjak secara signifikan di sejumlah wilayah. Menurut data Dinas Provinsi Kalimantan Tengah, hingga kini tercatat penderita ISPA mencapai 70.470, terhitung dari Januari—Agustus.
Kota Palangkaraya menjadi urutan pertama dengan kasus ISPA tertinggi, sebanyak 15.515. Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah menyebut kebakaran hutan dan lahan memperparah ISPA sehingga kasusnya terus meningkat (Kompas.com, 28-08-2026).
Ancaman Nyata
Bencana karhutla bukan sekadar krisis lingkungan, melainkan ancaman nyata yang menciptakan beban berlapis bagi perempuan dan generasi masa depan. Ketika kabut asap menyelimuti berbagai wilayah, ketimpangan gender dan sosial membuat kelompok ini menanggung dampak paling berat.
Perhatian masyarakat hampir selalu tertuju pada berapa hektare hutan yang terbakar dan berapa titik panas yang terdeteksi, tetapi sering lupa menanyakan hal yang jauh lebih penting. Siapa yang menyebabkan kebakaran? Berapa banyak warga kehilangan mata pencaharian karena lahan pertanian, perkebunan, atau hutan tempat mereka bergantung hidup terbakar? Berapa orang yang meninggal dunia akibat gangguan pernapasan?
Kehilangan penghasilan akibat karhutla bukan sekadar soal angka di laporan ekonomi. Bagi keluarga yang menggantungkan hidup pada alam, lahan yang terbakar berarti sumber pangan terhenti, pendapatan hilang, dan biaya hidup justru meningkat. Perempuan adalah kelompok yang menanggung beban paling berat.
Ketidakadilan Sistem
Lebih dari itu, semua dampak ini bukan kebetulan semata. Ada sistem yang menciptakannya agar kebakaran terus berulang, yaitu kapitalisme yang mengutamakan keuntungan sebesar-besarnya dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Pembakaran lahan menjadi cara termurah dan tercepat untuk membuka area perkebunan skala besar. Biaya lingkungan, kesehatan, dan kerugian ekonomi masyarakat, semuanya dianggap sebagai beban eksternal yang tidak ditanggung oleh pelaku usaha. Semua itu dibebankan kepada rakyat, terutama kelompok paling rentan.
Di sinilah letak ketidakadilannya. Ketika asap menyelimuti, perusahaan yang membakar lahan terus meraup keuntungan, dan perempuan menjadi garda terdepan menanggung beban berlapis.
Mereka harus mengatur pengeluaran rumah tangga. Belum lagi merawat anggota keluarga dan membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah. Ditambah jika kebakaran merenggut nyawa pencari nafkah utama, perempuan kerap kali harus menanggung beban menafkahi sekaligus mengurus anggota keluarga sendiri.
Solusi Islam
Oleh karena itu, penanganan karhutla tidak boleh hanya berhenti pada pemadaman api atau mendata berapa ribu orang yang sakit. Solusinya harus menyentuh akar permasalahan, yaitu logika keuntungan yang mengorbankan alam dan kesejahteraan rakyat.
Karhutla yang berulang bukanlah sekadar bencana alam, melainkan bukti nyata dari ketidakadilan struktural yang menempatkan keuntungan di atas segalanya. Dari sudut pandang Islam, hal ini tidak dapat dibenarkan sama sekali.
Allah Swt. berfirman,
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di lautan, disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS Ar-Rum ayat: 41).
Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Hutan, lahan, dan sumber daya alam pada hakikatnya termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-’ammah), milik bersama seluruh masyarakat, tidak boleh diprivatisasi atau diserahkan kepada swasta.
Allah Swt. berfirman,
وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْاۤ اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ
“Dan bila dikatakana kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi ini.” mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS Al-Baqarah ayat: 11).
Ayat ini menjadi kritik tajam terhadap sistem ekonomi apa pun yang mengatasnamakan kemakmuran dan perbaikan. Namun pada praktiknya, mengorbankan kelestarian bumi dan keadilan sosial demi pemuasan materi segelintir orang.
Negara memiliki tanggung jawab yang sangat besar, yakni sebagai pelindung (junnah) sekaligus pengurus (ra’in). Negara wajib hadir memberikan jaminan kesehatan, menyediakan fasilitas medis secara cuma-cuma, serta menjamin pasokan air bersih yang memadai.
Tanpa dukungan ini, beban domestik keluarga yang sebagian besar ditanggung perempuan akan makin terimpit. Tanggung jawab negara juga mencakup penegakan hukum yang tegas. Islam memandang perusakan lingkungan dan pembakaran hutan sebagai tindakan yang merugikan banyak orang sehingga pelakunya wajib ditindak dengan sanksi yang berat (ta’zir) dan memberi efek jera.
Khatimah
Islam tidak memisahkan antara kerusakan alam dan nasib manusia. Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan perempuan, anak-anak, dan masa depan seluruh umat. Bukan hanya sekadar memadamkan api, melainkan memadamkan akar permasalahannya. Memadamkan api hanyalah mengobati gejala, yang harus dilakukan adalah mengubah cara pandang bahwa alam bukan sebagai komoditas yang bisa dibakar, melainkan sebagai amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga demi kehidupan seluruh umat. [CM/Na]
Views: 5






















