Oleh: Neti Ernawati
Ibu Rumah Tangga
Negara memfasilitasi segala aspek yang menunjang pendidikan, termasuk memberikan kesempatan praktik kerja apabila diperlukan. Keberadaan instansi dan tenaga didik yang amanah dan jauh dari sifat materialis ala kapitalisme akan menghalangi terjadinya penyalahgunaan program magang atau PKL yang merugikan peserta didik.
CemerlangMedia.Com — Ai Maryati Solihah selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan rawannya modus eksploitasi pekerja dalam program Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang ada di sekolah menengah kejuruan (SMK). Ai mengkritisi program PKL yang memanfaatkan siswa, tetapi salah dalam pelaksanaannya. Hal ini diungkapkannya lantaran telah banyak aduan yang masuk ke KPAI perihal pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang memanfaatkan program PKL.
Pelanggaran tersebut berupa mempekerjakan anak di bawah umur, mempekerjakan anak di luar kapasitas, dan overtime atau melebihi jam kerja. Bahkan, terdapat kasus anak yang dipekerjakan 13 hingga 15 jam sehari atau bekerja dengan jadwal masuk lima hari ditambah dua hari kerja (metro.tempo.co, 09-10-2024).
Magang sebagai Modus
Sejak 2018, KPAI telah menyoroti peristiwa human trafficking melalui modus penawaran magang palsu kepada sekolah-sekolah kejuruan. Tidak tanggung-tanggung, dalam beberapa kasus, pekerjaan magang yang ditawarkan ada yang bertempat di luar negeri, seperti Malaysia. Sayangnya, dalam program magang tersebut terjadi tindak eksploitasi yang kejam, di antaranya jam kerja hingga 18 jam dalam sehari, gaji rendah, dan siswa yang diperlakukan tidak manusiawi.
Human trafficking melalui modus magang juga menyasar para mahasiswa, seperti halnya kasus 2023 lalu. Saat itu, 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja berkedok magang di Jerman. Dalam penelusurannya diketahui, program tersebut bukanlah magang, melainkan ferienjob yang meliputi kerja fisik paruh waktu saat musim libur. Selain itu, mahasiswa yang mengikuti program tersebut dibebani dengan biaya Rp6 juta untuk keberangkatan dan dana talangan sebesar Rp30—50 juta yang pengembaliannya dilakukan dengan memotong upah kerja setiap bulan.
Tergerusnya Nurani Pendidik dan Instansi
Praktik Kerja Lapangan (PKL) sejatinya merupakan program bagi siswa untuk mengenal dan memahami budaya kerja. Bukan untuk dipekerjakan oleh penyedia lapangan kerja. Program magang atau PKL, baik pada sekolah menengah kejuruan (SMK) atau pendidikan tinggi bertujuan menambah keterampilan dan mempersiapkan peserta didik untuk bekerja di dunia industri dan dunia usaha agar nantinya peserta didik dapat langsung bekerja setelah menyelesaikan pendidikan.
Sayangnya, program PKL tersebut dinilai menjadi sebuah kesempatan mendapat keuntungan oleh beberapa pihak, baik itu oleh perusahaan penyedia pekerjaan atau pihak pendidik selaku penyalur peserta praktik kerja. Peserta didik pun menjadi pihak yang dirugikan.
Kejadian seperti ini terjadi karena tidak amanahnya instansi pendidikan dan perusahaan yang menaungi kegiatan PKL. Latar belakang ketidaktahuan dan kurang jelinya pendidik mengenai perusahaan atau instansi yang menjalin kerja sama bisa jadi sebagai penyebab bedanya bidang kerja yang disediakan dengan kapasitas keahlian para siswa yang mengikuti PKL.
Namun, tidak menutup kemungkinan, pendidik dan instansi perusahaan yang tidak amanah justru melakukan praktik kongkalikong demi tujuan keuntungan bersama. Sekularisme yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan telah menggerus kearifan pendidik. Oleh karenanya, pendidik tidak lagi amanah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi generasi. Begitu juga perusahaan yang menjalin kerja sama. Perusahaan berusaha melakukan apa saja, termasuk mengekploitasi pekerja PKL ataupun magang demi keuntungan.
Dalam sistem kapitalisme, program ini rawan menjadi sarana eksploitasi pelajar atau mahasiswa oleh perusahaan karena mengejar keuntungan. Berbagai bentuk eksploitasi yang dapat terjadi adalah beban kerja yang tinggi, jam kerja overtime, tanpa gaji, tanpa jaminan keselamatan dan kesehatan. Kapitalisasi pendidikan mengakibatkan hubungan antara perusahaan dan sekolah sebagai hubungan saling menguntungkan, tetapi merugikan peserta didik. Hal ini jelas telah menimbulkan keresahan banyak pihak.
Islam Solusi Pendidikan
Dalam Islam, negara menyelenggarakan pendidikan untuk mencetak sumber daya manusia yang berkepribadian Islam, unggul, agen perubahan, terampil, dan berjiwa pemimpin yang akan membangun peradaban yang mulia. Negara akan memfasilitasi sarana dan prasara yang dibutuhkan untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas dan terampil.
Pendidikan di dalam sistem Islam merupakan hak dasar dan pemerintah akan memberikan dengan sebaik-baiknya untuk generasi. Pembiayaan pendidikan bersumber dari anggaran negara yang diperoleh melalui pengelolaan sumber daya negara yang berpedoman pada sistem ekonomi Islam. Dengan begitu, negara mampu mewujudkan pendidikan gratis bagi seluruh rakyat tanpa harus tergantung kepada pihak lain.
Dalam totalitasnya menyediakan fasilitas pendidikan, negara memfasilitasi segala aspek yang menunjang pendidikan, termasuk memberikan kesempatan praktik kerja apabila diperlukan. Keberadaan instansi dan tenaga didik yang amanah dan jauh dari sifat materialis ala kapitalisme akan menghalangi terjadinya penyalahgunaan program magang atau PKL yang merugikan peserta didik. Para pendidik dan instansi akan bersama-sama memberikan pendidikan yang terbaik bagi generasi tanpa memikirkan tujuan untuk meraup keuntungan.
Sistem pendidikan Islam yang ditanamkan akan mampu menggerakkan setiap individu untuk melakukan yang terbaik bagi umat dan negara tanpa memikirkan kepentingan pribadi sehingga semua akan bersama-sama bertanggung jawab dalam menyiapkan generasi. Hal tersebut dilakukan semata-mata demi rida Allah dan kesejahteraan bersama. [CM/NA]