Oleh: Novianti
(Kontributor CemerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — Ketika zina sudah merajalela pasti memicu kemaksiatan berikutnya, seperti hamil di luar nikah dan aborsi. Tingkat aborsi di Indonesia sudah mengkhawatirkan, yakni mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup dan mayoritas karena hamil di luar nikah (hellosehat.com, 23-08-2023).
Meski perilaku zina sudah terang-terangan, tetapi tindakan aborsinya sembunyi-sembunyi. Tidak heran, jika praktik aborsi ilegal bermunculan seperti yang terjadi di Ciracas, yakni klinik aborsi ilegal berkedok salon (beritasatu.com, 03-11-2023).
Sejarah Aborsi
Secara etimologi, aborsi adalah menggugurkan anak sehingga ia tidak hidup. Adapun secara terminologi, aborsi adalah praktik seorang perempuan menggugurkan janinnya sehingga tidak hidup, padahal telah tampak sebagian ciptaannya. Bisa dilakukan sendiri atau dengan bantuan orang lain.
Dalam sejarahnya, gagasan aborsi berasal dari barat pada akhir abad ke-18 oleh seorang pendeta, yakni Thomas Robert Malicus. Tujuannya untuk membatasi pertumbuhan penduduk karena lajunya tidak bisa diimbangi penyediaan kebutuhan manusianya oleh negara. Daripada terjadi kelaparan, lebih baik pembatasan keturunan.
Tindakan aborsi awalnya dikecam, pelakunya diberi sanksi tegas hingga dihukum mati. Di Inggris, sampai 1524, masih memberlakukan hukuman mati pada pelaku aborsi. Tetapi kemudian hukuman makin diringankan. Berubah jadi penjara seumur hidup sampai akhirnya dibolehkan di beberapa negara.
Kebijakan Aborsi
Negara yang pertama kali membolehkan aborsi adalah Uni Soviet pada 1920. Diikuti Jepang pada 1948, kemudian Cina, Italia, dan negara Eropa lainnya. Sejak 1973, Amerika memberlakukan hak aborsi bagi perempuan yang dikenal dengan istilah Roe v Wade. Ini merupakan konstitusi untuk melindungi perempuan hamil, tetapi ingin melakukan aborsi. Negeri muslim pertama yang membolehkan undang-undang aborsi adalah Tunisia, dikhususkan bagi perempuan yang sudah memiliki 5 anak.
Bagaimana dengan Indonesia? UU Kesehatan yang baru disahkan mengatur tentang aborsi. Pada pasal 60 disebutkan tiga kriteria yang membolehkan aborsi. Pertama, dilakukan oleh tenaga medis dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan wewenang. Kedua, atau dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri. Ketiga, aborsi boleh dilakukan jika disetujui perempuan bersangkutan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.
Pasal tersebut khawatir dimanfaatkan oleh pasangan suami istri dengan alasan seperti belum siap jadi orang tua atau karena ketidakmampuan secara finansial. Terlebih angka kehamilan yang tidak diinginkan mencapai 40% dari seluruh kehamilan di Indonesia dan tingginya kasus pernihan dini. Di tengah derasnya arus feminisme yang mengagungkan HAM, setiap orang dipandang memiliki hak penuh atas tubuhnya termasuk mau hamil atau tidak. Seorang istri bisa menekan suami agar menyetujui tindakan aborsi dengan dalih HAM.
Akar Masalah
Maraknya aborsi dan praktik ilegalnya tidak lepas dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Para remaja tumbuh dalam pendidikan yang tidak menanamkan iman dan pemahaman tentang syariat Islam. Stimulator yang mengumbar syahwat seperti tayangan pornografi dan pornoaksi sangat mudah diakses oleh anak sekalipun.
Negara membiarkan para remaja dihujani informasi yang membangkitkan syahwat lalu akhirnya mendorong perbuatan zina. Namun, ketika perempuannya hamil, mereka belum siap menjadi orang tua. Calon janin dikorbankan karena keegoisan manusia dewasa yang tidak bertanggung jawab. Jika pun ada yang lahir, bayi bisa dibuang. Bahkan ada yang tega membunuh bayi tidak berdosa tersebut. Nyawa manusia sudah tidak ada harganya.
Inilah kegagalan sistem sekuler yang tidak mampu melindungi agama, nyawa, dan keturunan. Sistem buatan manusia ini terus memproduksi ide yang merusak stabilitas keamanan, menimbulkan fitnah, dan kekacauan. Berbeda dengan sistem Islam yang bersumber dari wahyu Allah Swt. memiliki pedoman paripurna dan berlapis untuk mencegah aborsi.
Perspektif Islam
Islam agama mulia yang dibangun di atas kemaslahatan bagi manusia. Islam sangat menjaga lima perkara penting, yaitu agama, nyawa, kehormatan, harta, dan akal. Imam Syathibi berkata, “Seluruh umat, bahkan semua agama bersepakat bahwa syariat itu diletakkan guna menjaga lima kebutuhan pokok, yaitu agama, nyawa, kehormatan, harta, dan akal.”
Berkaitan dengan perlindungan nyawa, Rasulullah saw. bersabda,
“Hilangnya dunia beserta isinya sungguh lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim dengan tidak benar.”
Islam memandang aborsi sebagai dosa besar bahkan paling besar setelah dosa syirik. Bahkan Islam sudah menjaga nyawa sejak dalam kandungan seorang ibu. Oleh karena itulah, seorang perempuan mengandung memperoleh keringanan di bulan Ramadan sekiranya tubuh dan janinnya tidak memungkinkan baginya untuk berpuasa.
Aborsi juga bertentangan dengan tujuan pernikahan, yaitu untuk melanjutkan keturunan. Rasulullah menganjurkan para lelaki menikahi wanita yang subur agar memiliki banyak keturunan dan Rasulullah berbangga dengan hal tersebut.
Pada dasarnya, hukum aborsi haram kecuali dalam keadaan tertentu misalnya karena membahayakan kesehatan ibunya atau ada kondisi tertentu sehingga terpaksa harus menggugurkan kandungannya. Sementara alasan, misal bisa merusak kecantikan ibu, merasa belum siap, takut tidak bisa merawat anak, bukanlah alasan syar’i untuk melakukan aborsi. Ini adalah alasan yang dilandasi buruk sangka pada Allah dan lemahnya iman.
Ketika seseorang memutuskan aborsi pun harus memperhatkan usia kehamilan. Para ulama berbeda pendapat tentang menggugurkan janin sebelum ditiupkannya ruh. Ulama mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali membolehkan dengan syarat ada izin dari orang tuanya. Sementara pendapat mayorita ulama Malikiyah mengatakan haram. Akan tetapi, semua ulama sepakat mengharamkan aborsi pada janin yang sudah berusia 4 bulan karena sudah ditiupkan ruh dan menjadi manusia. Ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Isra ayat 33.
Sistem Islam juga memiliki mekanisme pencegahan seperti mewajibkan bagi yang sudah baligh menutup aurat ketika berada di area publik. Islam melarang beredarnya informasi yang merusak fitrah, jika ada yang membuat dan menyebarkan konten pornografi ditindak tegas. Pengawasan di dunia maya dilakukan secara ketat. Negara memiliki kedaulatan dalam regulasi perizinan masuknya aplikasi-aplikasi terutama yang dibuat orang-orang kafir. Jika berpotensi menimbulkan kemudaratan, maka akan dilarang. Semua lembaga pendidikan menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam sehingga mendorong ketaatan kepada syariat Islam dan mengamalkannya dalam keseharian.
Khatimah
Demikianlah, sistem Islam menaungi dan menjaga kesalehan pada semua level. Setiap orang diajak untuk menjaga ketakwaan, budaya saling menasihati akan mencegah siapa pun untuk berbuat maksiat. Tidak hanya aborsi, tetapi semua pintu dosa tidak diberi celah karena penerapan sistem Islam menjadi prioritas. Oleh karena itu, dakwah penting disampaikan kepada penguasa agar tidak ada lagi nyawa melayang dengan sia-sia. [CM/NA]
Views: 23






















