Hilirisasi Pertambangan untuk Kesejahteraan Siapa?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Ulfah Sari Sakti, S.Pi.
(Jurnalis Muslimah Kendari)

CemerlangMedia.Com — Kebijakan hilirisasi pertambangan diharapkan dapat meningkatkan nilai jual produk pertambangan serta meminimalkan dampak yang ditimbulkan. Akan tetapi, masyarakat memandang bahwa kebijakan ini tidak lebih dari sekadar menguntungkan pihak swasta asing/aseng, mengingat selama ini pengelolaan pertambangan dikuasai oleh swasta asing/aseng.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Jubir Kemenperin), Febri Hendri meminta publik untuk melihat hilirisasi dari nilai tambah ekonominya, baik itu penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN). Berdasarkan data Kememprin, terdapat 34 smelter yang sudah beroperasi dan 17 smelter yang sedang dalam konstruksi. Investasi yang telah tertanam di Indonesia sebesar Rp40 triliun untuk tiga smelter hydrometalurgi yang akan memproduksi MHP (Mix Hydro Precipate) sebagai bahan baku baterai.

Pembangunan smelter tersebut mempekerjakan 120 ribu orang tenaga kerja. Dengan lokasi pembangunan smelter di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Banten. “Hal ini mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah tersebut dengan meningkatnya PDRB di daerah lokasi smelter berada,” ungkap Febri (Republika, 13-8-2023).

Negara Tak Berdaya

Bertambahnya kerugian negara akibat penambangan ilegal menunjukkan pemerintah tak berdaya menangani oknum nakal pertambangan, bahkan cenderung abai karena kejadiannya terus berulang. Teranyar, kasus korupsi penambangan ilegal di Blok Mandiodo.

Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Pembangunan Energi Migas dan Minerba (PEMM) Muhammad Ikram Palesa mengatakan dugaan ekspor bijih nikel (nikel ore) ke Cina sebanyak 5,3 juta ton sehingga menyebabkan kerugiaan negara sebesar Rp575.068.799.722,52 atau Rp575 M, kerugiaan terjadi sejak 2020 hingga Juni 2022. “Tidak mungkin pemegang IUP untuk melakukan ekspor, maka patut diduga ada potensi para pemegang smelter yang melakukan ekspor nikel ilegal ke Cina. Yang tentu saja proses ekspor tersebut melibatkan pihak-pihak keamanan,” kata Ikram (sultrademo.co, 17-8-2023).

Kecurigaan elemen masyarakat wajar saja terjadi mengingat banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) ilegal dan baru diketahui ketika telah menimbulkan kerugiaan negara serta dampak kerusakan lingkungan dan sosial. Negara melalui lembaga terkait tidak melakukan tugas pengawasan, bahkan oknum lembaganya bekerja sama memuluskan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Korupsi (suap menyuap) antara pemerintah dan swasta pun terjadi.

Sungguh miris, masyarakat pemilik kekayaan alam tidak mendapatkan kesejahteraan, malah mendapatkan dampak kerusakan lingkungan plus dampak sosial akibat masuknya pengelola swasta tersebut. Inilah buah dari penerapan sistem kapitalisme sekularisme, yang mana materi menjadi standar kehidupan manusia dan tidak adanya agama yang dapat menghentikannya karena agama dipisahkan dari kehidupan.

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia: Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar Rum ayat 41)

Pertambangan untuk Kesejahteraan Rakyat?

Apa pun istilah kebijakan pertambangan, faktanya hingga kini belum mampu menyejahterkan masyarakat di lokasi tambang. Tengok saja tambang emas terbesar di Indonesia yang terletak di Papua, masyarakat asli Papua masih hidup dalam kemiskinan, sampai-sampai hasil kebun yang seadanya seperti pisang ditukar dengan sembako untuk kebutuhan sehari-hari.

Di sisi lain, kualitas sumberdaya manusia (SDM) sering menjadi alasan pemerintah menyerahkan pengelolaan pertambangan kepada swasta asing/aseng. Idealnya jika hal ini terjadi, pemerinta harus memikirikan solusinya, misalnya transfer SDM dan teknologi dengan menyekolahkan/memagangkan putera-puteri bangsa ke negara berkualitas SDM dan teknologi maju, bukannya mendatangkan banyak tenaga kerja luar negeri bahkan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan pertambangan kepada pihak luar.

Begitu pula dalam kebijakan hilirisasi pertambangan ini, tentunya yang akan lebih diuntungkan adalah swasta asing/aseng yang mengelola pertambangan. Negara/pemerintah hanya mendapatkan keuntungan yang lebih kecil karena hanya bersifat sebagai regulator dan fasilitator dalam pengelolaan tersebut. Mirisnya, masyarakat malah mendapatkan dampak kerusakan lingkungan dan sosial akibat datangnya investor asing/aseng. Di sisi lain, kebijakan hilirisasi akan makin menyuburkan praktik korupsi antara penguasa dan pengusaha.

Solusi Islam

Berbanding terbalik dengan hal tersebut, dalam Islam, pertambangan wajib dikelola oleh pemerintah karena termasuk dalam kepemilikan umum. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., ”Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang gembalaan, dan api.” (HR Abu Daud). “…dan harganya adalah haram.” (HR Imam Ibnu Majah).

Dengan dikelola oleh negara, maka tentunya tidak akan terjadi monopoli pengelolaan pertambangan dan otomatis kesejahteraan sebesar-besarnya untuk masyarakat. Dalam pengelolaan pertambangan, pemerintah sistem Islam tidak hanya memperhatikan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga keseimbangan lingkungan. Hal ini dilakukan karena pemimpin dalam sistem Islam sangat amanah dalam mengurusi (meriayah) kebutuhan masyarakat.

Seperti sabda Rasulullah saw., ”Imam/khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Sehubungan dengan korupsi, pada sistem Islam, pemimpin dan masyarakat akan berpikir berulang kali untuk melakukan tindakan yang melanggar syariat karena ketaatan telah terbentuk melalui penerapan hukum syariat. Kalau pun terjadi pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi tegas yang bersifat mencegah di dunia dan menebus di akhirat. Semoga saja sistem Islam kembali tegak sehingga masyarakat dapat hidup sejahtera. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *