Header_Cemerlang_Media

Badai PHK dalam Sistem Kapitalisme: Sudah Tradisi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Hessy Elviyah, S.S.
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)

Negara Islam menjamin adanya akad kerja antara para pengusaha dan pekerja yang sesuai hukum syarak sehingga salah satu pihak tidak ada yang terzalimi. Hal ini adalah perintah Allah Swt. melalui Rasul-Nya untuk memperlakukan pekerja dengan baik.

CemerlangMedia.Com — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus terjadi di Indonesia. Bahkan diisukan, gelombang ini akan terus bergulir, sebab masih ada beberapa perusahaan yang mengajukan PHK ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini sungguh memprihatinkan. Ditambah lagi, UU Cipta Kerja yang sama sekali tidak melindungi buruh. Hal ini menandakan sektor ketenagakerjaan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), PHK menunjukkan peningkatan pada tahun ini, yakni hampir mencapai 53.000 orang per (26-9-2024). Lebih jauh dijelaskan bahwa PHK didominasi oleh sektor pengolahan sebanyak 24.013 orang, kasus PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah (Finance.detik.com, 26-09-2024).

Banyaknya PHK yang terjadi merupakan ancaman terhadap tingginya pengangguran di negeri ini. Ketika pengangguran meningkat, kesejahteraan masyarakat sudah tentu akan menurun. Hal yang harus diwaspadai karena nantinya akan terjadi gejolak ekonomi sampai pada meningkatnya kriminalitas.

Kapitalisme Gagal

Tidak dapat ditampik, PHK yang terus terjadi merupakan indikator buruknya perekonomian negeri ini. Kondisi ini mengonfirmasi kegagalan pemerintah dalam bidang ekonomi. Rapor merah ini tidak lepas dari sistem ekonomi kapitalistik yang sedang dijalankan negara ini.

Lebih jauh, negara membiarkan rakyatnya untuk mencari kerja sendiri. Walaupun konon banyak investasi yang masuk, tetapi terkait nasib pekerja, negara menyerahkan semuanya kepada perusahaan atau swasta.

Kapitalisme meniscayakan fungsi negara hanya sebagai regulator dan fasilitator, yaitu hanya membuat aturan kemudian mengawasi pelaksanaannya, itu pun dari jarak jauh. Oleh karenanya, rakyat dalam hal ini pekerja menjadi korban para pemodal (kaum kapitalis).

Demikian pula undang-undang yang dilahirkan negara, selalu lebih condong kepada kepentingan pengusaha. Adanya kebijakan outsourcing telah membuat pekerja makin sulit mendapatkan kesejahteraan. Pekerja diliputi bayang-bayang diputus kontrak sewaktu-waktu. Kebijakan ini hanya menguntungkan pengusaha, sebab mendapatkan tenaga kerja yang bisa dibayar murah. Begitupun UU Cipta Kerja yang membuat perusahaan dapat dengan mudah melakukan PHK sepihak.

Sementara itu, baik kebijakan outsourcing maupun UU Cipta Kerja sudah mendapatkan tantangan keras dari banyak pihak, tetapi penguasa tetap bergeming dan lebih memihak para kapitalis. Inilah bukti nyata bahwa negara hanya fokus menjadi pelayan para investor, sedangkan kesejahteraan rakyat dikesampingkan. Oleh karena itu, tidak heran jika gelombang PHK akan terus menghantam para pekerja di negeri ini.

Selain itu, kebijakan impor yang tertuang dalam Permendag No. 8/2024 telah melemahkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Akibat kebijakan itu, Indonesia dibanjiri produk Cina. Ironisnya, pabrik TPT dalam negeri tidak mendapatkan sokongan yang berarti untuk bersaing dengan produk impor sehingga kalah saing. Konsumen lebih memilih produk impor karena dinilai jauh lebih murah. Alhasil, permintaan terhadap produk dalam negeri berkurang dan aktivitas produksi pun terhenti. Hal ini dapat menyebabkan PHK para pekerjanya.

Peranan penguasa untuk mengatasi PHK yang dapat memperlambat roda ekonomi ini sering kali hanya bersifat sementara, misalnya memberikan modal kepada UMKM, padahal modal tersebut terikat riba. Tidak jarang para pemula yang baru merintis dan jatuh bangun membangun usaha, sedangkan utang bank terus membengkak. Ketika tidak mampu melunasi utang tersebut, aset mereka pun turut disita.

Demikianlah hidup dalam sistem kapitalisme. Hidup terus memburuk, tanpa jalan keluar yang benar. Oleh karena itu, sistem yang melahirkan pengangguran ini haruslah segera diberangus.

Kesejahteraan dalam Islam

Islam adalah agama yang sempurna. Segala peraturan hidup telah diatur dalam Islam, termasuk masalah ketenagakerjaan. Undang-undang ketenagakerjaan disusun berasas akidah Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan as-Sunah.

Negara Islam menjamin adanya akad kerja antara para pengusaha dan pekerja yang sesuai hukum syarak sehingga salah satu pihak tidak ada yang terzalimi. Hal ini adalah perintah Allah Swt. melalui Rasul-Nya untuk memperlakukan pekerja dengan baik.

“Saudara kalian adalah pekerja kalian, Allah menjadikan mereka di bawah kekuasaan kalian.” (HR Al Bukhari).

Demikian pula, negara Islam mengatur iklim usaha yang kondusif, misalnya memberikan modal usaha, melakukan bimbingan usaha, dan meniadakan pungutan sehingga muncul para usahawan di berbagai bidang. Hal ini akan membuka lapangan kerja sehingga rakyat terjamin untuk mendapatkan pekerjaan dan dapat menekan pengangguran.

Di samping itu, negara hadir sebagai raain (pengatur) dan mas’ul (penanggung jawab) yang menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk pekerja per kepala. Syariat Islam yang diterapkan meniscayakan terjaminnya kebutuhan dasar rakyat, yakni sandang, pangan, papan, keamanan, pendidikan, dan kesehatan.

Oleh karena itu, adanya jaminan atas kebutuhan dasar tersebut menekan pengeluaran rakyat. Hal ini menjadikan rakyat tidak hanya berfokus pada mencari harta saja, melainkan juga mencari bekal untuk akhiratnya.

Selain itu, negara juga memfasilitasi rakyat untuk bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuan masing-masing. Negara Islam membuka industrialisasi yang memungkinkan terbukanya peluang lapangan kerja dalam skala massal. Sebab, negara akan memproduksi sendiri terkait kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan) sehingga tidak memerlukan impor dari negara luar.

Demikianlah perbedaan kepengurusan sistem Islam dengan sistem kapitalisme. Untuk mencapai kesejahteraan hidup haruslah dengan penerapan sistem Islam secara total, tanpa tapi, tanpa nanti. Wallahu a’lam. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulisan Terbaru

Badan Wakaf Al Qur'an