Oleh: Ranita
Sistem Islam menjadikan keimanan sebagai fondasi dan benteng keluarga. Penerapan sistem Islam oleh negara melahirkan seorang ayah yang memiliki qawwamah (peran kepemimpinan) dalam keluarga dan menjadikan ibu sebagai pemegang peran pengasuhan anak-anaknya. Orang tua di dalam sistem Islam dididik dan disiapkan untuk memandang anak sebagai amanah dan aset keberlanjutan peradaban manusia yang wajib dijaga.
CemerlangMedia.Com — Dalam pandangan Islam, anak adalah amanah besar, aset penerus sebuah peradaban. Oleh karenanya, Islam memiliki seperangkat aturan sosial (anzhimatul mujatama’) untuk menjaga anak dari berbagai kondisi yang tidak aman untuk tumbuh kembangannya. Di antara aturan itu adalah syariat pernikahan untuk menjaga nasab dan kehormatan anak sejak akan dilahirkan.
Ada juga syariat tentang kewajiban nafkah bagi ayah, sekaligus kewajiban pengasuhan (hadhanah) bagi ibu. Islam juga menetapkan beberapa sistem sanksi (uqubat) yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah kejahatan) dan jawabir (penebus kejahatan) untuk menjaga keamanan, kehormatan, dan keselamatan anak.
Sayangnya, karena Islam tidak lagi menjadi sebuah sistem yang diterapkan dalam kehidupan, seperangkat sistem sosial yang ditetapkan Islam untuk menjaga kehormatan dan keamanan umat manusia ini menjadi hukum yang seolah mandul. Ada, tetapi tidak mampu mencegah kejahatan. Bahkan, manusia melakukan kejahatan layaknya hewan yang tidak berakal.
Pada pertengahan Mei 2026, seorang ayah di Bekasi diduga mencabuli anak kandungnya dengan dalih edukasi seksual (detik.com, 19-5-2026). Di Cianjur, Makassar, dan Bekasi, masing-masing satu anak ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa disertai dengan kekerasan (bbc.com, 29-5-2026).
Empat kasus di atas, bukan yang pertama kalinya dan kemungkinan besar bukan yang terakhir. Data dari Komisi Perlindungan Anak menyebutkan, pada Januari-April 2026, setidaknya ada 426 kasus pengaduan dengan dominasi kasus, antara lain pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, serta kejahatan seksual terhadap anak, hingga ancaman konten digital berbahaya (kpai.go.id, 18-5-2026).
Banyaknya kasus kekerasan yang menimpa anak adalah bukti bahwa sistem kapitalisme sekuler yang diadopsi Indonesia dan dunia saat ini bukanlah sistem yang aman dan ramah bagi anak. Kapitalisme sekuler telah menciptakan berbagai kondisi yang menyebabkan anak berada pada situasi rentan tanpa perlindungan dari orang terdekat, masyarakat, maupun negara.
Sekularisme Mematikan Peran Keluarga
Ideologi kapitalisme yang diadopsi oleh hampir semua negara di dunia saat ini, termasuk Indonesia, memiliki satu asas yang sangat mendasar, yakni sekularisme. Sekularisme berakar dari dunia Barat sebagai jalan tengah atas konflik berkepanjangan antara kalangan agamawan dengan negarawan dan ilmuwan di Eropa kala itu.
Prinsip dasar sekularisme adalah memastikan adanya pemisahan peran agama dari kehidupan. Hasilnya, standar perbuatan manusia bukanlah halal-haram, tetapi adanya manfaat atau tidak. Standar inilah yang kemudian menghasilkan manusia-manusia oportunis materialistis, yang menjadikan manfaat dan materi sebagai pemuas kebutuhan dan sumber kebahagiaan.
Alih-alih menjadi pelindung, sekularisme telah mengarahkan seorang ayah menjadi perundung anak kandung. Asal syahwat tersalur, halal-haram tidak lagi jadi pengukur. Keluarga yang seharusnya menjadi benteng pertama bagi anak, justru merenggut kehormatan dan masa depan anak.
Kapitalisme Memaksa Orang Tua Bekerja
Konsekuensi dari diterapkannya ideologi kapitalisme-sekuler adalah lahirnya sistem ekonomi kapitalistik yang tidak adil dan rawan krisis. Sistem ekonomi kapitalisme memastikan siapa pun bisa membeli apa pun asal memiliki kapital (modal/uang).
Sumber daya alam yang sebenarnya milik umum, bisa dikuasai segelintir orang. Sumber mata air, hutan, tambang energi dan mineral yang seharusnya milik rakyat, dikuasai oleh segelintir korporat. Akibatnya, kesejahteraan timpang. Ada yang terlampau kaya secara ekonomi dan ada yang terlampau miskin.
Sistem ekonomi kapitalisme juga melahirkan negara yang abai terhadap kondisi ekonomi rakyat. Keamanan, kesehatan, kebutuhan listrik dan air bersih yang seharusnya merupakan kebutuhan kolektif yang harus dipenuhi negara, dibebankan kepada rakyat.
Kondisi ini memaksa semua komponen keluarga bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ayah, ibu, bahkan kakek dan nenek keluar rumah mencari nafkah dan meninggalkan anak tanpa penjaga. Kondisi ini juga menciptakan orang tua yang stres dan rawan menjadi pelaku kekerasan karena terimpit masalah ekonomi.
Hilangnya Efek Jera
Sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan demokrasi sebagai landasan politik dan pemerintahan. Demokrasi meniscayakan segelintir manusia sebagai subjek pembuat peraturan. Sistem sanksi yang diciptakan oleh demokrasi melahirkan hukum yang tebang pilih, tidak meninggalkan efek jera.
Dalam berbagai kasus kekerasan terhadap anak, hukum yang tidak membuat jera jelas berbahaya. Residivis pelaku kekerasan terhadap anak berpotensi mengulang aksinya. Hukuman yang ringan membuat orang lain yang juga ingin melakukan aksi serupa tidak takut untuk melakukannya.
Solusi Islam
Berbeda dengan sistem Islam yang justru menjadikan keimanan sebagai fondasi dan benteng keluarga. Penerapan sistem Islam menjadikan ayah memiliki qawwamah (peran kepemimpinan) dalam keluarga dan menjadikan ibu sebagai pemegang peran pengasuhan anak-anaknya. Orang tua di dalam sistem Islam dididik dan disiapkan untuk memandang anak sebagai amanah dan aset keberlanjutan peradaban manusia yang wajib dijaga.
Sementara itu, sistem ekonomi Islam memastikan negara bertanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap keluarga melalui seperangkat mekanisme, seperti melarang kepemilikan umum dimiliki oleh individu, memastikan kebutuhan kolektif rakyat dipenuhi dari kas baitulmal yang bersumber dari kepemilikan umum, dan memastikan setiap laki-laki yang telah baligh bekerja dengan upah yang layak. Dengan sistem ekonomi Islam, tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga.
Adapun sistem sanksi dalam Islam atau uqubat memastikan hukuman tegas bagi pelaku zina dan kekerasan seksual sehingga fungsi sanksi sebagai zawajir dan jawabir terpenuhi. Inilah yang menyebabkan orang-orang yang berniat jahat, enggan melakukan kejahatannya.
Khatimah
Kekerasan yang menimpa anak dapat dicegah sejak dari hulu jika Islam ditegakkan secara menyeluruh sebagai sistem yang mengatur kehidupan manusia. Allahu a’lam bisshawwab. [CM/Na]
Views: 32






















