Oleh. Maman El Hakiem
(Kontributor Tetap CmerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — Memaknai hijrah sebenarnya adalah memahami syariat Islam secara kafah untuk diterapkan di negeri kaum muslim. Hal tersebut diungkapkan oleh KH. Irkham Fahmi Al Anjatani, salah seorang pemateri yang hadir dalam acara Dialog Muharam 1445 H di wilayah Cirebon dan sekitarnya pada Ahad, 30 Juli 2023.
Acara yang diselenggarakan secara luring dan daring tersebut digelar oleh Baitul Quran As-Salam dengan mengusung tema “Saatnya Hijrah Kaffah” dengan menghadirkan beberapa orang pemateri ternama, seperti KH. Rokhmat S. labib, Ustaz Muhammad Ismail Yusanto, Ustaz Arif Rahman Hakim, dan KH. Irkham Fahmi yang membuat antusiasme peserta untuk hadir.
Para pemateri menyampaikan wawasan dan gagasan tentang perubahan tatanan masyarakat dari sistem jahiliah menuju sistem Islam. KH Rokhmat S. Labib mengawali sesi materi secara daring dengan menguraikan makna hijrah. Dalam paparannya, beliau mengatakan bahwa hijrah mengandung arti perubahan mendasar dalam tatanan masyarakat dari negeri kufur menuju negeri dengan pengaturan sistem Islam secara kafah. Hijrah demikian seperti yang dilakukan Rasulullah saw. dan para sahabatnya dari Makkah menuju Yatsrib (Madinah).
Sementara itu, pemateri kedua Ustaz Ismail Yusanto menyampaikan konsep perubahan yang terdiri dari perubahan yang sifatnya kultural dan struktural. Secara singkat, tetapi mendalam, beliau menekankan pentingnya strategi perubahan yang mencakup kedua aspek tersebut.
Menurut beliau, perubahan secara konstitusional formal tidak mungkin diharapkan, alasannya karena sistem yang ada tidak akan memberi jalan pada perubahan yang diharapkan untuk diterapkan syariat Islam secara kafah. Hanya dengan perubahan kultural melalui jalan pemikiran Islam yang mampu mengarah kepada perubahan sistem Islam. Tentang perubahan ini, masyarakat harus tetap diberikan pemahaman ajaran Islam secara benar dan aplikatif.
Adapun pemateri lainnya, Ustaz Arif Rahman Hakim menyampaikan tahapan dakwah menuju perubahan yang hakiki dengan melalui tiga tahapan dakwah, yaitu menyiapkan umat melalui pembinaan secara intensif, interaksi dengan umat secara umum, dan adanya pertolongan dari ahlu alquwah yang dengan sukarela menyerahkan kekuasaannya untuk diterapkannya aturan Islam secar kafah.
Diskusi Muharam 1445 H ini menyajikan beragam pandangan dan pemikiran tentang perubahan dalam konteks hijrah kafah, yaitu jalan perubahan umat yang holistik dan menyeluruh. Para peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi dan berdialog langsung dengan para pemateri, hal ini menciptakan suasana yang penuh inspirasi dan pengetahuan.
Harapan masyarakat dengan momentum Dialog Muharam 1445 H ini tentunya dapat memberikan kemaslahatan bagi masa depan umat, mendorong mereka untuk berbenah diri dalam meraih perubahan yang lebih baik menuju masa depan yang gemilang yang sejalan dengan nilai-nilai Islam yang sebenarnya.
Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]