Oleh: Lia Aliana
Aktivis Muslimah
Undang-undang ketenagakerjaan dibangun berbasis akidah Islam dengan Al-Qur’an dan Sunah sebagai sumber hukumnya. Adapun keberadaan negara sebagai pengurus, pelayan, dan penanggung jawab umat.
CemerlangMedia.Com — Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi sorotan dan mengancam rakyat Indonesia. PHK juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang diunggah oleh Kementerian Ketenagakerjaan, terjadi lonjakan 21,5% pada 2024 dari periode yang sama tahun lalu.
Dikutip dari laman finance.detik.com, “Total PHK per 26 September 2024 adalah 52.993 tenaga kerja. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah ini meningkat,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri (26-9-2024).
Karyawan PT Panamtex misalnya, melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan untuk melawan putusan pailit dari Pengadilan Negeri Semarang. Dampak dari keputusan tersebut membuat 510 karyawan terancam tidak bisa lagi bekerja (CNBC Indonesia, 28-9-2024). PHK ini bukan hanya terjadi di Semarang saja, melainkan hampir seluruh wilayah Indonesia, paling banyak terjadi di Jawa Tengah, Banten, dan DKI.
Melihat banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi dan terus berulang tampaknya tidak bisa dianggap sepele. Sebab, hal tersebut berdampak pada hajat hidup dan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya bisa mereka nikmati.
Paradigma Kapitalisme
Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) selalu terjadi setiap tahunnya, bahkan menjadi siklus yang terus berulang. Akan tetapi, solusinya hanya berkutat dalam perkara teknis, seperti pemberian subsidi, bantuan sosial, job fair, pemberian pelatihan keahlian bagi korban PHK yang semua itu hanya bersifat sementara. Seharusnya inti dari permasalahan ini harus segera diatasi agar kejadian serupa tidak kembali berulang.
Jika ditelaah lebih dalam, maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah akibat adanya kekeliruan paradigma ketenagakerjaan dan industri dalam sistem kapitalisme. Indonesia yang menganut sistem ini telah menetapkan kebijakan liberalisme sebagai acuan dalam hal perekonomian dengan memberikan kebebasan kepada siapa saja yang memiliki modal besar untuk mengendalikan perekonomian negara.
Artinya keberadaan negara hanyalah sebagai regulator dan fasilitator, yaitu ketok palu regulasi dan memantau dari kejauhan. Kondisi penguasa yang demikian tentunya akan menguntungkan para kapitalis, sedangkan rakyat selaku pekerja menjadi korban. Alhasil, pemodal besar akan mengalahkan pemodal kecil, orang kaya makin berjaya, si miskin makin tersingkir.
Di sisi lain, para investor yang memiliki perusahaan swasta tentunya akan menjalankan kaidah-kaidah kapitalisme dalam bisnisnya. Salah satu prinsip dalam sistem ini adalah dengan modal minimum menghasilkan keuntungan maksimum. Tidak heran jika para buruh hanya dipekerjakan sesuai kebutuhan industri. Untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya, perusahaan harus menekan biaya produksi. Oleh karena itu, jalan satu-satunya jika terjadi penurunan jumlah produksi adalah dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kondisi ini diperparah dengan kebijakan pemerintah terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang memperlakukan para pekerja pribumi dengan tenaga kerja asing (TKA) secara berbeda. Dalam undang-undang tersebut, perusahaan diberikan kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing (TKA), misalnya, para pekerja asing ini diberi kelonggaran untuk tidak mengurus surat izin terbatas dan surat izin menggunakan TKA, cukup dengan RPTKA saja.
Sangat berbanding terbalik dengan para buruh, mereka hanya dipandang sebagai faktor produksi sehingga perusahaan memiliki hak dan kemudahan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karenanya, tampak jelas bahwa penguasa saat ini tidak lagi peduli dengan nasib rakyatnya sendiri.
Fakta ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme dengan liberalisme sebagai prinsip ekonominya telah menciptakan peluang besar terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Sejatinya, inilah akar permasalahan yang harus dibenahi. Jika masih bertahan dengan sistem ini, nasib buruh tidak terlindungi dan badai PHK tidak akan pernah usai.
Islam Solusi Cemerlang
Islam sebagai agama paripurna mampu menjawab semua permasalahan, mulai dari urusan rumah tangga hingga membangun negara. Islam tidak hanya mengatur persoalan ibadah saja, tetapi semua hal, termasuk masalah perpolitikan. Ini menunjukkan bahwa Islam bukan hanya sebatas agama, melainkan sistem kehidupan.
Dalam sistem Islam, undang-undang ketenagakerjaan dibangun berbasis akidah Islam dengan Al-Qur’an dan Sunah sebagai sumber hukumnya. Adapun keberadaan negara sebagai pengurus, pelayan, dan penanggung jawab umat. Oleh karenanya, penguasa harus memastikan seluruh rakyatnya mendapatkan kesejahteraan serta tercukupinya seluruh kebutuhan sandang, pangan, papan, termasuk kesehatan, pendidikan, keamanan.
Negara dalam pemerintahan Islam, yaitu Daulah Khil4f4h akan menjaga kestabilan ekonomi dengan memfasilitasi barbagai usaha produktif yang dapat dikelola langsung oleh rakyat ataupun tetap dalam kendali negara dan hasilnya dikembalikan untuk kebutuhan umat.
Menjadi kewajiban negara untuk membuka lapangan pekerjaan sesuai minat dan keahlian rakyat dengan mengoptimalkan bidang pertanian, perdagangan, peternakan, dan industri. Tidak kalah penting bahwa pemerintah harus menciptakan iklim usaha yang kondusif, berupa pemberian modal, pembekalan keahlian, bimbingan, pelatihan berwirausaha di berbagai bidang. Sistem ekonomi Islam juga akan memaksimalkan sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umat untuk dikelola oleh penguasa dengan membuka mata pencaharian dan menyerap para pekerja.
Sungguh, Islam yang begitu sempurna dan cemerlang mampu menyelesaikan permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari cabang hingga akarnya. Bahkan, sistem Islam memiliki seperangkat cara dalam pencegahannya, baik secara internal maupun eksternal. Oleh karena itu, persoalan PHK hanya bisa diselesaikan tuntas dengan penerapan Islam secara total dalam institusi negara, yaitu Daulah Khil4f4h Islam. Wallahu a’lam bisshawab [CM/NA]
Views: 60






















