Oleh: Rina Herlina
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — Viral adanya kasus dugaan investasi bodong di Dharmasraya, Sumbar. Diperkirakan sebanyak 16.000 warga menjadi korban investasi bodong yang mengatasnamakan Koperasi Lumbung Pitih. Para korban berasal dari berbagai latar belakang. Pelaku menemui korban dari rumah ke rumah untuk mengumpulkan uang. Jumlah uang yang disetor pun berbeda-beda (www.kompas.tv, 17-01-2024).
Aktivitas Menggiurkan
Investasi terkadang menjadi kata yang menggiurkan bagi sebagian orang Indonesia. Bagaimana tidak, kegiatan tersebut sering diasumsikan dengan melipatgandakan uang. Makanya tak heran, banyak orang yang tertipu dengan investasi bodong. Apalagi jika investasi tersebut menawarkan modal kecil dengan keuntungan berlipat. Kejadian ini lumrah dialami masyarakat Indonesia.
Ada banyak alasan orang Indonesia mudah tertipu investasi bodong, di antaranya, kurangnya literasi finansial, gampang tergiur keuntungan besar, tidak memeriksa pihak terkait, salah prioritas finansial, dan tidak tahu modus investasi yang berkembang. Ya, kebanyakan masyarakat mudah tergiur dengan iming-iming investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau bagi hasil yang tinggi, tanpa menyelidiki terlebih dahulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait. Alhasil, bukannya mendapatkan keuntungan besar, masyarakat justru menderita kerugian finansial karena menjadi korban penipuan. Tanpa disadari, mereka terjebak dalam iming-iming investasi yang menerapkan skema ponzi.
Menurut Wikipedia, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan terhadap investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi tersebut. Praktik tersebut sudah banyak terjadi di Indonesia sejak 1990-an.
Berikut ini beberapa ciri investasi dengan skema ponzi di antaranya, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko, proses bisnis investasi yang tidak jelas, produk investasi biasanya milik luar negeri, staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang. Pada saat investor ingin menarik investasi, justru diiming-imingi investasi dengan bunga lebih tinggi mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur, serta pengembalian mengalami macet di tengah-tengah.
Masalah utama atas maraknya investasi bodong adalah rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat dan keinginan memiliki materi yang banyak tanpa melalui proses panjang dan berat. Apalagi keinginan tersebut sangat lumrah di dalam sistem kufur kapitalisme, mengingat tolok ukur hidup mereka adalah materi. Untuk menghindari hal tersebut, setiap orang disarankan untuk membekali diri dengan literasi keuangan yang cukup sehingga mampu berpikir logis, tidak mudah tergiur terhadap tawaran investasi, dapat menahan diri agar terhindar dari kerugian.
Investasi dalam Islam
Di dalam Islam, sebuah investasi harus sesuai dengan prinsip syariat agama dan harus dipahami oleh umat Islam. Di dalam Islam, investasi harus melibatkan implikasi moral dan etika dalam memperoleh keuntungan. Oleh sebab itu, konsep investasi dalam Islam juga hukum-hukum yang terikat dengannya harus dipelajari.
Pada dasarnya, investasi merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk menambah penghasilan karena adanya kegiatan menanam modal untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Siapa pun bisa melakukan investasi jika memiliki modal, termasuk kaum muslim. Akan tetapi, kaum muslim tentu harus memahami investasi dalam Islam terlebih dahulu karena terdapat beberapa aturan yang mesti diperhatikan.
Adapun salah satu aturan investasi dalam Islam adalah produknya harus sesuai dengan syariat agama. Proses pembelian atau penanaman modalnya pun harus disertai akad atau perjanjian dengan pihak-pihak yang terlibat investasi.
Dalam praktiknya, investasi syariah menggunakan akad qardh dan berbasis kemitraan. Nah, jika investasi yang dilakukan sudah memperhatikan syariat Islam, tentu diperbolehkan. Hal ini sudah disinggung dalam Al-Qur’an.
Secara keseluruhan, Islam memiliki empat dasar hukum utama yang biasa digunakan sebagai pedoman, yaitu Al-Qur’an, Hadis, Ijma, dan Qiyas. Untuk hukum investasi dalam Islam sendiri sudah disinggung dalam surah Al Baqarah ayat 261 yang artinya,
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa dikehendaki dan Allah Maha luas, Maha Mengetahui”.
Meski tidak dijelaskan secara rinci, ayat tersebut ditafsirkan sebagai anjuran untuk berinvestasi guna mempersiapkan masa depan. Lebih lanjut, persiapan kebutuhan masa depan terutama untuk kebutuhan anak dan keturunan juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 9 yang artinya,
“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh karena itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.”
Dengan demikian, investasi menurut pandangan Islam diperbolehkan selama menerapkan prinsip-prinsip syariat sesuai aturan agama serta tidak melakukan unsur yang diharamkan. Wallahu a’lam [CM/NA