Oleh. Khusnawaroh
(Pemerhati Umat)
CemerlangMedia.Com — Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan (CNBC Indonesia, 20-7-2023).
Garda Terdepan Memberantas Judi
Sungguh miris, kita ketahui bahwa aktivitas judi adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah Swt., apalagi negeri kita adalah negeri dengan mayoritas muslim. Sudah kewajiban seluruh elemen untuk memberantas aktivitas yang diharamkan oleh Allah Swt. terkhusus bagi para penguasa yang menjadi ganda terdepan dalam meriayah urusan rakyat, bukan malah sebaliknya. Sangat tidak pantas jika ada pejabat atau penguasa yang seakan ingin melegalkan atau nampak seolah menyepelekan permasalahan yang membahayakan masyarakat.
Para pemangku kekuasaan sesungguhnya adalah orang-orang yang menjadi garda terdepan untuk memberantas segala kemaksiatan. Sangat aneh jika tidak menganggap serius permasalahan judi. Sesungguhnya kemudaratan ataukah keberkahan yang kita harapkan untuk negeri ini? Sangat jelas sekali bahwa dalam Islam bahwa judi hukumnya haram.
Judi Merusak Kehidupan
Berbagai macam keburukan timbul akibat dari perjudian, seperti apa yang dikatakan oleh lirik lagu H. Rhoma Irama. Bahwa “judi meracuni kehidupan, meracuni keimanan, orang malas dibuai harapan karena perjudian, perdukunan ramai menyesatkan”.
Sungguh, sosok penguasa yang mampu membawa masyarakat ke jalan kebenaran sangatlah langka pada saat sekarang ini. Aktivitas judi yang seharusnya dapat dihilangkan justru malah merajalela, apalagi seiring dengan berkembangnya teknologi, apa pun jenis judi baik online maupun offline tetap menjadi racun bagi masyarakat. Judi akan mengakibatkan candu dan merusak seluruh lini kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral sampai budaya, bahkan akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wajar saja aktivitas judi masih merajalela dan liar walaupun tampak bahwa judi dapat mendatangkan malapetaka. Hal ini karena ada hubungannya dengan sistem saat ini yang masih mengikat kehidupan kita semua, yakni sistem kapitalisme sekuler, yang memiliki dasar memisahkan peran agama dari kehidupan, berasaskan manfaat, materi semata, dan mengambil standar hidup dengan tidak memperhatikan halal haram. Sistem ini dapat mengubah pemikiran manusia dari semua lapisan masyarakat baik penguasanya sampai kepada masyarakat. Dan yang lebih mengherankan lagi, meskipun ada UU yang berlaku, berbagai pemblokiran dilakukan, tetapi seakan tidak mampu untuk memberantasnya, seakan undang-undang hanya sebatas tulisan di atas kertas yang tak berarti.
Pandangan Islam
Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki pedoman yang sangat mulia, yakni yang bersumber dari kalamullah Al-Qur’an dan Sunah, yang jelas dan pasti akan membawa kehidupan manusia ke jalan kebenaran. Dalam Al-Qur’an dan Sunah telah tersirat larangan tentang judi, yakni firman Allah Swt. dalam QS Al-Maidah: 90 sebagaimana artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah: 90)
Dalam hadis dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi.” (HR Bukhari)
Sangat jelas bahwa perbuatan judi adalah hal yang dilarang oleh Allah Swt.. Dikatakan bahwa judi merupakan perbuatan setan dan disamakan dengan orang yang memakan daging babi. Akan tetapi, banyak orang tidak memahami mereka sudah merasakan candu dengan berangan-angan, berpikir itulah pilihan terbaik untuk mendapatkan kekayaan yang banyak. Dengan itu, mereka tertutup mata hati dan pikiran untuk melihat yang haram dan kerugian yang besar atau dampak buruk melakukan judi.
Khatimah
Dalam sistem Islam, negara akan menjaga sepenuhnya agar masyarakatnya terhindar dari perbuatan judi, sebab pemimpin dalam sistem Islam adalah pemimpin atau penguasa yang bertanggung jawab, amanah, dan besar rasa takutnya kepada Rabbnya. Jika marak terjadi kemaksiatan pada rakyat, maka sesungguhnya merupakan ketakutan yang besar bagi penguasa. Amar makruf nahi mungkar adalah agenda terbesar bagi negara untuk dilaksanakan sebagai kewajiban untuk menciptakan dan menjaga keimanan dan ketakwaan rakyat. Memahamkan kepada rakyat tentang perbuatan baik dan buruk sesuai dengan hukum syarak. Alhasil, tercipta masyarakat yang rabbani yang takut terhadap Tuhannya. Rakyat pun cinta dengan dakwah sebagai wujud cinta terhadap sesama dan terhindar dari individualisme.
Selain itu, negara dalam sistem Islam akan memberantas perbuatan judi dengan tegas dan tuntas yakni dengan menghilangkan segala sarana dan fasilitas yang berkaitan dengan judi, baik online maupun offline. Sanksi hukuman pun akan dijalankan dengan senantiasa berlandaskan syariat Islam, yakni hukuman bagi pelaku judi sama dengan hukuman pelaku minuman khamar dan zina, yaitu hukuman cambuk. Itulah kesempurnaan sistem Islam yang diterapkan secara kafah dalam bingkai Khil4f4h yang harus kita perjuangkan sebagai sistem yang mengatur kehidupan manusia. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]