Jual Beli Ginjal: Aparat Terlibat, Bukti Lemahnya Sistem Negara

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Nur Arofah
(Aktivis Muslimah)

CemerlangMedia.Com — Baru baru ini sebanyak 12 anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah ditangkap Kepolisian Negara Republik Indonesia, mereka menjerat 122 korban transaksi jual beli ginjal dengan tujuan Kamboja. Dua di antara pelaku adalah aparat polisi dan petugas imigrasi (Kompas.id.Com, 20-7-2023).

Sindikat Teroganisir Rapi

Sindikat penjualan ginjal yang melibatkan jaringan internasional ini terungkap dari pengaduan saksi pada akun facebook Donor Ginjal Indonesia yang menawarkan jual beli ginjal dengan beberapa syarat seharga @135jt di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (CNNIndonesia.com, 26-06-2023).

Kehidupan yang berlandaskan materi ditambah tuntutan hidup yang besar membuat masyarakat mudah mengambil jalan pintas apalagi dengan tawaran menggiurkan. Diawali dengan tawaran bekerja di luar negeri, bagi masyarakat miskin merupakan angin segar.

Kamboja menjadi tujuan bagi sindikat penjualan ginjal. Menurut pelaku, rumah sakitnya tidak rumit dalam hal administrasi dan punya kepedulian terhadap pendonor. Setelah operasi 6—7 bulan pihak RS Kamboja masih memantau kesehatan pendonor yang sudah kembali ke Indonesia. Hal tersbeut diungkapkan oleh Hanim salah satu pelaku (CNN.Indonesia.com, 21-7-2023).

Proses penjaringan korban hingga eksekusi operasi sangat terorganisir dan rapi, diketahui rumah sakit di sana milik militer pemerintah dan staf medisnya tentara. Maka sangat mungkin keterlibatan militer kuat dalam jaringan internasional ini. Tidak asal-asalan memilih korban, yakni dilakukan medical chek up hingga tes DNA untuk kecocokan dengan penerima donor. Dokternya pun mumpuni di bidangnya.

Kemiskinan Mampu Menghilangkan Akal

Kemiskinan mampu membuat siapa saja hilang akal. Beberapa bulan lalu dua remaja tergiur dengan harga organ ginjal sebesar Rp1.2 miliar di internet. Keduanya nekat membunuh anak 11 tahun demi mendapatkan ginjalnya, akhirnya pelaku utama alias otak pembunuhan berinisial AD (17) di vonis 10 tahun di lembaga anak Makassar Sulawesi Selatan (27-2-2023).

Tentu saja kejahatan ini tidak bisa disepelekan, apalagi kuatnya sokongan atau backing-an dari orang tertentu, membuat kejahatan ini terus aktif.

Inilah gambaran lemahnya sistem negara dalam pengurusan rakyat. Akibat kemiskinan yang tidak pernah selesai, rakyat tak peduli lagi dengan kesehatan tubuhnya demi uang atau materi yang ingin diraihnya, apalagi dengan iming-iming tidak mengeluarkan sepeser pun untuk proses donor ginjal tersebut.

Kasus demi kasus yang melibatkan nyawa merupakan potret buruknya sistem saat ini. Nyawa manusia sangat murah, padahal seharusnya negara menjadi yang terdepan dalam pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara juga yang harus menjaga keamanan dan keselamatan nyawa tiap rakyatnya. Pada nyatanya penguasa dalam negara tidak melakukan hal yang semestinya, negara abai dalam pengurusan rakyat.

Ketika negara menganut sistem sekularisme kapitalisme menjadikan setiap individu masyarakat berkarakter materi menjadi orientasi hidupnya. Maka kebebasan berperilaku manjadi acuan untuk meraih materi demi kebahagiaan hidup.

Sikap dan jalan instan hasil dari didikan sistem rusak menumbuhkan individu pragmatis, inilah yang membuat si miskin yang butuh uang makin dimanfaatkan penjahat besar yang lebih rakus. Demi untung besar mereka mengimingi si miskin dengan pekerjaan, tidak berstandar pada halal dan haram ditambah jauhnya sikap dan kebijakan negara dari agama. Kasus penjualan ginjal ini tidak dianggap masalah besar bagi negara dengan posisi kuatnya penopang sindikat ini sehingga masih berulang terjadi.

Islam Sangat Memanusiakan Manusia

Dalam Islam, jual beli organ tubuh manusia adalah hal baru pada masa modern. Namun, hukum dalam Islam, menyakiti dengan lisan saja adalah perbuatan tercela apalagi sampai melukai dan menjualbelikan organ ginjal. Menurut sebagian ulama, jual beli organ tubuh manusia adalah haram. Melansir website Nu Online salah satu ulama yang mengharamkannya yaitu Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri.

Disebutkan dalam kitab Mausu’ah Al Fiqh Al Islami, tidak boleh menjual organ tubuh manusia baik yang masih hidup atau yang sudah wafat. Ketika tidak ada keterpaksaan kecuali dengan diberikan harga tertentu, boleh ginjal tersebut diberikan, tetapi haram menerima uang tersebut. Berbeda jika orang yang wafat menghibahkan organ tubuhnya karena mendesak dan dia ambil imbalan atas hibahnya saat masih hidup, maka si pendonor boleh menerima hibah yang diberikan.

Pada dasarnya hukum menjual organ tubuh atau menghibahkan yang dimiliki saat masih hidup dilarang dalam Islam karena bertujuan menghindari kerusakan pada tubuh yang di masa depan yang dapat mengganggu aktivitas atau melalaikan dari kewajiban menjalankan ketaatan pada agama.

Pemimpin adalah pengatur urusan umat serta junnah (perisai atau pelindung rakyat), atas dasar takwa dan rasa takut kepada Allah Ta’ala khalifah paham betul tanggung jawabnya sebagai pemimpin. Rakyat tidak akan pernah berpikir untuk menjual organ tubuhnya karena kemiskinan, sebab khalifah akan memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan dasarnya (sandang, pangan dan papan), dan akan ada aturan ketat terhadap jaminan keamanan, keselamatan, dan kesehatan setiap individu rakyat. Tidak akan muncul kejahatan transaksi jual beli organ tubuh apalagi sampai adanya jaringam sindikat internasional.

Allah Subhanallahu wa Ta’ala sudah menciptakan manusia dengan sejumlah kelebihan dibanding makhluk Allah lainnya sehingga harus mensyukuri hal itu dan menjauhi keingkaran. Maka dari itu, organ-organ tubuh yang sudah Allah berikan harus dijaga dengan baik.

Hal ini tertuang dalam surah Al-Isra ayat 70,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Artinya: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”

Negara yang menerapkan sistem Islam kafah-lah yang mampu menghilangkan kejahatan yang terorganisir karena hukum Islam tegas dan baku (menghapus dosa pelaku (jawabir) dan membuat jera bagi yang melihatnya (jawazir)). Pemimpin dalam sistem Islam (khalifah) juga memastikan rakyatnya hidup dalam kebaikan dan kesejahteraan, selamat dunia akhirat secara individu juga bernegara, berselimut keberkahan. Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *