Harga Pangan Naik di Tengah Klaim Swasembada

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Islam memiliki mekanisme yang jelas agar perbedaan ini tidak melahirkan kesenjangan yang zalim. Islam mengatur hubungan antara yang kaya dan miskin. Dengan itu, kekayaan dapat terdistribusi dengan adil, kebutuhan dasar seluruh rakyat terpenuhi, dan setiap orang mendapat kesempatan meraih kebutuhan sekunder dan tersier dengan harga yang murah.

CemerlangMedia.Com — Swasembada pangan strategis nasional diperkirakan dapat tercapai pada tahun ini, tetapi ketimpangan harga masih menjadi tantangan hingga 2027. Pada pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2026, 14 Agustus lalu, presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa setidaknya delapan komoditas telah mencapai swasembada pangan. Beberapa di antaranya yaitu, beras, telur ayam, cabai, dan bawang merah (22-08-2026).

Ironisnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, berdasarkan data rata-rata nasional per 26 Agustus 2026, harga daging ayam di tingkat eceran masih mahal di Rp41.000/kg, sedangkan harga batas ideal atau Harga Acuan Penjualan (HAP) Rp40.000/kg. Harga telur ayam lebih murah, yaitu Rp26.000/kg, dari harga idealnya Rp26.500/kg. Kondisi ini berpotensi merugikan para peternak.

Realitas swasembada pangan saat ini hanyalah bicara tentang jumlah produksi pangan, bukan harga dan distribusi. Praktik monopoli menjadikan harga bisa diatur oleh produsen besar (kapitalis). Sistem kapitalisme mengukur capaian kesejahteraan dari besarnya produksi saja. Tidak memastikan distribusi pangan sampai ke rakyat. Negara dalam sistem kapitalisme lepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara hanya menjadi regulator.

Islam adalah agama yang sempurna. Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah, tetapi juga sistem sosial dan ekonomi. Islam mengakui adanya perbedaan di tengah manusia, termasuk dalam aspek ekonomi.
“….dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (TQS Az Zukhruf [43]: 32).

Ayat ini menegaskan bahwa perbedaan, termasuk tingkat ekonomi merupakan sunatullah yang tidak bisa dihapuskan sepenuhnya. Namun, Islam memiliki mekanisme yang jelas agar perbedaan ini tidak melahirkan kesenjangan yang zalim. Islam mengatur hubungan antara yang kaya dan miskin. Dengan itu, kekayaan dapat terdistribusi dengan adil, kebutuhan dasar seluruh rakyat terpenuhi, dan setiap orang mendapat kesempatan meraih kebutuhan sekunder dan tersier dengan harga yang murah.

“….agar harta itu tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah, dan bertawakalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumanNya.” (TQS Al Hasyr [59]: 7).

Demikianlah berbagai mekanisme distribusi kekayaan dalam Islam. Semua ini bakal mampu mengatasi ketimpangan ekonomi serta mendorong pertumbuhan yang adil dan berkelanjutan. Semuanya hanya dapat terwujud dalam sistem Khil4f4h sebagai sistem pemerintahan Islam yang menerapkan Islam secara menyeluruh.
Wallahua a’lam

Sadawa [CM/Na]

Views: 1

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *