Oleh: Nining
Mekanisme anggaran pendidikan dalam Negara Khi4f4h diatur secara terpusat yang dikelola baitulmal. Negara menetapkan sumber-sumber pemasukan kas negara dan mekanisme pengelolaannya mengikuti syariat Islam sehingga mampu memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan.
CemerlangMedia.Com — Peran pendidikan sangat berpotensi mewujudkan peradaban manusia yang agung. Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, maupun budaya, semua dimulai dari proses belajar. Perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun peradaban yang unggul. Namun sayang, narasi menuju Indonesia emas, kini menjadi badai kecemasan bagi generasi bangsa karena biaya kuliah bertambah mahal.
Mahalnya biaya kuliah disebabkan karena perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) mengalami tekanan keuangan dan menurunnya alokasi dana dari pemerintah. PTNBH menerima Bantuan Pendanaan PTNBH dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (kompas.id, 25-05-2026).
Kebijakan penataan ulang anggaran berdampak pada menyusutnya subsidi negara bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal ini memaksa institusi pendidikan untuk mencari sumber pendanaan secara mandiri sehingga beban finansial tersebut digeser ke pundak orang tua mahasiswa.
Dampak dari menyusutnya subsidi negara pada PTN, banyak mahasiswa terpaksa mengambil cuti akademis demi untuk bisa membayar uang kuliah dengan keterpaksaan harus berburu pinjaman online (pinjol) hingga akhirnya memilih putus kuliah (drop out). Banyaknya mahasiswa yang putus kuliah bukan lagi sekadar isu, melainkan potret sistemik yang kian mengkhawatirkan.
Pendidikan Menjadi Komoditas Pasar
Pendidikan tinggi yang sejatinya berfungsi sebagai ruang publik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kini perlahan bergeser menyerupai komoditas pasar yang sarat akan komersialisasi. Minimnya subsidi pendidikan tinggi berdampak pada makin tingginya biaya kuliah. Apalagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang murni pembiayaan dari mahasiswa, kini biayanya makin mencekik.
Kampus diliberalisasi sehingga harus membiayai dirinya sendiri dengan meletakkan beban operasional pada uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa. Masyarakat dengan penghasilan rendah sangat terbebani dengan biaya kuliah yang tinggi. Akibatnya, angka putus kuliah makin meningkat.
Mahalnya biaya kuliah dan tingginya angka mahasiswa yang putus sekolah bukanlah sekadar masalah teknis salah kelola di tingkat universitas. Ini adalah penyebab pendidikan telah diliberalisasi dan dijadikan komoditas pasar, sementara negara perlahan mundur sebagai penyandang dana utama. Jika tata nilai ini tidak dievaluasi, institusi pendidikan tinggi akan kehilangan marwahnya sebagai pencetak peradaban dan berubah total menjadi korporasi pemburu laba.
Posisi Pendidikan dalam Pandangan Islam
Ketika pendidikan sudah dijadikan komoditas untuk dikomersialisasi, maka akan mengaburkan fungsi sosial edukasi. Hal ini berbanding terbalik dengan Islam yang memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh negara, pendidikan berkontribusi penentu majunya peradaban.
Pendidikan tinggi penting untuk membentuk generasi yang saleh, berkepribadian Islam, dan memiliki kepakaran di bidangnya. Pendidikan dalam Islam tidak boleh dikomersialkan. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis dan berkualitas. Warga diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara gratis.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak bisa kuliah karena semua fasilitas telah dipenuhi oleh negara. Mekanisme anggaran pendidikan dalam Negara Khi4f4h diatur secara terpusat yang dikelola baitulmal. Negara menetapkan sumber-sumber pemasukan kas negara dan mekanisme pengelolaannya mengikuti syariat Islam sehingga mampu memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan.
Dalam kekhalifahan, juga tidak dilarang mendirikan sekolah-sekolah atau kampus swasta dan juga gratis seperti sekolah/kampus negeri. Skema pembiayaan sekolah swasta murni didanai sepenuhnya oleh masyarakat secara mandiri (wakaf, sedekah, dan infak) tanpa intervensi komersialisasi negara. Kurikulum pendidikan seragam. Tidak boleh menggunakan kurikulum pendidikan selain kurikulum yang telah ditetapkan negara.
Yakinlah, hanya sistem Islam yang bisa mengatasi segala problematika kehidupan, termasuk masalah pendidikan. Pendidikan yang berlandaskan akidah Islam akan melahirkan generasi emas, beriman, bertakwa, cerdas, dan berprestasi.
Wallâhu a’lam bisshawâb. [CM/Na]
Views: 27






















