Header_Cemerlang_Media

2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Safwatera Weny

Murahnya bahan baku membuat rumah dalam negara dengan sistem Islam juga memberikan kemudahan bagi rakyat dalam membangun rumah. Sebab bahan baku, seperti pasir, besi, aluminium, nikel, dan sebagainya termasuk harta milik umum atau milik rakyat.

CemerlangMedia.Com — Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan oleh pemerintah terhadap rakyat pada pasal 7 ayat (1) (1-1-2025) naik menjadi 12 persen sehingga pajak untuk membangun rumah sendiri tanpa kontraktor menjadi 2,4 persen. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak juga dikenakan untuk pembelian rumah yang tidak dibangun sendiri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022 tentang PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri, besaran tarif pajak untuk membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN secara umum sehingga tarif pajak naik menjadi 2,4 persen karena PPN yang naik menjadi 12 persen pada 2025. Adapun luas bangunan rumah yang terkena pajak paling sedikit 200 meter persegi atau lebih (Kompas.com, 15-9-2024).

Pajak Niscaya dalam Sistem Kapitalisme

Sungguh miris, kebijakan pemerintah menaikkan pajak membangun rumah sendiri akan membuat rakyat kesulitan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman. Ditambah pungutan-pungutan dari pemerintah kepada rakyat, seperti Tapera, BPJS, dan layanan umum lainnya, hidup rakyat jauh dari kata sejahtera. Mengapa hal ini bisa terjadi dan bagaimana solusi dalam Islam?

Penetapan pajak adalah satu keniscayaan dalam penerapan sistem kapitalisme karena sumber pendapatan negara berasal dari pajak. Selama perekonomian negeri ini menggunakan kapitalisme, maka rakyat tidak akan pernah lepas dari pajak yang sejatinya membebani hidup mereka.

Selanjutnya, kenaikan pajak membangun rumah membuat rakyat susah memiliki rumah. Hal ini tentu disadari oleh penguasa mengingat banyaknya rakyat yang homeless, yakni tidak memiliki tempat tinggal yang aman dan nyaman. Namun, di saat yang sama, negara gagal menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai bagi rakyatnya, yang memungkinkan masyarakat bisa membangun rumah dengan layak dan nyaman.

Sementara rakyat yang bisa membangun rumah dengan layak, justru dikenai pajak yang makin tinggi. Tampaklah tidak ada upaya negara untuk meringankan beban rakyat dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dengan adanya penetapan pajak rumah.

Sungguh, penerapan sistem ekonomi kapitalisme menjadikan negara lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan papan atau perumahan masyarakat. Sistem ini memandang rakyat hanya sebagai objek eksploitasi bak “sapi perah” untuk mendapatkan pemasukan.

Dalam sistem kapitalisme, negara hadir sebagai pendukung utama proyek bisnis para kapital. Hal ini tampak dari kebijakan pemerintah terkait pajak yang sering memberikan hak istimewa kepada para pengusaha, seperti pembebasan dari pajak.

Sistem Ekonomi Islam Menjamin Kesejahteraan

Hal ini berbeda dengan penerapan sistem Islam secara kafah (menyeluruh) dalam negara Khil4f4h. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok terhadap rakyat sesungguhnya hanya akan terealisasi dalam sebuah sistem yang memosisikan negara sebagai raain atau pengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda,

“Imam/khalifah adalah raain atau pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Al-Bukhari).

Penerapan sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan rakyat per individu. Kesejahteraan yang dimaksud adalah terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan rakyat.

Dalam memenuhi kebutuhan pokok papan rakyat, negara akan menempuh mekanisme tidak langsung yang diatur syariat Islam.

Pertama, negara akan menyediakan pekerjaan bagi rakyat dengan gaji yang layak. Lapangan pekerjaan akan terbuka lebar, sebab negara akan menciptakan iklim yang kondusif untuk bekerja. Dengan pengaturan sistem ekonomi Islam, negara mencegah terjadinya monopoli dan terbukanya pekerjaan disektor non riil. Negara juga melarang penguasaan sumber daya alam (SDA) oleh segelintir orang (para kapital) yang sering kali berlaku sewenang-wenang dalam ketenagakerjaan.

Kedua, negara menjamin kebutuhan papan/perumahan masyarakat melalui hukum-hukum pertanahan berlandaskan syariat Islam. Hal ini memudahkan rakyat dalam memperoleh lahan. Lahan mati, baik yang belum pernah dihidupkan maupun yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun, maka kepemilikannya akan berpindah kepada siapa saja yang menghidupkan lahan tersebut. Termasuk menghidupkan tanah mati adalah membangun rumah di atasnya. Negara juga bisa memberikan tanah (itqho’) kepada rakyat yang dipandang membutuhkan.

Oleh karena itu, negara Islam dilarang menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama negara. Sebab, syariat telah menetapkan bahwa sumber pendapatan negara berasal dari tiga pos utama. Pos individu, seperti zakat, infak, wakaf. Pos kepemilikan umum, seperti tambang, minyak, gas, dan SDA lainnya. Pos negara, seperti fa’i, kharaj, jizyah, ghanimah, dan lainnya.

Terlebih lagi, prinsip Islam dalam mengurus rakyat adalah anti membebani rakyatnya dengan pajak, kecuali pada kondisi tertentu dan terbatas pada rakyat yang kaya (aghnia). Kondisi ini pun hanya bersifat temporal dan akan dihentikan jika kondisi keuangan negara telah berjalan normal.

Murahnya bahan baku membuat rumah dalam negara dengan sistem Islam juga memberikan kemudahan bagi rakyat dalam membangun rumah. Sebab bahan baku, seperti pasir, besi, aluminium, nikel, dan sebagainya termasuk harta milik umum atau milik rakyat. Oleh karenanya, rakyat dapat membangun rumah dengan harga murah, bahkan mendapatkan lahan secara gratis. Sungguh, jaminan pemenuhan kebutuhan papan hanya terwujud dalam Daulah Khil4f4h. Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulisan Terbaru

Badan Wakaf Al Qur'an