Oleh: Maisyatush Shofiyah
Karhutla yang terus berulang seharusnya menyadarkan umat bahwa persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api. Api mungkin dapat dipadamkan dalam hitungan hari, tetapi selama paradigma pengelolaan sumber daya tetap membiarkan eksploitasi berjalan atas nama keuntungan, bara persoalan akan tetap menyala. Oleh karena itu, dibutuhkan negara yang benar-benar melindungi kehidupan, menjaga alam, dan mencegah kerusakan sebelum bencana terjadi. Perlindungan demikian hanya akan terwujud sempurna ketika pengelolaan kehidupan dikembalikan kepada aturan Allah Swt., yakni Islam yang diterapkan secara kafah dalam naungan Khil4f4h.
CemerlangMedia.Com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Bencana yang nyaris berulang setiap musim kemarau ini bukan hanya merusak hutan dan mencemari udara, tetapi juga membawa ancaman kesehatan yang nyata. Perempuan, ibu hamil, balita, dan anak-anak menjadi kelompok yang menanggung risiko paling besar.
Di Kalimantan Selatan, misalnya, karhutla telah menjadi persoalan tahunan. Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan, luas kebakaran di wilayah tersebut mencapai 196.516,77 hektare pada 2015, kemudian melonjak kembali menjadi 137.848 hektare pada 2019 dan 190.394,58 hektare pada 2023. Sementara pada tahun 2026, berdasarkan laporan Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga 1 September ini, total kebakaran lahan sudah mencapai 12.339,74 hektare dengan 2.332 kejadian di Kalimantan Selatan (detik.com, 4-9-2026).
Dampaknya terhadap kesehatan pun mulai terlihat. Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan mencatat, sebanyak 33 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terjadi sejak awal Agustus 2026 di 13 Kabupaten dan Kota (rri.co.id, 5-9-2026). Paparan partikel halus PM2,5 dan berbagai gas berbahaya juga berisiko menyebabkan gangguan pernapasan hingga gangguan kesehatan reproduksi, termasuk meningkatkan risiko komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan perkembangan janin.
Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan Feni Fitriani Taufik juga mengingatkan bahwa ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, serta penderita penyakit kronis, termasuk kelompok paling rentan terhadap asap karhutla. Asap kebakaran mengandung berbagai gas dan partikel berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dalam jangka pendek maupun panjang. Paparan berkepanjangan, bahkan berpotensi menurunkan fungsi paru dan meningkatkan kebutuhan perawatan di rumah sakit.
Perempuan Menanggung Beban Berlapis
Bagi perempuan, persoalan karhutla tidak berhenti pada gangguan pernapasan. Ketika kualitas udara memburuk, pekerjaan domestik juga bertambah. Rumah lebih sering harus dibersihkan dari abu dan bau asap, pakaian lebih sering dicuci, anak-anak harus dijaga ketika aktivitas mereka terganggu, sementara anggota keluarga yang sakit juga membutuhkan perawatan.
Pada saat yang sama, beban ekonomi dapat meningkat karena keluarga harus membeli masker, obat-obatan, dan memenuhi berbagai kebutuhan tambahan selama bencana. Ketika sumber penghidupan keluarga terganggu, perempuan sering kali kembali dituntut mencari cara agar kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi. Inilah yang menunjukkan bahwa karhutla bukan semata persoalan lingkungan. Ia telah menjelma menjadi persoalan kesehatan, ekonomi, bahkan persoalan perlindungan terhadap generasi.
Lebih memprihatinkan lagi, bencana ini terus berulang. Kemarau memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, menjadikan faktor alam sebagai penjelasan utama jelas tidak cukup. Mongabay mengutip temuan Walhi Kalimantan Selatan bahwa terdapat 907 titik panas di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit dalam periode 1 Mei hingga 22 Juli 2026. Pantau Gambut juga menilai persoalan mendasar berada pada kerusakan gambut, pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, serta perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur.
Problem Tata Kelola Kapitalistik
Berulangnya karhutla tidak dapat dilepaskan dari cara pandang terhadap alam dan sumber daya. Dalam sistem kapitalisme, keuntungan ekonomi menjadi salah satu penggerak utama pemanfaatan sumber daya. Penguasaan dan eksploitasi lahan dalam skala besar dapat memperoleh ruang selama memenuhi mekanisme perizinan. Pada titik inilah kepentingan ekonomi korporasi berpotensi berbenturan dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Akibatnya, negara mudah terjebak dalam penanganan di hilir. Ketika kebakaran terjadi, dilakukan pemadaman, pembagian masker, imbauan mengurangi aktivitas luar rumah, hingga penanganan kesehatan. Semua langkah tersebut tentu diperlukan dalam kondisi darurat. Namun, tindakan itu tidak cukup apabila faktor-faktor struktural yang membuat kebakaran terus berulang tidak diselesaikan.
Masyarakat akhirnya diminta beradaptasi terhadap udara beracun yang seharusnya tidak perlu mereka hirup. Perempuan diminta menjaga anak-anaknya, ibu hamil diminta menghindari paparan, dan keluarga diminta menggunakan masker, padahal tanggung jawab mencegah bahaya tidak selayaknya dipindahkan kepada individu dan keluarga semata. Jika pola seperti ini terus berlangsung, yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan masyarakat hari ini, tetapi juga kualitas generasi mendatang.
Islam Menjamin Manusia dan Lingkungan
Islam memiliki paradigma berbeda dalam mengelola alam. Manusia tidak diberikan kebebasan mutlak untuk mengeksploitasi bumi demi keuntungan materi. Allah Swt. berfirman,
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS Al-A’raf: 56).
Rasulullah saw. juga bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” Kaidah ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan keselamatan manusia.
Dalam tata kelola Islam, sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat luas wajib dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan begitu saja kepada segelintir pemilik modal. Rasulullah saw. bersabda bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api. Prinsip kepemilikan umum ini menjadi dasar bahwa negara bukanlah pedagang yang mencari keuntungan dari sumber daya rakyat, tetapi pengelola yang memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Negara dalam sistem Islam memiliki fungsi sebagai ra’in atau pengurus rakyat sekaligus junnah atau pelindung. Oleh karena itu, pencegahan karhutla harus dilakukan sejak hulu. Negara wajib menjaga kawasan hutan dan gambut, mengawasi pemanfaatan lahan, menghentikan aktivitas yang terbukti merusak ekosistem, serta menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas kepada pihak yang menyebabkan kebakaran atau kerusakan lingkungan.
Ketika bencana terjadi, negara juga wajib hadir secara nyata. Pelayanan kesehatan yang berkualitas harus tersedia bagi masyarakat tanpa menjadikan kemampuan ekonomi sebagai penghalang. Air bersih, kebutuhan dasar, tempat perlindungan, dan pelayanan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta anak-anak harus dipastikan terpenuhi.
Khatimah
Karhutla yang terus berulang seharusnya menyadarkan umat bahwa persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api. Api mungkin dapat dipadamkan dalam hitungan hari, tetapi selama paradigma pengelolaan sumber daya tetap membiarkan eksploitasi berjalan atas nama keuntungan, bara persoalan akan tetap menyala.
Perempuan dan generasi tidak membutuhkan sekadar masker setiap musim kemarau. Mereka membutuhkan negara yang benar-benar melindungi kehidupan, menjaga alam, dan mencegah kerusakan sebelum bencana terjadi. Perlindungan demikian hanya akan terwujud sempurna ketika pengelolaan kehidupan dikembalikan kepada aturan Allah Swt., yakni Islam yang diterapkan secara kafah dalam naungan Khil4f4h. [CM/Na]
Views: 1






















