Oleh: Dina Aprilia
Sistem ekonomi Islam tidak hanya menawarkan mata uang yang lebih stabil, tetapi juga mekanisme pengaturan kepemilikan dan larangan riba untuk menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat. Seluruh mekanisme ini dijalankan oleh kepala negara sebagai pengurus urusan rakyat.
CemerlangMedia.Com — Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS), surplus perdagangan di Indonesia pada April 2026 menurun drastis hingga 90 juta USD, tetapi pada Maret, surplus mencapai 3,32 miliar USD. Sementara pada Januari-April, secara kumulatif, surplus turun dari 11,7 miliar USD menjadi 5,64 miliar USD. Menurut data Rifinitiv, 17.925 perUSD ini menjadi level nilai tukar rupiah terburuk yang pernah terjadi dalam sejarah keuangan Indonesia terhadap mata uang dolar (cnbcindonesia.com, 3-6-2026).
Berdasarkan data di atas, bisa diketahui bahwa pelemahan nilai rupiah bukan hanya dipicu oleh faktor global. Melainkan ada faktor internal, yakni meningkatnya jumlah belanja yang menyamai hasil jual (ekspor). Keadaan ini, menyebabkan pasokan mata uang dolar yang masuk ke Indonesia menjadi lebih sedikit. Hal ini yang membuat nilai dolar makin mahal dan nilai rupiah melemah.
Efek Domino Lemahnya Nilai Rupiah
Pelemahan nilai rupiah ini tentu saja membawa efek domino bagi perekonomian dalam negeri. Pasalnya, berbagai kebutuhan dasar dan aktivitas ekonomi strategis terhubung dengan dolar, seperti, pembuatan tahu dan tempe. Keduanya dibuat dengan kedelai yang diimpor. Bahan baku industri, farmasi, teknologi, serta pembayaran utang luar negeri, semua transaksinya menggunakan dolar.
Oleh karena itu, aktivitas ekonomi di suatu negara yang bergantung pada mata uang fiat dolar tidak bisa lepas dari kenaikan kurs dolar. Sebab, ketika nilai rupiah melemah dan nilai dolar menguat, biaya hidup otomatis akan melonjak karena transaksi internasional. Industri yang bergantung pada bahan baku luar negeri secara mekanisme akan menaikkan harga produksi. Dampaknya menjalar hingga ke pasar tradisional, maka rakyat akan mulai menyadari ketika beli beras, minyak, hingga kebutuhan harian lainnya, harga sudah lebih mahal.
Kondisi ini tentu menambah beban rakyat menengah ke bawah yang paling awal merasakan tekanan inflasi di tengah pendapatan mereka yang tidak meningkat seiring kenaikan harga. Menanggapi keadaan ini, tidak jarang dalam satu hari, seseorang bisa menjalankan dua pekerjaan sekaligus. Ada pula yang terpaksa terjerat pinjol atau bahkan melakukan pelanggaran hukum, seperti mencuri hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Mirisnya, pemerintah memandang rakyat masih dalam kondisi aman sehingga hanya disuruh “tenang”. Namun, di saat yang sama, dipaksa mandiri untuk menanggung beban hidup tanpa peran dari pemerintah. Kondisi ini nyatanya tidak luput dari sistem ekonomi kapitalisme yang memiliki ketergantungan terhadap penggunaan mata uang fiat yang tidak memiliki nilai intrinsik.
Akibatnya, nilai mata uang mudah terusik oleh kebijakan pemerintah, sentimen pasar, perang dagang, konflik politik, keputusan bank sentral Amerika, bahkan utang negara. Mata uang dalam sistem ekonomi kapitalisme pun bukan hanya sebatas alat tukar, melainkan juga berfungsi sebagai alat komoditas atau bisnis yang beranak pinak melalui transaksi ribawi.
Islam Menjaga Keseimbangan
Dalam sistem ekonomi Islam, Syekh Taqiyuddin pada kitab Nizhamul Iqtishadi Fil Islam menjelaskan bahwa standar mata uang Islam adalah emas dan perak, sebab memiliki nilai yang lebih stabil. Oleh karenanya, tidak akan mudah terpengaruh oleh kepentingan politik ekonomi global, bahkan disinyalir akan mampu menyelesaikan problematika mata uang dan mencegah terjadinya inflasi.
Dalam penggunaan mata uang emas dan perak, bisa didapati berbagai hukum dalam Islam yang dikaitkan dengan keduanya, di antaranya terkait kewajiban zakat uang yang nisabnya ditetapkan berdasarkan emas dan perak. Selain itu, terdapat pula hukum diyat, potong tangan, serta larangan kanzul mal (penimbunan harta) yang Islam khususkan hanya untuk emas dan perak yang selaras dengan firman Allah Swt.,
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakannya dijalan Allah, maka berilah kabar gembira kepada mereka berupa azab yang pedih.” (QS At-Taubah: 34).
Di saat yang sama, sistem ekonomi Islam memiliki berbagai mekanisme yang mendukung dalam menjaga stabilitas ekonomi. Seluruhnya terikat dengan hukum syariat, salah satunya seperti pengaturan kepemilikan sumber daya alam (SDA) yang tidak boleh diprivatisasi oleh segelintir pihak ataupun negara.
Negara hanya memiliki wewenang untuk mengelola, hasil dan manfaatnya didistribusikan kepada masyarakat secara adil demi terjaminnya kebutuhan dasar rakyat dan terjaganya ketahanan ekonomi. Pada waktu yang sama, Islam juga melarang adanya praktik ribawi yang menjadi ciri khas sistem kapitalisme karena akan menyebabkan ketidakstabilan nilai mata uang.
Demikianlah sistem ekonomi Islam, tidak hanya menawarkan mata uang yang lebih stabil, tetapi juga mekanisme pengaturan kepemilikan dan larangan riba untuk menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat. Seluruh mekanisme ini dijalankan oleh kepala negara sebagai pengurus urusan rakyat.
Pemenuhan dalam menjamin kesejahteraan rakyat dalam sistem Islam akan diusahakan para penguasa agar bisa terlaksana sebaik mungkin. Sebab, penguasa dalam negara Islam bukan hanya sebatas pemangku jabatan, melainkan adalah raa’in dan junnah yang bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Rasulullah saw bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat (raa’in) dan ia bertanggung jawab atas yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam bisshawab [CM/Na]
Views: 31






















